I.
PENDAHULUAN
Di dalam agama islam tidak sedikit ajaran ajaran mengajarkan
tentang bagaimana menghormati orang, menolong orang yang lemah, dan berbuat baik kepada sesama. Dalam hal ini
Al Qur’an sangat tegas sekali ketika berbicara terhadap anak yatim. Bahwa sanya
kita sebagai orang muslim kita di seru
untuk memperhatikan kelangsungan hidup anak yatim. Karena anak yatim adalah
sumber inpirasi kita, dimana kita harus mampu berbagi kebahagiaan terhadap
mereka. Di dalam sebuah hadis, nabi sempat memberikan peryataan kepada kita
bahwa sanya barang siapa yang ingin hatinya menjadi tenang maka urusilah anak
yatin, usaplah kepalanya dan berikanlah sedikit rizki yang kamu miliki maka
niscaya hatimu akan tenang.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana pengertian anak
yatim ?
2.
Apa landasan ayat tentang
anak yatim ?
3.
Bagaimanakah penafsiran
tentang ayat anak yatim ?
4.
Bagaimanakah kedudukan anak
yatim dalam Al Qur’an ?
5.
benarkah Anak yatim sebagai
penyejuk hati ?
6.
benarkah dosa dosa akan diampuni kecuali merawatnya ?
7.
Bagaimana batasan umur yang
dikategori termasuk anak yatim ?
III.
PEMBAHASAN
a.
PENGERTIAN
ANAK YATIM
Pengertian ini pemakalah kutip dari Tafsir Al
Misbah bahwasannya kata ‘’al yatim‘’ terambil dari kata ‘’ yatama ‘’
yang berarti kesendirian. Karean itu,permata yang sangat indah dan
dinilai tidak ada bandingnya dinamai Ad Durrah (Al Yatimah ). Bahasa menggunakan kata tersebut
untuk menunjukkan anak manusia belum dewasa yang anaknya telah wafat atau anak
binatang yang induknya tidak ada. Kematian ayah bagi seseorang yang belum
dewasa menjadikanya kehilangan pelindung, ia seakan akan menjadi sendirian,
sebatang kara karena itu dinamai yatim.[1]
Adapun menurut istilah syara’
yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya
sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut
telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu
Abbas r.a. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa
pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas
menjawab:
وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم
، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
( رواه مسلم )
( رواه مسلم )
‘’ Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak
yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila
ia sudah baligh dan menjadi dewasa. Sedangkan kata piatu bukan berasal dari
bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang
ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati
oleh kedua orang tuanya’’.[2]
Kemudian
dalam penjelasan lain kami juga menemukan pengertian anak yatim
وقال ابن السكيت اليُتْمُ في الناس من قِبَل الأَب
وفي البهائم من قِبَل الأُم ولا يقال لمن فَقَد الأُمَّ من الناس يَتيمٌ ولكن
منقطع
‘’ Berkata Ibn as-Sikkiit “Yang
disebut yatim dari manusia adalah anak yang ditinggal mati ayahnya sedang dari
binatang anak yang ditinggal mati ibunya, anak yang kehilangan ibunya dari
manusia tidak disebut yatim tapi munqathi’ (terpisah)
Lisaan al-‘Arab XII/645 ‘’ [3]
B. LANDASAN AYAT TENTANG ANAK YATIM
1.
SURAH AL
MA’UN
|M÷ƒuäu‘r&“Ï%©!$#Ü>Éj‹s3ãƒÉúïÏe$!$$Î/ÇÊÈšÏ9ºx‹sù”Ï%©!$#‘í߉tƒzOŠÏKuŠø9$#ÇËÈŸwurÙçts†4’n?tãÏQ$yèsÛÈûüÅ3ó¡ÏJø9$#ÇÌÈ×@÷ƒuqsùšú,Íj#|ÁßJù=Ïj9ÇÍÈtûïÏ%©!$#öNèd`tãöNÍkÍEŸx|¹tbqèd$y™ÇÎÈtûïÏ%©!$#öNèdšcrâä!#tãƒÇÏÈtbqãèuZôJtƒurtbqãã$yJø9$#ÇÐÈ.
‘’ tahukah kamu (orang) yang mendustakan
agama?, Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi
Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu)
orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat
riya[1603], dan enggan (menolong dengan)
barang berguna[1604]. [1603] Riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak
untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran
di masyarakat.[1604] Sebagian mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat ‘’
.[4]
2. SURAH AN DHUHA
4ÓyÕ‘Ò9$#urÇÊÈÈ@ø‹©9$#ur#sŒÎ)4ÓyÖy™ÇËÈ$tBy7t㨊ury7•/u‘$tBur4’n?s%ÇÌÈäotÅzEzs9ur׎öy{y7©9z`ÏB4’n<rW{$#ÇÍÈt$öq|¡s9ury‹ÏÜ÷èãƒy7•/u‘#ÓyÌ÷ŽtIsùÇÎÈöNs9r&x8ô‰Égs†$VJŠÏKtƒ3“ur$t«sùÇÏÈx8y‰y`urur~w!$|Ê3“y‰ygsùÇÐÈx8y‰y`ururWxͬ!%tæ4Óo_øîr'sùÇÑÈ$¨Br'sùzOŠÏKuŠø9$#Ÿxsùöygø)s?ÇÒÈ
‘’ demi
waktu matahari sepenggalahan naik, dan
demi malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan
tiada (pula) benci kepadamu[1581]. dan Sesungguhnya hari kemudian itu lebih
baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan)[1582]. dan kelak Tuhanmu pasti
memberikan karunia-Nya kepadamu , lalu (hati) kamu menjadi puas. Bukankah Dia
mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu. dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang
bingung[1583], lalu Dia memberikan petunjuk. dan Dia mendapatimu sebagai
seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. sebab itu, terhadap
anak yatim janganlah kamu Berlaku sewenang-wenang’’.
[1581] Maksudnya: ketika turunnya wahyu kepada Nabi
Muhammad s.a.w. terhenti untuk Sementara waktu, orang-orang musyrik berkata:
"Tuhannya (Muhammad) telah meninggalkannya dan benci kepadaNya". Maka
turunlah ayat ini untuk membantah Perkataan orang-orang musyrik itu.
[1582] Maksudnya ialah bahwa akhir perjuangan
Nabi Muhammad s.a.w. itu akan menjumpai kemenangan-kemenangan, sedang
permulaannya penuh dengan kesulitan-kesulitan. ada pula sebagian ahli tafsir
yang mengartikan akhirat dengan kehidupan akhirat beserta segala kesenangannya
dan ula dengan arti kehidupan dunia.
[1583] Yang dimaksud dengan bingung di sini
ialah kebingungan untuk mendapatkan kebenaran yang tidak bisa dicapai oleh
akal, lalu Allah menurunkan wahyu kepada Muhammad s.a.w. sebagai jalan untuk
memimpin ummat menuju keselamatan dunia dan akhirat.[5]
3. SURAH AN NISA’
(#qè?#uäur#’yJ»tFu‹ø9$#öNæhs9ºuqøBr&(Ÿwur(#qä9£‰t7oKs?y]ŠÎ7sƒø:$#É=Íh‹©Ü9$$Î/(Ÿwur(#þqè=ä.ù's?öNçlm;ºuqøBr&#’n<Î)öNä3Ï9ºuqøBr&4¼çm¯RÎ)tb%x.$\/qãm#ZŽÎ6x.ÇËÈ
‘’ dan
berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
yang besar ‘’ .
(#qè=tGö/$#ur4’yJ»tGuŠø9$##Ó¨Lym#sŒÎ)(#qäón=t/yy%s3ÏiZ9$#÷bÎ*sùLäêó¡nS#uäöNåk÷]ÏiB#Y‰ô©â‘(#þqãèsù÷Š$$sùöNÍköŽs9Î)öNçlm;ºuqøBr&(Ÿwur!$ydqè=ä.ù's?$]ù#uŽó Î)#·‘#y‰Î/urbr&(#rçŽy9õ3tƒ4`tBurtb%x.$|‹ÏYxîô#Ïÿ÷ètGó¡uŠù=sù(`tBurtb%x.#ZŽÉ)sùö@ä.ù'uŠù=sùÅ$rá÷èyJø9$$Î/4#sŒÎ*sùöNçF÷èsùyŠöNÍköŽs9Î)öNçlm;ºuqøBr&(#r߉Íkôr'sùöNÍköŽn=tæ44‘xÿx.ur«!$$Î/$Y7ŠÅ¡ymÇÏÈ
‘’ dan
ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara
itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu)
dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia Makan harta itu menurut yang
patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah
kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah
Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)’’.
[269] Yakni: Mengadakan penyelidikan terhadap
mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai
diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
¨bÎ)tûïÏ%©!$#tbqè=à2ù'tƒtAºuqøBr&4’yJ»tGuŠø9$#$¸Jù=àß$yJ¯RÎ)tbqè=à2ù'tƒ’ÎûöNÎgÏRqäÜç/#Y‘$tR(šcöqn=óÁu‹y™ur#ZŽÏèy™ÇÊÉÈ
‘’ Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka) ‘’.[6]
C.
PENAFSIRAN PARA MUFASSIR TENTANG ANAK YATIM
1.
SURAH AL MA’UN
kata ( yadu’ ) berarti mendorong dengan
keras . kata ini tidak harus diartikan terbatas dengan dorongan keras dan
sikap tidak bersahabat terhadap mereka. Walhasil, ayat ini melarang untuk
membiarkan dan meninggalkan mereka. Arti ini didukung oleh bacaan walaupun
syadz, yakni (yadu’ al yatim ) yang
artinya adalah mengabaikan anak yatim.[7]
2.
SURAH AD DHUHAA AYAT 9
kata
(taqhar ) terambil dari kata ( qahara ) yang dari segi bahasa artinya menjinakkan,
menundukkan untuk mencapai derajatnya atau mencegah lawan mencapai tujuanya.
manusia yang merasa memiliki kemampuan demikian sering kali persaan itu
mengantarnya berlaku sewenang wenang dan
karena itu kata tersebut dipahami juga dalam arti sewenang wenag[8]
Direfrensi
lain dijelaskan, Takwil firman Allah: فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
(9) وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10) وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ
فَحَدِّثْ (11) (Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah
kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang minta-minta, maka
janganlah kamu menghardiknya. Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu
menyebut-nyebutnya [dengan bersyukur])
Allah berfirman, فَأَمَّا الْيَتِيمَ “Adapun
terhadap anak yatim, “hai Muhammad. فَلَا تَقْهَرْ “Maka
janganlah kamu berlaku sewenang-wenang, “ hingga menghilangkan haknya karen engkau
memandangnya lemah dibandingkan kamu. Sebagaimana riwayat-riwayat berikut:
Bisyr
menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia
berkata: Sa’id menceritakan keada kami dari Qatadah, tentang ayat, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun
terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” Ia
berkata, “Maksudnya adalah janganlah kamu berbuat zhalim.”
Ibnu
Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami
dari sufyan, dari Manshur, dari Mujahid, tentang ayat, فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ “Adapun
terhadap anak yatim, maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” Ia
berkata, “Maksudnya adalah janganlah kamu mencurangi dang menghardiknya. Dalam
Mushaf Abdullah di cantumkan lafadz فَلَا تَكْهَرْ
“ maka janganlah kamu meremehkan[9]
Direfrensi
lain dijelaskan pula bahwa Firman Allah Ta’ala: فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَر “sebab
itu terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenag-wenang. “Yaitu
jangan kamu bertindak lalim terhadapnya, berikanlah kepadanya haknya, dan
ingatlan bahwa engkau juga merupakan anak yatim. Demikian menur Al-Akhfasy. Ada
yang berpendapat: kata itu asalnya dua aksen yang memiliki makna serupa.
Mujahid: فَلَا تَقْهَر yaitu janganlah kamu meremehkannya.
An-Nakha’i
dan Al-Asyab Al-Uqaili membacanya: تَكْهَر dengan huruf kaf demikian pula yang
terdapat mushaf Ibnu Mas’ud. Maka dengan demikian, kandungan maknanya menjadi
sebuah larangan untuk bertindak sewenang-wenang dan zhalim terhadap anak yatim
serta larangan untuk mengambil hartanya. Pengkhususan terhadap anak yatim adalah
dikarenakan tidak ada yang menolongnya selain Allah, maka diperintahkan tidak
boleh berbuat sewenag-wenang terhadapnya menjadi sangan ditekankan. Dan ancaman
akan siksa bagi yang mendzaliminya juga sangat besar.
Orang
Arab sering tertukar dalam mengucapkannya antara qaf dan kaf.
An-Nahhas berkata: pengucapan dengan qaf adalah keliru, yang benar
adalah تَكْهَر :
jika menunjukkan makna penekanan dan sesuatu yang sangat. Dalam shahih muslim
dari hadits Mua’awiyah bin Hakam As-Sulaim, ketika ia ditegur karena berbicara
dalam shalat untuk menjawab salam, dia mengatakan “ Demi Ayah dan Ibuku !
Sungguh aku tidak melihat seorang guru sebelumnya maupun setelahnya yang lebih
bagus cara mengajarnya dari ada Rasulullah Saw. sungguh beliau tidaklah
membentakku, tidak memukulku dan tidak pula mencelaku ... al hadits.
Dikatakan َقْهَر
yaitu bertindak sewenang-wenag dan تَكْهَر
yaitu: menghalau dan mengusir.
Ayat
ini mengandung anjuran untuk bersikap lemah lembut kepada anak yatim. Serta
anjuran untu berbuat baik dan sopan kepadanya. Sampai-sampai Qatadah
mengatakan: jadilah kalian anak yatim itu seperti seorang ayah yang penyayang.[10]
Di
kutip pula dari tafsir Al Maraghi, dan
janganlah kamu berlaku sewenag wenang terhadap anak yatim, dengan menindas dan menghinanya. Akan tetapi angkatlah dirinya dengan budi
pekerti yang santun dan didiklah dengan ahlak yang mulia. Pada mulanya rassul
SAW adalah seorang yatim, kemudia allah menjauhkan dirinya dari kehinaan dengan
memberinya perlindungan. [11]
DI
jelaskan pula di ‘’ Al Lubab ‘’ bahwa
adapun anak yatim , maka jangan sewenanh wenag terhadapnya. Bukakah engkau
telah merasakan betapa pahitnya jika engkau menjadi seorang yatim ? ‘’ yang
pertam dan yang utam dituntut terhadap anak anak yatim adalah bersikap baik dengan
menjaga perasaan mereka bukanya memberi mereka pangan. Menyakiti perasaan anak
kecil bisa menimbulkan kompleks kejiwaan yang terbawa hingga dewasa . dampaknya
jauh lebih buruk dari pada kekurangan dalam bidang material.[12]
Dari statement ini maka pemakalah lebih memahami bahwa sanya yang dimaksud oleh
qurish shihab adalah lebih mengedepankan pendidikan mental darr pada
materialnya.
Dijelaskan
pula di Tafsir An Nur, ‘’ adapun terhadap anak yatim bersiakap kasar’’ maksudnya adalah janganlah kamu perlakukan
anak yatim, dan janganlah pula kamu menghinanya . tetapi didiklah anak anak
yatim secara kasar dengan perilaku utama supaya mereka menjadi warga yang
berguna bagi masyarakat.[13]
3.
SURAH AN NISA’ AYAT 2
kata
(tatabaddalu ) ada yang memahami dalam arti menjadikan karena menukar
adalah menjadikan sesuatu di tempat sesuatu yang lain, sehingga atas dasar itu
sementara ulama’ memahami larangan di atas adalam arti : jangan kamu jadikan
harta yang buruk buat mereka dan harta yang baik buat kamu. artinya jangan
mengambil harta harta mereka yang bernilai tinggi dan meningalkan buat mereka yang tudak bernilai, memang pada
masa jahiliyah, banyak wali yang mengambil harta anak yatim yang kwalitasnya
baik dan menukar dengan barang yang sama milik wali dengan kwalitas buruk dan
mereka bilang barang ini sejenis dan sama kadarnya.[14]
4.
SURAH AN NISA’ AYAT 10
pada
kata ( ya’kuluna ) yaing digunakan dalam
bentuk masa kini atau yang akan datang berarti kata diatas menunjukkan arti ‘’ akan
atau sedang makan’’. ketika berbicara tentang masuk neraka maka secara
tegas menggunakan kata ( sayaslauna )yang dipahami dengan arti akan atau
masuk neraka. sementara ulama’ qiraat mengartikan lafadz ( sayaslauna
) dalam arti akan dimasukan atau dipaksa
untuk masuk.[15]
D.
KEDUDUKAN
ANAK YATIM DALAM AL QUR’AN
Dan hadits dari Abu Umamah yang berbunyi :
عن
أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا
لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا
وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )
Dari Abu
Umamah dari Nabi saw berkata: barangsiapa
yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah
baginya setiap rambut yang diusap dengan tangannya itu terdapat banyak
kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau
laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau
mensejajarkan dua jari-nya.
Demikianlah, ajaran Islam memberikan kedudukan
yang tinggi kepada anak yatim dengan memerintahkan kaum muslimin untuk berbuat
baik dan memuliakan mereka.
Kemudian memberi balasan pahala yang besar bagi
yang benar-benar menjalankannya, disamping mengancam orang-orang yang apatis
akan nasib meraka apalagi semena-mena terhadap harta mereka. Ajaran yang mempunyai
nilai sosial tinggi ini, hanya ada didalam Islam. Bukan hanya slogan dan isapan
jempol belaka, tapi dipraktekkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum muslimin
sampai saat ini. Bahkan pada jaman Nabi saw dan para Sahabatnya, anak-anak
yatim diperlakukan sangat istimewa, kepentingan mereka diutamakan dari pada
kepentingan pribadi atau keluarga sendiri.Gambaran tentang hal ini, diantaranya
dapat kita lihat dari hadits berikut ini:
عن
ابن عباس قال لما أنزل الله عز وجل ( ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتى هي أحسن ) و
(إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما) الأية انطلق من كان عنده يتيم فعزل طعامه من
طعامه وشرابه من شرابه فجعل يفضل من طعامه فيحبس له حتى يأكله أو يفسد فاشتد ذلك
عليهم فذكروا ذلك لرسول الله صلى الله عليه وسلم فأنزل الله عز وجل (ويسألونك عن
اليتامى قل إصلا ح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم) فخلطوا طعامهم بطعامه وشرابهم
بشرابه
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata : ketika Allah Azza wa jalla menurunkan ayat “janganlah kamu mendekati harta anak yatim
kecuali dengan cara yang hak” dan “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim dengan dzolim” ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang
mengasuh anak yatim, dimana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak
itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak itu
dari pada diri mereka, makanan anak itu diasingkan disuatu tempat sampai
dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka kemudian mereka
mengadu kepada Rasulullah saw. Lalu Allah menurunkan ayat “dan mereka bertanya
kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim. katakanlah berbuat baik kepada mereka
adalah lebih baik, dan jika kalian bercampur dengan mereka, maka mereka adalah
saudara-saudaramu” kemudian orang-orang itu menyatukan makanan mereka dengan
anak yatim.[16]
E.
ANAK
YATIM SEBAGAI PENYEJUK HATI
yang artinya adalah ‘’ sukakah hatimu
menjdai lembut, keinginanmu tercapai ? kasihanilah anak yatim, dan berilah dia
makanan dari makananmu, niscaya hatimu lembut dan cita citamu tercapai.
Saabul
wurud : bahwa telah datang seorang laki laki kepada nabi dia mengeluh
tentang kekerasan hatinya. Kemudian beliau menasehatinya menurut apa yang tertera dalam hadis ini. Al Haitsami
membenarkan kejadian itu sesuai dengan penjelasan gurunya Al ‘Iraqi[17]
F.
DOSA
DOSA AKAN DIAMPUNI KETIKA MENDIDIK ANAK YATIM
‘’ Yang
artinya adalah bahwa sanya setiap dosa dosa ada satu dosa diantara dosa
tersebut yang tidak diampuni melainkah dengan mendidik( memuliakan ) anak
yatim. ‘’ dengan adanya hadis di atas sangatlah jelas sekali bahwa
memperhatikan anak yatim di dalam agama islam sangatlah mulia sekali. Inilah
salah satu keistimewaan agama islam yang telah menyeru terhadap kebaikan,
membantu terhadap orang orang yang membutuhkan.
G.
BATASAN
UMUR DALAM KATEGORI ANAK YATIM
Batas Seseorang di hukumi sebagai
Yatim Kata yatim dengan segala variannya, tersebut dalam Alquran sebanyak 23
kali. Sebagian ahli bahasa Arab memberikan definisi anak yatim adalah anak yang
bapaknya sudah meninggal dunia. Sebagian ulama menambahkan batasan yakni yang
masih belum sampai batas baligh. Batasan ini ditambahkan karena menurut mereka
ada hadis yang berbunyi:
لَا يُتْمَ بَعْدَ بُلُوْغٍ –وفي رواية- لَاْيُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ (رواه ابو داود
لَا يُتْمَ بَعْدَ بُلُوْغٍ –وفي رواية- لَاْيُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ (رواه ابو داود
''...tidak ada anak yatim bagi anak yang telah sampai
umur baligh.''
Sebagian ulama menjelaskan, anak yatim adalah anak kecil yang tidak lagi mempunyai bapak. Yang dimaksud tidak mempunyai bapak adalah tidak mempunyai bapak yang diketahui menurut aturan syara', sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri.
Soal
di usia berapa seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya tidak lagi
menjadi yatim, memang masih kontroversial. Sebagian ulama mengacu pada usia
tertentu. Ada yang berpendapat bila sudah berusia 10-12 tahun dan ada juga yang
mengatakan bila sudah akil baligh. Namun tidak sedikit ulama yang berpendapat
hal itu bisa bersifat relatif, tergantung tingkat kemandirian seorang anak
yatim. (Hal ini disebabkan antara lain oleh tidak ditemukannya batasan yang
jelas untuk umur seseorang dapat di katakanlah sudah baligh. Artinya,meski sudah baligh,
namun bila belum mampu mandiri, sementara ia tidak memiliki ayah yang dapat
dijadikan tempat bersandar, maka ia tetap disebut yatim. Dan, meskipun belum
baligh tapi sudah mandiri dan mapan di bidang ekonomi, sudah mumayyiz dan akil,
maka ia bukan lagi anak yatim. Intinya, anak-anak yatim adalah anak-anak yang
ditinggal mati oleh ayahnya, sehingga karena itu ia mendapatkan perhatian lebih
di dalam Islam dan harus lebih dikasihani ketimbang anak-anak yang lain.[18]
H.
KESIMPULAN
Jadi,
kesimpulan dari pembahasan makalah kami di atas adalah bahwa anak yatim
adalah adalah harta karun bagi orang islam, islam sangat menjunjung tinngi
harkat dan martabat anak yatim dengan bukti nash nash banyak sekali yang
menjelaskan tentang kemuliaan anak yatim tersebut. Akan Tetapi, allah juga memberi peringatan terhadap orang
yang semena mena meperlakukan anak yatim dengan memberi dosa yang setimpa
dengan pernuatanya tersebut.
I.
PENURUP
Demikianlah makalah yang bisa kami
kerajakan, kami selaku pemakalah mengakui ketidak sempurnaan makalah kami. Oleh
sebab itu, kami mengharapkan kritikan dari teman teman untuk perkembangan
makalah kami selanjutnya. Trimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an Al Karim. (Surah
An nisa )
Al Qur’an Al Karim. (Surah
Al ma’un )
Al Qur’an Al Karim. (Surah
Adh dhuhaa )
Al-Qurthubi, Syaikh Imam, Tafsir
Al-Qurthubi; Penerjemah, Dudi Rosyadi dkk., Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.
Thabari. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath ,
Jami’ Al Bayan Ayi Al Qur’an Ta’wil,
Jakarta, Pustaka Azam, 2009.
Al Maraghi. Ahmad Mustafa , Terjemah Tafsir
Al Maraghi, Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993.
Shihah.
Quraish, ., Al Lubab, Jakarta : Lentera Hati, 2008.
Muhammad
Hasbi Ash Shiddiky. Teungku, Tafsir Nn Nur, Jakarta : Cakrawala, 2011.
Al Husaini, Ibnu Hamzah. Asbabul
Wurud. ( Jakarta :Radar Jaya. 2006).
Syihab, Quraish Shihab. Tafsir
Al Misbah. (Jakarta : Lentera Hati.
2002 ).
[1]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal.
646
[3]http://www.piss-ktb.com/2012/01/949-batasan-usia-yatim.html
[4]Al Qur’an
Al Karim, Surah Al Ma’un
[5]Al Qur’an
Al Karim, Surah Adh dhuhaa
[6]Al Qur’an
Al Karim, Surah An nisa
[7]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal.
646
[8]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal.
394
[9]
Abu Ja’far
Muhammad bin Jarir ath Thabari, Jami’ Al Bayan Ayi Al Qur’an Ta’wil, Jakarta, Pustaka Azam,
2009, Hal. 658
[10] Al-Qurthubi,
Syaikh Imam, Tfsir Al-Qurthubi; Penerjemah, Dudi Rosyadi dkk., Jakarta:
Pustaka Azzam, 2009, hlm 496-497
[11]
Ahmad Mustafa
Al Maraghi, Terjemah Tafsir Al Maraghi, Semarang : PT. Karya Toha Putra
Semarang, 1993, hal. 328
[12]
M. Quraish Shihab,
Al Lubab, Jakarta : Lentera Hati, 2008, hal. 207
[13]
Prof. Dr.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiky, Tafsir Nn Nur, Jakarta : Cakrawala,
2011. Hal. 579
[14]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal. 337
[15]M.
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, (Jakarta : Lentera Hati, 2002 ) Hal..
357
[16]
(Sumber:
http://abufarhi.multiply.com/journal/item/1/anak_yatim)
[17]Ibnu
Hamzah Al husaini, Asbabul Wurud, ( Jakarta :Radar Jaya, 2006) Hal 20
[18]http://nagariandaleh8jorong.blogspot.com/2009/04/majelis-ulama-nagari-andaleh.html
1 comments:
Click here for commentsKlo bisa min tolong carikan makna dari yatimullah ? Makasih sebelumnya
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon