Konsep Anak Yatim Dalam Al Qur’an

       I.            PENDAHULUAN

Di dalam agama islam tidak sedikit ajaran ajaran mengajarkan tentang bagaimana menghormati orang, menolong orang yang lemah,  dan berbuat baik kepada sesama. Dalam hal ini Al Qur’an sangat tegas sekali ketika berbicara terhadap anak yatim. Bahwa sanya kita sebagai  orang muslim kita di seru untuk memperhatikan kelangsungan hidup anak yatim. Karena anak yatim adalah sumber inpirasi kita, dimana kita harus mampu berbagi kebahagiaan terhadap mereka. Di dalam sebuah hadis, nabi sempat memberikan peryataan kepada kita bahwa sanya barang siapa yang ingin hatinya menjadi tenang maka urusilah anak yatin, usaplah kepalanya dan berikanlah sedikit rizki yang kamu miliki maka niscaya hatimu akan tenang.

    II.            RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana pengertian anak yatim ?
2.      Apa landasan ayat tentang anak yatim ?
3.      Bagaimanakah penafsiran tentang ayat anak yatim ?
4.      Bagaimanakah kedudukan anak yatim dalam Al Qur’an ?
5.      benarkah Anak yatim sebagai penyejuk hati ?
6.      benarkah  dosa dosa  akan diampuni kecuali merawatnya ?
7.      Bagaimana batasan umur yang dikategori  termasuk anak yatim ?

 III.            PEMBAHASAN
a.      PENGERTIAN ANAK YATIM
Pengertian ini pemakalah kutip dari Tafsir Al Misbah bahwasannya kata ‘’al yatim‘’ terambil dari kata ‘’ yatama ‘’ yang berarti kesendirian. Karean itu,permata yang sangat indah dan dinilai tidak ada bandingnya dinamai Ad Durrah  (Al Yatimah ). Bahasa menggunakan kata tersebut untuk menunjukkan anak manusia belum dewasa yang anaknya telah wafat atau anak binatang yang induknya tidak ada. Kematian ayah bagi seseorang yang belum dewasa menjadikanya kehilangan pelindung, ia seakan akan menjadi sendirian, sebatang kara karena itu dinamai yatim.[1]
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
(
رواه مسلم )
’ Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa. Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya’’.[2]
Kemudian dalam penjelasan lain kami juga menemukan pengertian anak yatim

وقال ابن السكيت اليُتْمُ في الناس من قِبَل الأَب وفي البهائم من قِبَل الأُم ولا يقال لمن فَقَد الأُمَّ من الناس يَتيمٌ ولكن منقطع

‘’ Berkata Ibn as-Sikkiit “Yang disebut yatim dari manusia adalah anak yang ditinggal mati ayahnya sedang dari binatang anak yang ditinggal mati ibunya, anak yang kehilangan ibunya dari manusia tidak disebut yatim tapi munqathi’ (terpisah)
Lisaan al-‘Arab XII/645 ‘’ [3]

B.  LANDASAN AYAT TENTANG ANAK YATIM
1.      SURAH AL MA’UN
|M÷ƒuäur&Ï%©!$#Ü>Éjs3ãƒÉúïÏe$!$$Î/ÇÊÈšÏ9ºxsùÏ%©!$#íßtƒzOŠÏKuŠø9$#ÇËÈŸwurÙçts4n?tãÏQ$yèsÛÈûüÅ3ó¡ÏJø9$#ÇÌÈ×@÷ƒuqsùšú,Íj#|ÁßJù=Ïj9ÇÍÈtûïÏ%©!$#öNèd`tãöNÍkÍEŸx|¹tbqèd$yÇÎÈtûïÏ%©!$#öNèdšcrâä!#tãƒÇÏÈtbqãèuZôJtƒurtbqãã$yJø9$#ÇÐÈ.
‘’ tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya[1603],  dan enggan (menolong dengan) barang berguna[1604]. [1603] Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran di masyarakat.[1604] Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat ‘’ .[4]

2.      SURAH AN DHUHA
4ÓyÕÒ9$#urÇÊÈÈ@ø©9$#ur#sŒÎ)4ÓyÖyÇËÈ$tBy7t㨊ury7/u$tBur4n?s%ÇÌÈäotÅzEzs9ur׎öy{y7©9z`ÏB4n<rW{$#ÇÍÈt$öq|¡s9uryÏÜ÷èãƒy7/u#ÓyÌ÷ŽtIsùÇÎÈöNs9r&x8ôÉgs$VJŠÏKtƒ3ur$t«sùÇÏÈx8yy`urur~w!$|Ê3yygsùÇÐÈx8yy`ururWxͬ!%tæ4Óo_øîr'sùÇÑÈ$¨Br'sùzOŠÏKuŠø9$#Ÿxsùöygø)s?ÇÒÈ
‘’ demi waktu matahari sepenggalahan naik,  dan demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu[1581]. dan Sesungguhnya hari kemudian itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)[1582]. dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi puas. Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.  dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung[1583], lalu Dia memberikan petunjuk. dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang’’.

[1581] Maksudnya: ketika turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad s.a.w. terhenti untuk Sementara waktu, orang-orang musyrik berkata: "Tuhannya (Muhammad) telah meninggalkannya dan benci kepadaNya". Maka turunlah ayat ini untuk membantah Perkataan orang-orang musyrik itu.
[1582] Maksudnya ialah bahwa akhir perjuangan Nabi Muhammad s.a.w. itu akan menjumpai kemenangan-kemenangan, sedang permulaannya penuh dengan kesulitan-kesulitan. ada pula sebagian ahli tafsir yang mengartikan akhirat dengan kehidupan akhirat beserta segala kesenangannya dan ula dengan arti kehidupan dunia.
[1583] Yang dimaksud dengan bingung di sini ialah kebingungan untuk mendapatkan kebenaran yang tidak bisa dicapai oleh akal, lalu Allah menurunkan wahyu kepada Muhammad s.a.w. sebagai jalan untuk memimpin ummat menuju keselamatan dunia dan akhirat.[5]
  
3. SURAH AN NISA’

(#qè?#uäur#yJ»tFuø9$#öNæhs9ºuqøBr&(Ÿwur(#qä9£t7oKs?y]ŠÎ7sƒø:$#É=Íh©Ü9$$Î/(Ÿwur(#þqè=ä.ù's?öNçlm;ºuqøBr&#n<Î)öNä3Ï9ºuqøBr&4¼çm¯RÎ)tb%x.$\/qãm#ZŽÎ6x.ÇËÈ
‘’ dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar ‘’ .

(#qè=tGö/$#ur4yJ»tGuŠø9$##Ó¨Lym#sŒÎ)(#qäón=t/yy%s3ÏiZ9$#÷bÎ*sùLäêó¡nS#uäöNåk÷]ÏiB#Yô©â(#þqãèsù÷Š$$sùöNÍköŽs9Î)öNçlm;ºuqøBr&(Ÿwur!$ydqè=ä.ù's?$]ù#uŽó Î)#·#yÎ/urbr&(#rçŽy9õ3tƒ4`tBurtb%x.$|ÏYxîô#Ïÿ÷ètGó¡uŠù=sù(`tBurtb%x.#ZŽÉ)sùö@ä.ù'uŠù=sùÅ$rá÷èyJø9$$Î/4#sŒÎ*sùöNçF÷èsùyŠöNÍköŽs9Î)öNçlm;ºuqøBr&(#rßÍkô­r'sùöNÍköŽn=tæ44xÿx.ur«!$$Î/$Y7ŠÅ¡ymÇÏÈ
‘’ dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)’’.

[269] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

¨bÎ)tûïÏ%©!$#tbqè=à2ù'tƒtAºuqøBr&4yJ»tGuŠø9$#$¸Jù=àß$yJ¯RÎ)tbqè=à2ù'tƒÎûöNÎgÏRqäÜç/#Y$tR(šcöqn=óÁuyur#ZŽÏèyÇÊÉÈ
‘’ Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) ‘’.[6]

C.                PENAFSIRAN  PARA MUFASSIR TENTANG ANAK YATIM

1.      SURAH AL MA’UN
       kata ( yadu’ ) berarti mendorong dengan keras . kata ini tidak harus diartikan terbatas dengan dorongan keras dan sikap tidak bersahabat terhadap mereka. Walhasil, ayat ini melarang untuk membiarkan dan meninggalkan mereka. Arti ini didukung oleh bacaan walaupun syadz, yakni  (yadu’ al yatim ) yang artinya adalah mengabaikan anak yatim.[7]

2.      SURAH AD DHUHAA AYAT 9
       kata  (taqhar ) terambil dari kata ( qahara ) yang dari segi bahasa artinya menjinakkan, menundukkan untuk mencapai derajatnya atau mencegah lawan mencapai tujuanya. manusia yang merasa memiliki kemampuan demikian sering kali persaan itu mengantarnya berlaku sewenang wenang  dan karena itu kata tersebut dipahami juga dalam arti sewenang wenag[8]
      Direfrensi lain dijelaskan, Takwil firman Allah: فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ (9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11) (Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya [dengan bersyukur])
Allah berfirman,  فَأَمَّا الْيَتِيمَ “Adapun terhadap anak yatim, “hai Muhammad. فَلَا تَقْهَرْ “Maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang, “ hingga menghilangkan haknya karen engkau memandangnya lemah dibandingkan kamu. Sebagaimana riwayat-riwayat berikut:
      Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa’id menceritakan keada kami dari Qatadah, tentang ayat, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْAdapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” Ia berkata, “Maksudnya adalah janganlah kamu berbuat zhalim.”

      Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari sufyan, dari Manshur, dari Mujahid, tentang ayat, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” Ia berkata, “Maksudnya adalah janganlah kamu mencurangi dang menghardiknya. Dalam Mushaf Abdullah di cantumkan lafadz فَلَا تَكْهَرْ  “ maka janganlah kamu meremehkan[9]

      Direfrensi lain dijelaskan pula bahwa Firman Allah Ta’ala: فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَر “sebab itu terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenag-wenang. “Yaitu jangan kamu bertindak lalim terhadapnya, berikanlah kepadanya haknya, dan ingatlan bahwa engkau juga merupakan anak yatim. Demikian menur Al-Akhfasy. Ada yang berpendapat: kata itu asalnya dua aksen yang memiliki makna serupa. Mujahid: فَلَا تَقْهَر  yaitu janganlah kamu meremehkannya.

      An-Nakha’i dan Al-Asyab Al-Uqaili membacanya:  تَكْهَر dengan huruf kaf demikian pula yang terdapat mushaf Ibnu Mas’ud. Maka dengan demikian, kandungan maknanya menjadi sebuah larangan untuk bertindak sewenang-wenang dan zhalim terhadap anak yatim serta larangan untuk mengambil hartanya. Pengkhususan terhadap anak yatim adalah dikarenakan tidak ada yang menolongnya selain Allah, maka diperintahkan tidak boleh berbuat sewenag-wenang terhadapnya menjadi sangan ditekankan. Dan ancaman akan siksa bagi yang mendzaliminya juga sangat besar.

      Orang Arab sering tertukar dalam mengucapkannya antara qaf dan kaf. An-Nahhas berkata: pengucapan dengan qaf adalah keliru, yang benar adalah تَكْهَر : jika menunjukkan makna penekanan dan sesuatu yang sangat. Dalam shahih muslim dari hadits Mua’awiyah bin Hakam As-Sulaim, ketika ia ditegur karena berbicara dalam shalat untuk menjawab salam, dia mengatakan “ Demi Ayah dan Ibuku ! Sungguh aku tidak melihat seorang guru sebelumnya maupun setelahnya yang lebih bagus cara mengajarnya dari ada Rasulullah Saw. sungguh beliau tidaklah membentakku, tidak memukulku dan tidak pula mencelaku ... al hadits. Dikatakan َقْهَر yaitu bertindak sewenang-wenag dan تَكْهَر  yaitu: menghalau dan mengusir.

      Ayat ini mengandung anjuran untuk bersikap lemah lembut kepada anak yatim. Serta anjuran untu berbuat baik dan sopan kepadanya. Sampai-sampai Qatadah mengatakan: jadilah kalian anak yatim itu seperti seorang ayah yang penyayang.[10]

      Di kutip pula dari tafsir Al Maraghi,  dan janganlah kamu berlaku sewenag wenang terhadap anak yatim,  dengan menindas dan menghinanya.  Akan tetapi angkatlah dirinya dengan budi pekerti yang santun dan didiklah dengan ahlak yang mulia. Pada mulanya rassul SAW adalah seorang yatim, kemudia allah menjauhkan dirinya dari kehinaan dengan memberinya perlindungan. [11]

      DI jelaskan pula di ‘’ Al Lubab ‘’  bahwa adapun anak yatim , maka jangan sewenanh wenag terhadapnya. Bukakah engkau telah merasakan betapa pahitnya jika engkau menjadi seorang yatim ? ‘’ yang pertam dan yang utam dituntut terhadap anak anak yatim adalah bersikap baik dengan menjaga perasaan mereka bukanya memberi mereka pangan. Menyakiti perasaan anak kecil bisa menimbulkan kompleks kejiwaan yang terbawa hingga dewasa . dampaknya jauh lebih buruk dari pada kekurangan dalam bidang material.[12] Dari statement ini maka pemakalah lebih memahami bahwa sanya yang dimaksud oleh qurish shihab adalah lebih mengedepankan pendidikan mental darr pada materialnya.

      Dijelaskan pula di Tafsir An Nur, ‘’ adapun terhadap anak yatim bersiakap kasar’’  maksudnya adalah janganlah kamu perlakukan anak yatim, dan janganlah pula kamu menghinanya . tetapi didiklah anak anak yatim secara kasar dengan perilaku utama supaya mereka menjadi warga yang berguna bagi masyarakat.[13]

3.      SURAH AN NISA’ AYAT 2
      kata  (tatabaddalu ) ada yang memahami dalam arti menjadikan karena menukar adalah menjadikan sesuatu di tempat sesuatu yang lain, sehingga atas dasar itu sementara ulama’ memahami larangan di atas adalam arti : jangan kamu jadikan harta yang buruk buat mereka dan harta yang baik buat kamu. artinya jangan mengambil harta harta mereka yang bernilai tinggi dan meningalkan  buat mereka yang tudak bernilai, memang pada masa jahiliyah, banyak wali yang mengambil harta anak yatim yang kwalitasnya baik dan menukar dengan barang yang sama milik wali dengan kwalitas buruk dan mereka bilang barang ini sejenis dan sama kadarnya.[14]

4.      SURAH AN NISA’ AYAT 10
       pada kata ( ya’kuluna )  yaing digunakan dalam bentuk masa kini atau yang akan datang berarti kata diatas menunjukkan arti ‘’ akan atau sedang makan’’. ketika berbicara tentang masuk neraka maka secara tegas menggunakan kata ( sayaslauna )yang dipahami dengan arti akan atau masuk neraka. sementara ulama’ qiraat mengartikan lafadz ( sayaslauna )  dalam arti akan dimasukan atau dipaksa untuk masuk.[15]

D.    KEDUDUKAN ANAK YATIM DALAM AL QUR’AN
Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )
Dari Abu Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jari-nya.

Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada anak yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat baik dan memuliakan mereka.

Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang apatis akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka. Ajaran yang mempunyai nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam. Bukan hanya slogan dan isapan jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum muslimin sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi saw dan para Sahabatnya, anak-anak yatim diperlakukan sangat istimewa, kepentingan mereka diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau keluarga sendiri.Gambaran tentang hal ini, diantaranya dapat kita lihat dari hadits berikut ini:
عن ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى هي أحسن ) و (إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم بشرابه
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak itu dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan ayat “dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu” kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan anak yatim.[16]

E.     ANAK YATIM SEBAGAI PENYEJUK HATI


            yang artinya adalah ‘’ sukakah hatimu menjdai lembut, keinginanmu tercapai ? kasihanilah anak yatim, dan berilah dia makanan dari makananmu, niscaya hatimu lembut dan cita citamu tercapai.
Saabul wurud : bahwa telah datang seorang laki laki kepada nabi dia mengeluh tentang kekerasan hatinya. Kemudian beliau menasehatinya menurut apa  yang tertera dalam hadis ini. Al Haitsami membenarkan kejadian itu sesuai dengan penjelasan gurunya Al ‘Iraqi[17]

F.      DOSA DOSA AKAN DIAMPUNI KETIKA MENDIDIK ANAK YATIM


‘’ Yang artinya adalah bahwa sanya setiap dosa dosa ada satu dosa diantara dosa tersebut yang tidak diampuni melainkah dengan mendidik( memuliakan ) anak yatim. ‘’ dengan adanya hadis di atas sangatlah jelas sekali bahwa memperhatikan anak yatim di dalam agama islam sangatlah mulia sekali. Inilah salah satu keistimewaan agama islam yang telah menyeru terhadap kebaikan, membantu terhadap orang orang yang membutuhkan.

G.    BATASAN UMUR DALAM KATEGORI ANAK YATIM

                        Batas Seseorang di hukumi sebagai Yatim Kata yatim dengan segala variannya, tersebut dalam Alquran sebanyak 23 kali. Sebagian ahli bahasa Arab memberikan definisi anak yatim adalah anak yang bapaknya sudah meninggal dunia. Sebagian ulama menambahkan batasan yakni yang masih belum sampai batas baligh. Batasan ini ditambahkan karena menurut mereka ada hadis yang berbunyi:
لَا يُتْمَ بَعْدَ بُلُوْغٍ –وفي رواية- لَاْيُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ (رواه ابو داود
''...tidak ada anak yatim bagi anak yang telah sampai umur baligh.''

Sebagian ulama menjelaskan, anak yatim adalah anak kecil yang tidak lagi mempunyai bapak. Yang dimaksud tidak mempunyai bapak adalah tidak mempunyai bapak yang diketahui menurut aturan syara', sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri.

                        Soal di usia berapa seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya tidak lagi menjadi yatim, memang masih kontroversial. Sebagian ulama mengacu pada usia tertentu. Ada yang berpendapat bila sudah berusia 10-12 tahun dan ada juga yang mengatakan bila sudah akil baligh. Namun tidak sedikit ulama yang berpendapat hal itu bisa bersifat relatif, tergantung tingkat kemandirian seorang anak yatim. (Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak ditemukannya batasan yang jelas untuk umur seseorang dapat di katakanlah  sudah baligh. Artinya,meski sudah baligh, namun bila belum mampu mandiri, sementara ia tidak memiliki ayah yang dapat dijadikan tempat bersandar, maka ia tetap disebut yatim. Dan, meskipun belum baligh tapi sudah mandiri dan mapan di bidang ekonomi, sudah mumayyiz dan akil, maka ia bukan lagi anak yatim. Intinya, anak-anak yatim adalah anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya, sehingga karena itu ia mendapatkan perhatian lebih di dalam Islam dan harus lebih dikasihani ketimbang anak-anak yang lain.[18]

H.    KESIMPULAN
Jadi,  kesimpulan dari pembahasan makalah kami di atas adalah bahwa anak yatim adalah adalah harta karun bagi orang islam, islam sangat menjunjung tinngi harkat dan martabat anak yatim dengan bukti nash nash banyak sekali yang menjelaskan tentang kemuliaan anak yatim tersebut. Akan Tetapi,  allah juga memberi peringatan terhadap orang yang semena mena meperlakukan anak yatim dengan memberi dosa yang setimpa dengan pernuatanya tersebut.

I.       PENURUP
Demikianlah makalah yang bisa kami kerajakan, kami selaku pemakalah mengakui ketidak sempurnaan makalah kami. Oleh sebab itu, kami mengharapkan kritikan dari teman teman untuk perkembangan makalah kami selanjutnya. Trimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an Al Karim.  (Surah An nisa )
Al Qur’an Al Karim.  (Surah Al ma’un )
Al Qur’an Al Karim.  (Surah Adh dhuhaa )
Al-Qurthubi, Syaikh Imam, Tafsir Al-Qurthubi; Penerjemah, Dudi Rosyadi dkk., Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.
Thabari. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath , Jami’ Al Bayan  Ayi Al Qur’an Ta’wil, Jakarta, Pustaka Azam, 2009.
Al Maraghi. Ahmad Mustafa , Terjemah Tafsir Al Maraghi, Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993.
 Shihah. Quraish, ., Al Lubab, Jakarta : Lentera Hati, 2008.
Muhammad Hasbi Ash Shiddiky. Teungku, Tafsir Nn Nur, Jakarta : Cakrawala, 2011. 
Al Husaini, Ibnu Hamzah.  Asbabul Wurud. ( Jakarta :Radar Jaya. 2006).
Syihab, Quraish Shihab.  Tafsir Al Misbah.  (Jakarta : Lentera Hati. 2002 ).





[1]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal. 646

[3]http://www.piss-ktb.com/2012/01/949-batasan-usia-yatim.html
[4]Al Qur’an Al Karim, Surah Al Ma’un
[5]Al Qur’an Al Karim, Surah Adh dhuhaa
[6]Al Qur’an Al Karim, Surah An nisa
[7]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal. 646
[8]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal. 394
[9] Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath Thabari, Jami’ Al Bayan  Ayi Al Qur’an Ta’wil, Jakarta, Pustaka Azam, 2009, Hal. 658
[10] Al-Qurthubi, Syaikh Imam, Tfsir Al-Qurthubi; Penerjemah, Dudi Rosyadi dkk., Jakarta: Pustaka Azzam, 2009, hlm 496-497
[11] Ahmad Mustafa Al Maraghi, Terjemah Tafsir Al Maraghi, Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993, hal. 328
[12] M. Quraish Shihab, Al Lubab, Jakarta : Lentera Hati, 2008, hal. 207
[13] Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiky, Tafsir Nn Nur, Jakarta : Cakrawala, 2011. Hal. 579
[14]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal. 337
[15]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal.. 357
[16] (Sumber: http://abufarhi.multiply.com/journal/item/1/anak_yatim)
[17]Ibnu Hamzah Al husaini, Asbabul Wurud, ( Jakarta :Radar Jaya, 2006) Hal 20
[18]http://nagariandaleh8jorong.blogspot.com/2009/04/majelis-ulama-nagari-andaleh.html
Suka artikel ini ?

About Anonim

Admin Blog

1 comments:

Click here for comments
Terima Kasih Sudah Berkomentar
26 December 2015 at 20:21

Klo bisa min tolong carikan makna dari yatimullah ? Makasih sebelumnya

Selamat Unknown dapat PERTAMAX...! Silahkan antri di pom terdekat heheheh...
Balas

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan