I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Praktek
muamalah tidak terlepas dari kehidupan manusia sehari-hari karena praktek
muamalah menyangkut hubungan manusia dengan sesama, kelompok, maupun dengan
alam.
Salah
satu praktek muamalah yaitu kegiatan zakat dan sedekah. Hal itu merupakan
perintah langsung dari Allah swt. Di dalam Al-qur’an telah dijelaskan secara
gamblang bagaimana hukum dan cara dalam menjalankan zakat dan sedekah.
Oleh karena itu, dalam makalah ini sedikit
banyak membahas ayat-ayat Al-qur’an yang berhubungan dengan praktek zakat dan
sedekah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Ayat-ayat tentang zakat dan
sedekah beserta penafsirannya.
II.
PEMBAHASAN
·
Perintah untuk membayar zakat
QS.
At-Taubah: 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلٰوتَكَ
سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ﴿۱٠٣﴾
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan
mensucikan mereka. Dan do’akanlah mereka. Sesungguhnya, do’a kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Kandungan
ayat
خُذْ
مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Firman Allah ini berisi perintah kepada Rasulullah saw untuk
mengambil sedekah dari sebagian harta umat Islam. Tidak diterangkan disini,
jenis harta apa saja yang harus diambil sebagai zakat, berapa ukuran harta
(nishab) yang harus dikeluarkan zakatnya, berapa persen pengambilannya, dan
kapan waktu pengambilannya. Semua itu kemudian dijelaskan oleh Rasulullah saw
melalui haditsnya. Adapun ayat ini, Allah hanya menerangkan bahwa zakat
berfungsi sebagai pembersih dan penyucian diri dari sifat kikir, rakus, dan
individualis. Sedekah juga akan mengantarkan seseorang kepada derajat mukhlisin
(orang-orang yang ikhlas) dan kebaikan mereka akan digandakan.
Alasan penyertaan kata tazkiyah (mensucikan) bersama-sama
dengan kata tathhir (membersihkan) adalah karena kata tazkiyah
memiliki konotasi makna yang lebih kuat dibandingkan kata tathhir.
Selain bermakna “mensucikan”, tazkiyah juga bisa berarti “tumbuh
berlipat dan memiliki unsur barokah”. Artinya, walaupun harta seseorang
berkurang karena diambil untuk sedekah, namun pada hakekatnya penyerahan
sedekah tersebut adalah sebuah langkah awal untuk menjadikan hartanya
berkembang dan berbarokah. Hal ini pernah ditegaskan oleh Rasulullah saw,
sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah:
مَا
نَقَّصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Sedekah tidak akan menjadikan harta berkurang.[1]
Al-Qurthubi menjelaskan kata صدقة diambil dari kata الصّدق
(benar), yang zakat ini dapat menjadi sebuah bukti tentang kebenaran keimanan
seseorang, atau juga untuk menyesuaikan kebenaran yang ditunjukkan melalui
batin seseorang dengan kebenaran yang ditunjukkan oleh zahirnya. Juga agar
dapat diketahui bahwa orang yang mengeluarkan zakat ini tidak termasuk orang
munafik yang hanya dapat mencibir orang-orang beriman yang rela mengeluarkan
harta sebagai zakat.
Lafazh وتزكّيهم بها تطهّرهم “dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” adalah dua kata keterangan
untuk orang yang diajak berbicara atau orang kedua. Perkiraan makna yang
dimaksud adalah, ambillah zakat dari harta mereka sebagai penyucian dan
pembersihan diri mereka.
Kedua kata tersebut bisa juga berfungsi sebagai sifat untuk zakat,
yaitu ambillah zakat dari harta mereka, untuk menyucikan dan membersihkan diri
mereka. Dengan begitu, fa’il dari lafazh وتزكّيهم
kembali pada objek yang diajak berbicara, dan dhamir (kata ganti) pada
lafazh بها
kembali kepada yang disifati.[2]
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ
لَّهُمْ
Dan do’akanlah mereka. Sesungguhnya, do’a kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka.
Ayat ini berisi perintah kepada Nabi Muhammad saw untuk mendo’akan
dan memintakan ampun bagi mereka yang telah diambil sedekahnya. Sebab, do’a dan
istighfar dari Nabi akan menjadikan hati mereka tenang karena tentu saja Allah
akan menerima do’a dan istighfar Nabi Muhammad saw.
Ada beberapa makna kata shalawat (shalawat). Bila berasal
dari Allah, shalawat bermakna “rahmat”, artinya ketika disebutkan “Allah
bershalawat” berarti Allah menurunkan rahmat. Bila berasal dari malaikat,
shalawat berarti istighfar (memintakan ampun). Sedangkan bila datang dari nabi
dan orang-orang mukmin, shalawat berarti do’a.
Sekalipun ayat ini untuk Nabi, tapi ketentuan untuk mendo’akan bagi
orang yang diambil sedekahnya juga sangat dianjurkan bagi pemimpin atau orang
yang ditugaskan mengambil sedekah (amil). Bila seorang amil mengambil zakat,
hendaknya ia mendo’akan orang yang mengeluarkan sedekah, misalnya dengan bacaan
do’a: semoga Allah menerima sedekahnya, semoga hartanya menjadi barokah, dan
semoga diri dan hartanya menjadi suci. Amin.[3]
Hasbi Ash-Shiddieqiy juga menyebutkan demikian tentang tafsiran
ayat diatas dalam tafsir nya: “Berdo’alah, wahai rasul, untuk para pemberi
sedekah engan kebajikan dan berkat. Mohonlah ampun kepada Allah untuk mereka,
karena do’amu dan istighfarmu membuat mereka merasa tenang dan menghilangkan
kekacauan jiwa.
Allah Maha Mendengar segala macam ucapan atau pernyataan, dan Dia
akan membalasnya. Selain itu Allah Maha mengetahui rasa penyesalan dan tobat
mereka serta keikhlasannya di dalam memberi sedekah.”[4]
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal ayat ini adalah perintah
kepada para imam atau pemimpin untuk mengambil zakat dari rakyatnya dan
mendo’akan orang yang memberikan zakat itu agar memperoleh keberkahan.
Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa, dia berkata,
“Apabila Rasulullah saw didatangi oleh suatu kalangan yang ingin menyerahkan
harta zakat mereka, maka beliau akan memanjatkan do’a,اللّهم
صلّ عليهم ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan bagi mereka’.
Kemudian pada saat Abdullah menyerahkan harta zakatnya, nabi saw juga berdo’a:
اللّهمّ صلّ على آل أبى أوفى ‘Ya
Allah, berikanlah keberkahan kepada keluarga Abu Aufa’.”[5]
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
43.
dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'.[6]
Abu
Ja’far (Imam Thobari) berkata (dalam tafsirnya): disebutkan bahwa para pendeta
Yahudi dan orang-orang munafik memerintahkan orang-orang melakukan sholat
dan mengeluarkan zakat, namun mereka sendiri tidak melakukannya, oleh karena
itulah Allah memerintahkan mereka agar mendirikan sholat bersama umat islam
yang beriman kepada Rasulullah saw dan mengeluarkan zakat bersama mereka serta
tunduk dan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.
Adapun
yang dimaksud dengan mengeluarkan zakat adalah zakat yang fardhu atau wajib.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat di sini adalah
zakat fitrah sebagaimana pendapatnya imam Malik. Asal kata zakat adalah
berkembang dan bertambah sehingga menjadi banyak, seperti perkataan penyair
berikut ini:
كَانُوْا
خَسًّا أَوْزَكًا مِنْ دُوْنِ اَرْبَعَةٍ ÷ لَمْ يُخْلَقُوْا وَوُجُوْدُ النَّاسِ
تَعْتَلِجُ
Mereka sedikit atau banyak di bawah empat,
belum dicipta sedangkan nenek moyang manusia telah berperang.
Menurut
satu pendapat, asal kata Az-Zakah adalah sanjungan yang baik, contohnya زَكَى
الْقَاضِيُ الشَّاهِدَ
(hakim menyanjung saksi), dengan demikian seolah-olah orang yang mengeluarkan
zakat itu mendapatkan sanjungan yang baik. Pendapat lain mengatakan kata Az-zakah diambil dari kata
التَّطْهِيْر (penyucian) sebagaimana dikatakan زَكَى فُلاَنٌ (si fulan bersuci), yakni bersuci dari
kotoran luka dan kelalaian. Dengan demikian harta yang dikeluarkan untuk zakat
seolah-olah menyucikan harta tersebut dari hak orang-orang miskin yang berhak
di dalamnya.[7]
Harta
yang dikeluarkan sebagai zakat disebut dengan zakat, karena Allah akan
mengembangkan harta yang tersisa pada pemiliknya dengan dikeluarkannya zakat
tersebut sehingga menjadi banyak. Atau kemungkinan disebut dengan zakat karena
zakat menyucikan harta yang tersisa pada pemiliknya dan membersihkannya dari
unsur-unsur aniaya atas orang lain, seperti firman Allah swt yang menceritakan
tentang nabi Musa:
tA$s% |Mù=tGs%r& $T¡øÿtR Op§‹Ï.y— ÎŽötóÎ/ <§øÿtR
74. Musa
berkata: "Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena Dia
membunuh orang lain?.
Penakwilan
zakat yang kedua ini lebih menakjubkanku (Imam Thobari) dari penakwilan yang
pertama, meskipun penakwilan yang pertama juga benar. Adapun makna ruku dalam
ayat ini adalah tunduk dan patuh kepada Allah.[8]
1)
Syarat-Syarat
Dan Manfaat Zakat
a)
Syarat
Wajib Zakat
i.
Islam. Tidak wajib membayar
zakat bagi kafir atau orang murtad.
ii.
Milik yang sempurna. Yakni
benar-benar harta itu milik pribadi orang yang berkewajiban membayar zakat,
yang berada dalam kekuasaan dan berhak mentasarufkannya. Atau berada di tangan
orang lain, tetapi ia mampu untuk menghasilkannya. Memiliki secara penuh ketika
zakat harus dibayar.
iii.
Sudah sampai batas nisab.
Yakni harta benda yang dimiliki sudah sampai pada nisab yang telah di tentukan
syara’. Sedangkan batas nisab itu berbeda dengan harta benda yang dimiliki,
sebagaimana yang diterangkan di atas. Ada kalanya yang memperkirakan nilai
harga, ada yang berdasarkan kepastian syara’ dan lainnya.
iv.
Sudah satu tahun. Yakni harta
yang sampai nisab itu sudah dimiliki selama satu tahun, kecuali hasil bumi.
Adapun zakat hasil bumi, ialah setiap muslim panen. Sedangkan keturunan
binatang ternak yang di gembalakan dan laba hasil perdagangan, di hitung satu
tahun dari permulaan ketika sudah sempurna nisabnya.
v.
Merdeka. Yakni memiliki harta
kekayaan itu seorang yang merdeka, bukan budak. Karena itu tidak ada kewajiban
zakat bagi hamba. Sebab dia tidak memiliki hak milik secara penuh. Dia berada
dalam kekuasaan tuannya, karena itu segala perbuatan dan pekerjaannya berada
dalam tanggung jawab tuannya.
b)
Manfaat
Zakat
i.
Menjalankan perintah Allah
SWT dan Rasul-Nya, dan mendahulukan sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya
daripada kesenangan pribadi dalam masalah harta kekayaan.
ii.
Melipatgandakan dalam
beramal.
iii.
Sedekah atau zakat adalah
petunjuk dan penerang iman.
iv.
Membersihkan dosa-dosa dan
akhlaq yang tercela
v.
Menambah harta kekayaan.
vi.
Orang yang menunaikan zakat,
berada dalam naungan sedekah yang dikeluarkan pada hari kiamat nanti.
2)
Zakat
Mal Atau Harta Benda
Zakat
mal terbagi menjadi enam macam yaitu zakat binatang ternak, zakat emas dan
perak, zakat tanaman dan buah-buahan, zakat perdagangan, zakat hasil tambang,
zakat barang temuan.
a.
Zakat
binatang ternak
Para
ulama mazhab sepakat bahwa binatang yang wajib dizakati adalah: unta, sapi,
kerbau, kambing, dan biri-biri, mereka juga sepakat bahwa binatang seperti
kuda, keledai, dan bighal tidak wajib dizakati, khusus Hanafi kuda juga
termasuk binatang yang wajib dizakati asalkan kuda tersebut bercampur antara
jantan dan betina.
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor,
artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban
zakat. Selanjutnya zakat itu akan bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya
juga bertambah. maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah
ternak (ekor)
|
Zakat
|
5 – 9
|
1 ekor
kambing atau domba (a)
|
10 – 14
|
2 ekor
kambing atau domba
|
15 –
19
|
3 ekor
kambing atau domba
|
20 –
24
|
4 ekor
kambing atau domba
|
25 –
35
|
Dd111
1 ekor unta bintu makhad
(b)
|
36 –
45
|
1 ekor
unta bintu labun (c)
|
46 –
60
|
1 ekor
unta hiqoh (d)
|
61 –
75
|
1 ekor
unta jadz’ah (e)
|
76 –
90
|
2 ekor
unta bintu labun (c)
|
91 –
120
|
2 ekor
unta hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b)
Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c)
Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d)
Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e)
Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun (c), dan setiap jumlah itu bertambah
50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah (d)
Tabel di
atas berdasarkan nishob menurut mazhab Syafi’i, para ulama mazhab sepakat bahwa
yang kurang dari 5 ekor tidak wajib dizakati.
Sapi
Nishob
kerbau dan kuda disamakan dengan nishobnya sapi yaitu 30 ekor, artinya jika
seseorang telah memiliki sapi (kerbau atau kuda) maka ia sah terkena kewajiban
zakat.
Jumlah Ternak (ekor)
|
Zakat
|
30 – 39
|
1 ekor sapi jantan atau betina tabi’
|
40 – 59
|
1 ekor sapi betina musannah
|
60 – 69
|
2 ekor sapi tabi’
|
70 – 79
|
1 ekor sapi musannah dan 1 ekor sapi tabi’
|
80 – 89
|
2 ekor sapi musannah
|
Keterangan:
Sapi Tabi’
adalah sapi umur 1 tahun yang masuk tahun ke 2
Sapi
Musannah adalah sapi umur 2 tahun yang masuk tahun ke-3
Mayoritas ulama mazhab seperti di atas keterangannya,
namun mazhab Maliki punya pengertian lain tentang Tabi’ dan Musannah. Tabi’
adalah sapi yang berumur 2 tahun masuk tahun yang ke-3 sedangkan Musannah alah
sapi umur 3 tahun masuk tahun ke-4.
Kambing
atau domba
Setiap
jumlah 40 ekor kambing, wajib mengeluarkan satu ekor kambing. Setiap 121 ekor,
wajib mengeluarkan 2 ekor kambing. Dan apabila mencapai 201 ekor, maka wajib
mengeluarkan 3 ekor kambing, ketentuan ini disepakati oleh semua ulama
mazhab.
Jumlah ternak (ekor)
|
Zakat
|
40 – 120
|
1 ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1
tahun
|
121 – 200
|
2 ekor kambing atau domba umur 2 – 3 tahun
|
201 – 300
|
3 ekor kambing atau domba umur 2 – 3 tahun
|
Selanjutnya
setiap jumlahnya bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah satu ekor kambing
atau domba betina.[10]
b.
Zakat
Emas Dan Perak
Ulama
fiqih berpendapat emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishobnya, nishob
emas adalah 20 Mithqal, nishob perak adalah dua ratus dirham, mereka
juga memberi syarat berlalunya waktu satu tahun dalam keadaan nishob. Jumlah
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5% (dua setengah persen).
Emas dan
perak wajib dizakati dalam bentuk batangan, begitu juga dalam bentuk uang namun
para ulama berbeda pendapat mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan,
sebagian mewajibkan zakat sebagian yang lain tidak wajib.
Syafi’i,
Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat uang kertas tidak wajib dizakati jika
tidak sampai nishobnya dan belum berlalu satu tahun namun jika uang kertas
tersebut ditukar dengan emas dan perak maka menurut Hambali wajib dikeluarkan
zakatnya.
c.
Zakat
Tanaman Dan Buah-Buahan
Semua
ulama mazhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat
tanaman dan buah-buahan adalah sepersepuluh atau 10%, kalau tanaman dan
buah-buahan tersebut disiram air hujan atau air dari aliran sungai. Tapi jika
air yang dipakai menggunakan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka
cukup mengeluarkan 5%
Ulama
mazhab berbeda pendapat tentang tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, Hanafi berpendapat semua
tanaman dan buah-buahan yang keluar dari bumi wajib dizakati kecuali rumput,
kayu, dan tebu peri, sedangkan Syafi’i dan Maliki berpendapat tanaman dan
buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan pokok atau untuk belanja yang wajib
dizakati, seperti gandum, beras, kurma, dan anggur, beda lagi dengan Hambali
yang berpendapat bahwa semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan
disimpan wajib dizakati.
d.
Zakat
Perdagangan
Yang
dinamakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan
tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil
usahanya sendiri, kalau harta yang dimiliknya itu merupakan harta warisan, maka
ulama mazhab sepakat tidak menamakannya dengan harta dagangan. Zakat yang
dikeluarkan berasal dari nilai barang-barang yang diperdagangkan, jumlah yang
dikeluarkan sebanyak dua setengah persen
Semua mazhab
sepakat bahwa syaratnya harus mencapai satu tahun, untuk menghitungkannya
pertama-tama harta tersebut diniatkan untuk berdagang, apabila telah mencapai
satu tahun penuh dan memperoleh untung, maka ia wajib dizakati.
Seorang
pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli
(beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya:
Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah
total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara
itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai
berikut:
Modal –
Hutang:
Rp.
200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi
jumlah harta zakat adalah:
Rp.
100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat
yang harus dibayarkan:
Rp.
150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
e.
Zakat
Hasil Tambang
Hasil
tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah
digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan
harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus,
seperti dalam zakat tanaman.
Barang tambang yang digali hanya sekali harus memenuhi nisab
begitu juga yang digali secara terus-menerus, tidak terputus karena terbengkalai.
Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk
memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul
dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja,
maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian.
Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena
pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain,
maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini
harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.
Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari
daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu
sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat
komoditas dagang. Dan kadarnya 2,5 %
f.
Zakat
Barang Temuan
Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang
ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta
karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan
baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena
kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20%
dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapa
pun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total
harta tersebut.
3)
Zakat
Fitrah
Makna
zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa)
pada bulan Ramadhan. Disebut pula dengan sedekah fitrah. Lafadz (sedekah)
menurut syara’ dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat
pada berbagai tempat dalam Qur’an dan hadits. Dipergunakan pula kata sedekah
untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga
wajibnya zakat fitrah untuk menyucikan diri dan membersihkan perbuatannya.[11]
Zakat
fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa
bulan Ramadhan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin
dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari Raya.
Zakat
ini merupakan zakat yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, karena ia merupakan
zakat pada pribadi masing-masing, sedangkan zakat lain, merupakan pajak pada
harta. Karenanya maka tidak disyaratkan pada zakat fitrah, apa yang disyaratkan
pada zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang
jelas, pada tempatnya.
Para
fuqaha menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat
badan. Yang dimaksud dengan badan di sini adalah pribadi, bukan badan yang
merupakan lawan dari jiwa dan nyawa.
Jama’ah
ahli hadits telah meriwayatkan hadis Rasulullah saw dari Ibnu Umar:
أَنَّ رسول اللّهِ ص. م . فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضاَنَ صاَعاً مِنْ تمْرٍ أَوْ صاَعاً مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُوْرٍ أَوْ
عَبْدٍ ذَ كَرٍ أَوْ أُ نْثىَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ .
“Sesungguhnya
Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma
atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki
maupun perempuan dari kaum muslimin.”
Jumhur
ulama salaf dan khalaf menyatakan bahwa makna farodho pada hadis itu
adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu
kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah : “Dan
tunaikanlah zakat “ (QS. al-Baqarah:110).
Zakat
fitrah oleh Rasulullah saw disebut dengan zakat, karenanya termasuk ke dalam
perintah Allah tersebut. Dan karena sabda Rasulullah faradha biasa dalam
istilah syara’ dipergunakan untuk makna alzama adalah disertainya kata-kata
faradha dengan a’la yang biasanya menunjukkan pada hal yang wajib
pula, karena di dalam hadis tersebut dinyatakan : ala kulli hunin waabdin,
sebagaimana riwayat-riwayat sahih menyatakan zahirnya amar menunjukkan
kepada yang wajib.
Telah
menjelaskan pula Abu Aliyah, Imam ‘Atha dan Ibnu Sirin, bahwa zakat fitrah itu
adalah wajib, sebagaimana dikemukakan dalam Shohih Bukhari. Ini adalah Mazhab
Maliki, Syafi’i dan Ahmad.
Hanafiyah
menyatakan bahwa zakat fitrah itu wajib, bukan fardhu, berdasarkan kaidahnya
yang membedakan antara fardhu dengan wajib. Fardhu menurut mereka, segala
sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i, sedangkan wajib adalah
segala sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zanni. Efek dari
perbedaan ini adalah bahwa orang yang mengingkari fardhu, berakibat kufur,
sedangkan orang yang mengingkari wajib, berakibat tidak kufur.
Hal ini
berbeda dengan Imam yang tiga. Menurut mereka fardhu itu mencakup dua bagian :
fardhu yang ditetapkan berdasarkan dalil qat’i dan fardhu yang
ditetapkan berdasarkan dalil zanni. Dari sini kita mengetahui, bahwa
hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah
perbedaan dalam istilah saja dan ini tidak menjadi masalah.[12]
Waktu
wajibnya mengeluarkan zakat fitrah menurut ulama mazhab berbeda-beda. Hanafi:
waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah dari terbitnya
fajar malam hari raya sampai umur seseorang, karena kewajiban zakat fitrah
termasuk kewajiban yang sangat luas waktunya, dan pelaksanaannya juga sah
dilakukan dengan mendahulukan ataupun mengakhirkan. Mazhab Maliki punya dua
pendapat, salah satunya mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada waktu
tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Mazhab
Syafi’i: waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkannya adalah akhir bulan
Ramadhan dan awal bulan Syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan
sebelumnya sedikit (dalam jangka waktu dekat) pada hari akhir bulan Ramadhan.
Disunahkan mengeluarkannya pada awal hari raya (pagi hari menjelang sholat id)
dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama
bulan Syawal (hari raya) kecuali ada uzur.
Mazhab
Hambali: melaksanakan pemberian zakat fitrah yang terlambat sampai akhir hari
raya adalah haram hukumnya, dan bila dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum
hari raya mendapatkan pahala, tetapi bila diberikan selain hari itu (sehari
atau dua hari sebelum hari raya) tidak mendapat pahala.
Para
ulama mazhab sepakat bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah
orang-orang yang berhak menerima zakat secara umum, zakat fitrah disunahkan
untuk diberikan kepada kerabat (famili) yang dekat dan yang sangat
membutuhkannya kemudian tetangga, seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:
“Tetangga
yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya.” Maksudnya tetangga termasuk kelompok penerima
zakat yang harus diutamakan untuk diberi.
·
Ketentuan pembagian zakat
QS.
At-Taubah: 60
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ
اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ﴿٦٠﴾
“Sesungguhnya,
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, pejuang dijalan Allah
(sabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. (ini) sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat ini diawali dengan adat
al-hashr (yakni, Innama), yang berarti pembatasan bahwa zakat harus
diberikan hanya kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (al-ashnaf
ats-tsamaniyah).
Arti ash-shadaqat dalam ayat
ini bukan sedekah sunnah, melainkan sedekah wajib atau zakat. Sebab, kalau
memang yang dimaksud adalah sedekah sunnah, maka pembagiannya tidak harus pada
al-ashnaf ats-tsamaniyah, dan dalam sedekah sunnah tidak ada ‘amil yang
ditugaskan mengambil dan mengumpulkannya.
Adapun
perincian al-ashnaf ats-tsamaniyah sebagai berikut:
1.
Al-Fuqara, bentuk
plural dari al-faqir, yaitu orang yang tidak memiliki harta, tidak pula
pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhannya.
2.
Al-Masakin, bentuk
plural dari al-miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan,
namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
3.
Al-Amilina ‘Alaiha (amil
zakat), yaitu orang yang ditugaskan secra resmi oleh pemerintah untuk
mengambil dan mengumpulkan zakat.
4.
Al-Muallafati Qulubuhum, yaitu
orang baru masuk islam dan niatnya atau keislamannya belum kuat. Oleh karena
itu, hatinya perlu dihibur dengan diberi zakat. Ini pernah dilakukan oleh
Rasulullah saw pada ‘Uyainah bin Hisn, al-Aqra’ bin Habis dan al-‘Abbas bin
Mirdas. Perihal al-muallafati qulubuhum, menurut Abu Hanifah dan Imam
Malik, pada saat ini dianggap gugur (tidak ada), dan hanya berlaku pada
permulaan Islam. Sedangkan menurut Jumhur Ulama- diantaranya Imam Kholil
dari Madzhab Malikiyah- al-muallafati qulubuhum tetap berlaku sampai
sekarang. Adapun Khalifah Umar, Utsman, dan Ali tidak memberi zakat kepada al-muallafati
qulubuhum karena sudah tidak dibutuhkan lagi.
5.
Ar-Riqab, yaitu
para budak yang berusaha membebaskan dirinya dari belenggu perbudakan. Pada
saat sekarang, golongan ini sudah tidak ada lagi di dunia. Sebab, perbudakan
sudah dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
atau melanggar HAM.
6.
Al-Gharimina, yaitu
orang yang memiliki hutang, baik utang itu untuk dirinya-dengan catatan bukan
untuk maksiat dan tidak israf (berlebih-lebihan)-maupun berutang untuk
kepentingan orang lain, semisal untuk mendamaikan dua orang (kelompok) yang sedang
berselisih, dan ia tidak mampu lagi, membayarnya.
7.
Fi Sabilillah, yaitu
para pejuang di jalan Allah, atau untuk menyediakan peralatan perang dan
kemaslahatan perang. Menurut asy-Syafi’iyah, walaupun pejuang fi sabilillah
seorang yang kaya, ia masih tetap mendapat bagian zakat. Ini berbeda dengan
pendapat al-Hanafiyah yang mensyaratkan fakir bagi para pejuang yang mendapat
zakat.
8.
Ibnu as-Sabil, yaitu
musafir yang kehabisan bekal ditengah perjalanannya, atau orang yang akan
melakukan perjalanan dalam rangka taat, bukan maksiat, seperti akan haji,
ziarah yang disunnahkan, dan silaturahmi.
Di
penghujung ayat ini, Allah menegaskan bahwa kewajiban dan ketentuan tentang
zakat tersebut berasal dari Allah, dan bahwa ketentuan tersebut sudah pasti
memiliki maslahah bagi kehidupan manusia, karena Allah Maha Mengetahui dan Maha
Bijaksana. Oleh karena itu, kita harus menerimanya dengan sepenuh hati.[13]
·
Bersedekah Kepada Non-Muslim
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ
وَلِكِنَّ اللهَ يَهْدِى مَنْ يَشَآءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
ۚ وَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلاَّ ابْتِغَآءَ وَجْهِ
اللهِ ۚ وَمَا
تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ﴿۲٧۲﴾
Bukanlah kewajibanmu
menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah lah yang memberi petunjuk
(memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang kamu
infakkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah
kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhoan Allah. dan apa
saja harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup
sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 272)
Ada
beberapa riwayat yang menuturkan sebab turunnya ayat ini, antara lain:
1.
Ibnu Abbas r.a menceritakan,
“Sesungguhnya nabi Muhammad saw memerintahkan agar para sahabat tidak
mengeluarkan sedekah kecuali hanya kepada orang islam, maka turunlah ayat di
atas. Setelah ayat ini turun, nabi Muhammad saw memerintahkan untuk memberikan
sedekah kepada siapa pun yang yang meminta (membutuhkan) tanpa memandang dia
beragama apa.”
2.
Sa’id bin Jubair meriwayatkan
, “Pada awalnya kaum muslimin memberikan sedekah kepada orang-orang fakir ahli
dzimmah Madinah (Non-muslim yang terlindungi). Tatkala orang-orang fakir
dari kaum muslimin semakin bertambah, Rasulullah saw memberikan pengarahan agar
para sahabat memberikan sedekahnya hanya kepada kaum muslimin saja, maka
turunlah ayat di atas sebagai teguran bahwa sedekah boleh diberikan kepada
non-muslim.”
3.
Ath-Thobari memberikan
komentarnya bahwa maksud larangan larangan nabi Muhammad saw kepada para
sahabat agar tidak memberikan sedekah kepada non-muslim adalah supaya mereka
(non-muslim) masuk agama islam, akan tetapi Allah swt melarang hal tersebut
dengan menurunkan ayat di atas yang berisi bahwa pertolongan pada seseorang
jangan dikaitkan dengan agama, sebab yang memberikan hidayah hanya Allah swt.
Hidayah
ada dua macam, yaitu:
1.
Hidayah taufik, menunjukkan
kita kepada kebajikan dan kebahagiaan. Hidayah taufik ini hanya Allah swt yang
bisa melaksanakannya.
2.
Hidayah Irsyad, menunjuk
kepada kebajikan, yaitu menjelaskan ini kebajikan dan itu keburukan, inilah
yang menjadi tugas nabi Muhammad saw.[14]
Ayat di
atas memberikan satu pelajaran kemanusiaan yang sangat sempurna bagi kita,
yakni bahwa pertolongan yang kita berikan seharusnya murni didasarkan atas
nilai-nilai kemanusiaan, bukan karena kepentingan sesuatu, sekalipun itu atas
nama agama. Kita diajari untuk memberikan pertolongan atas nama kemanusiaan.
Apapun agama yang mereka anut, bila mereka membutuhkan pertolongan maka kita harus menolongnya.
Pertolongan
yang kita berikan semata-mata hanya mencari ridho Allah swt bukan karena
tendensi yang lain seperti agar mereka memeluk agama islam. dalam ayat ini
Allah swt juga memberikan penjelasan kepada nabi Muhammad saw bahwa urusan
hidayah adalah hak prerogatif Allah swt, sedangkan nabi Muhammad saw hanya
bertugas menyampaikan risalah Allah dan memberikan suri teladan yang baik.
Dari ayat ini para ulama berpendapat
bahwa hanya sedekah sunah saja yang boleh diberikan kepada non-muslim yang
membutuhkan. Adapun sedekah wajib seperti zakat mal harus tetap diberikan
kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Demikian pula halnya zakat
fitrah, tidak boleh diberikan kepada orang kafir sebab zakat fitrah adalah
termasuk pembersih bagi orang yang berpuasa. Di samping itu, salah satu fungsi
zakat fitrah adalah agar orang-orang
muslim yang fakir dan miskin bisa melakukan sholat ‘id dengan baik, sehingga
mereka tidak perlu berkeliling mencari makanan pada hari yang fitri tersebut.
Hanya
imam Abu Hanifah yang memperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada non-muslim
yang ahli dzimmah (non-muslim yang terlindungi)
وَمَا
تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ
وَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلاَّ ابْتِغَآءَ وَجْهِ اللهِ ۚ
Dan apa
saja harta yang baik yang kamu infakkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu
untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena
mencari keridhoan Allah.
Dalam lanjutan ayat ini,
Allah swt memberikan penjelasan bahwa manfaat dari infak yang kita keluarkan
akan kembali kepada kita, baik di dunia atau di akhirat. Manfaat yang kita raih
di dunia: Diri dan harta kita akan terjaga dari sifat iri hati orang yang
fakir, akan tercipta suasana saling tolong menolong di antara kita dan fakir
miskin. Sedangkan manfaat yang akan kita dapat di akhirat adalah terampuninya
kesalahan dan jaminan dimasukkan ke dalam surga. Manfaat-manfaat seperti akan
kita peroleh bila infak yang kita keluarkan hanya bertujuan mencari keridhoan
Allah swt.
وَمَا
تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ
Dan apa
saja harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya
dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).
Akhir
ayat ini merupakan jaminan dari Allah swt bahwa orang yang menginfakkan
hartanya akan mendapatkan balasan di akhirat dan pahala mereka tidak akan
dikurangi sedikit pun.[15]
Menurut Al-Qurthubi kata خَيْر pada ayat ini maknanya adalah harta, karena
kata tersebut dihubungkan dengan dengan penyebutan sedekah atau infak (تُنْفِقُوْا), sedangkan jika tidak dihubungkan dengan
kata (تُنْفِقُوْا) atau kata yang sejenisnya maka kata
tersebut (خَيْر) tidak bermakna harta, sebagaimana firman
Allah swt:
أَصْحٰبُ
الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيْلًا ﴿۲٤﴾
Penghuni-penghuni
surga pada hari itu paling baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat
istirahatnya. (QS. Al-Furqaan: 24)
Dan juga
firman Allah swt:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ﴿٧﴾
Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya Dia akan melihat
(balasan)nya. (QS. Al-Zalzalah: 7)
Hal ini menurut Al-Qurthubi adalah
sebagai bantahan terhadap pendapatnya Akramah yang mengatakan bahwa semua kata خَيْر dalam Al
Qur’an bermakna harta. Ayat ini secara dzahir memang ditujukan kepada para
sahabat namun bukan berarti bahwa ayat ini khusus bagi para sahabat tapi umum
bagi seluruh manusia.[16]
·
Prioritas Orang yang Berhak
Mendapat Sedekah
لِلْفُقَرَآءِ
الَّذِيْنَ أُحْصِرُوْا فِى سَبِيْلِ اللهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْباً فِى
الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ
بِسِيْمٰهُمْ لَا يَسْئَلُوْنَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ
وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ ﴿۲٧٣﴾
(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang
terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi;
orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 273)
Dalam ayat ini Allah swt menjelaskan kepada kita bahwa manusia yang
paling berhak mendapatkan sedekah adalah orang-orang fakir, sebab mereka adalah
orang-orang yang sangat membutuhkan. Secara khusus ayat di atas turun berkenaan
dengan 400 orang fakir dari kaum Muhajirin yang dalam sejarah terkenal dengan
sebutan Ahlus-Suffah.
Ada lima sifat istimewa yang menjadikan mereka (Ahlus-suffah)
ditetapkan sebagai orang-orang yang paling berhak mendapatkan sedekah, yaitu:
الَّذِيْنَ
أُحْصِرُوْا فِى سَبِيْلِ اللهِ
Yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah.
Mereka terikat atau sangat disibukkan oleh jihad di jalan Allah
swt. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang menuntut ilmu, sebab ilmu
yang mereka miliki kelak akan diajarkan kembali ke masyarakat luas yang
tentunya akan menjadi kemaslahatan umat.
لَا
يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْباً فِى الْأَرْضِ
Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi
Mereka tidak bisa bekerja, tidak dapat melakukan perjalanan keluar
negeri untuk mencari penghidupan baik disebabkan karena sudah tua, sakit,
terancam jiwanya oleh musuh, maupun hal-hal darurat lainnya.
يَحْسَبُهُمُ
الْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ التَّعَفُّفِ
Orang yang tidak tahu
menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta.
Secara
bahasa kata التَّعَفُّفِ berarti menahan diri dari sesuatu atau
menjauhkan diri dari yang tidak baik. maksudnya mereka memelihara diri dari
meminta-minta. Sama sekali tidak ada sifat rakus (tamak) dalam diri mereka. Dengan
kata lain, sekalipun mereka fakir, mereka masih memiliki harga diri dan tidak
mau meminta-minta. Mereka menjalani hidup dengan kesederhanaan dan ketaatan
yang tinggi kepada Allah swt. Dan sikap inilah yang membuat mereka dikira orang
kaya oleh orang-orang yang tidak tahu
تَعْرِفُهُمْ
بِسِيْمٰهُمْ
Kamu
kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya
Pada ayat ini terdapat dalil bahwa sifat atau tanda memiliki peran
yang sangat penting dalam mengenali seseorang, sampai-sampai seseorang yang
sudah mati saja masih memiliki sifat yang dapat diidentifikasikan. Misalnya
saja ada mayat yang tergeletak di kawasan penduduk muslim, namun mayat ini
memiliki tanda zunnar (tanda yang dikalungkan di dada orang Majusi)
ditambah lagi kemaluannya tidak dikhitan, maka sifat-sifat atau tanda-tanda
seperti ini menandakan bahwa ia bukan seorang muslim dan tidak berhak untuk
dikuburkan di tempat pemakaman orang
islam.
Nabi Muhammad saw dan orang-orang yang memiliki pandangan hati yang
tajam pasti dapat mengenali mereka karena mereka memiliki simá (tanda-tanda),
antara lain: penampilan mereka terlihat sederhana namun bersih dan rapi,
khusyuk dalam beribadah, dan dari wajahnya terpancar kewibawaan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai spesifikasi dari tanda-tanda
dalam ayat ini. Mujahid berpendapat bahwa tandanya adalah kekhusyukan dan
ketawadhu’annya, Ibnu Zahid berpendapat tandanya adalah pakaian mereka yang
sudah usang, sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Athiyah dan Makki
berpendapat bahwa tandanya adalah bekas tanda sujud pada kening mereka,
sedangkan menurut Al Qurthubi kekhusyukan tidak bisa dijadikan tanda karena
kekhusyukan tempatnya di dalam hati dan juga bekas tanda sujud di kening tidak
bisa dijadikan tanda karena bekas tanda sujud juga dimiliki oleh para sahabat secara
keseluruhan, dan yang dijadikan patokan sebagai tanda menurut Al Qurthubi
adalah kehidupan mereka yang sulit.
لَا
يَسْئَلُوْنَ النَّاسَ إِلْحَافًا
Mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.
Sekalipun mereka fakir namun mereka menghindarkan diri dari
meminta-minta, apalagi meminta dengan cara mendesak-desak. Kata إِلْحَافًا
sebenarnya berasal dari kata اللِّحَاف yang
berarti mantel atau selimut, kata ini digunakan untuk menggambarkan keadaan peminta-minta
untuk menyelesaikan atau menutupi masalah yang dihadapinya dengan cara apapun
sebagaimana mantel atau selimut yang menutupi tubuh.[17]
Ada kemungkinan pengertian yang dimaksud adalah mereka tidak pernah
meminta kepada seseorang dengan kata-kata yang mendesak atau memohon belas
kasihan. Mereka itu biasa saja dan wajar saja. Meminta-minta hukumnya adalah
haram kecuali bagi orang yang dalam keadaan terdesak (darurat). Siapa saja yang
mengetahui ada seseorang yang meminta-minta karena bermaksud memperkaya diri,
seperti layaknya orang yang menjadikan kelakuan mengemis itu sebagai sebuah
profesi, padahal ia mampu bekerja, maka hendaknya jangan diberi apapun.[18]
وَمَا
تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah),
Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Abu Ja’far berkata: “Maksud Allah swt dengan ayat tersebut: Wahai
manusia, harta yang kalian nafkahkan lalu kalian sedekahkan pada ahli
dzimmah sebagai ibadah sunah kalian, atau kalian berikan pada orang yang
diperintah Tuhan kalian untuk memberikannya yaitu orang-orang fakir yang
terikat dengan jihad di jalan Allah dengan harta kalian, maka Allah swt Maha
Mengetahui itu semua. Dia akan menghitungnya untuk kalian, menyimpan pahalanya
untuk kalian sehingga Dia berikan semua pahala itu dan melipat gandakan balasannya pada kalian di hari akhir.”[19]
III.
KESIMPULAN
Praktek zakat diperintahkan oleh Allah swt kepada seluruh umat
Islam, serta secara tegas tercantum dalam Al-Qur’an. Diantaranya adalah QS.
At-Taubah: 60 dan 103. Hal ini merupakan simbol pembersihan diri bagi setiap
individu serta wujud peduli terhadap sesama. Begitupun dengan praktek sedekah,
Allah swt juga menjelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 272-273. Sedekah selain
melatih untuk menjadi pribadi yang dermawan, juga menjadikan seseorang mengerti
akan nikmat Allah swt yang harus disyukuri dan diberikan kepada orang yang
berhak diantara kita. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari praktek zakat dan
sedekah selain yang tersebut diatas.
Oleh karena itu, kegiatan muamalah (zakat dan sedekah) sama sekali
tidak merugikan dan tidak menjadikan harta seseorang menjadi berkurang, bahkan
sebaliknya, Allah akan melipat gandakan harta hamba-Nya yang dinafkahkan di
jalan yang benar dengan ikhlas. Wallahu a’lam bish-shawab.
IV.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini telah kami susun dengan sebaik-baiknya.
Apabila ada ketidaksempurnaan di dalamnya, kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk perbaikan makalah selanjutnya. Kami selaku penulis
menyadari akan keterbatasan makalah ini, karena kesempurnaan hanyalah milik
Allah SWT. Harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya, dan bagi pembaca umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi.
Jilid 3. 1993. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Al-Qur’anul
Karim wa Tarjamatu Ma’aniyah Ilal Lughotil Indunisiyah, Surat Al-Baqarah,
Al-Qurthubi,
Al-Jami’ Ii Ahkamil Qur’an jilid 1. Penerj. Fathurrahman. dkk. (Jakarta:
Pustaka Azzam. 2010) cetakan kedua.
Al-Qurthubi, Syeikh Imam. Tafsir
Al-Qurthubi, terj,. 2008. Jakarta: Pustaka Azzam.
Ash-Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Tafsir
Al-Qur’anul Madjid An-Nur. 2011. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Jami’
Al-Bayan an Ta’wil Ayat Al-Qur’an. Jilid 4. 2008. Jakarta: Pustaka Azzam.
Hasan,
Kholik. Abd,. Tafsir Ibadah. 2008. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Jamil
Zainu, Muhammad. Koreksi Pemahaman rukun islam dan iman (Semarang:
Pustaka Mantiq, 1995).
Jarir At
Thobari, Muhammad Tafsir At Thobari, diterjemahkan oleh Ahsan Askan dik
dari Tafsir At Tobari, jilid 1 (Jakarta: Pustaka Azzam 2011) cetakan kedua.
Jawad
Mughniyah, Muhammad Al-Fiqhu Ala al-madzhabil khomsah, penerj. Masykur.
A.B dkk,.. (Jakarta: Lentera, 2011) cetakan
ke – 27.
Qardhawi,
Yusuf Hukum Zakat, (Jakarta: PT Mitra Kerjaya Indonesia, 2004) .
[1] Abd.
Kholiq Hasan, Tafsir Ibadah, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2008, hlm.
153-154.
[2] Syeikh
Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, terj., Jakarta: Pustaka Azzam,
2008, hlm. 625.
[3] Abd.
Kholiq Hasan,..., hlm. 154.
[4] Prof.
Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Tafsir Al-Qur’anul Madjid An-Nur,
jilid 2, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011, hlm. 309.
[5] Syaikh
Imam Al-Qurthubi, ..., hlm. 626.
[7]
Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ Ii Ahkamil Qur’an jilid 1. Penerj.
Fathurrahman. dkk. (Jakarta: Pustaka Azzam. 2010) cetakan kedua hal. 755
[8]
Muhammad bin Jarir At Thobari, Tafsir At Thobari, diterjemahkan oleh
Ahsan Askan dik dari Tafsir At Thobari, jilid 1 (Jakarta: Pustaka Azzam 2011)
cetakan kedua, hal. 684 – 685
[9] Muhammad bin Jamil Zainu, Koreksi
Pemahaman rukun islam dan iman (Semarang: Pustaka Mantiq, 1995) hal.117 –
118
[10] Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqhu Ala
al-madzhabil khomsah, penerj. Masykur. A.B dkk,.. (Jakarta: Lentera, 2011)
cetakan ke – 27 hal. 180 – 182
[11]
Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, (Jakarta: PT Mitra Kerjaya Indonesia, 2004)
hal.920
[12]
Yusuf Qardhawi, Ibid,,,,, hal.921-922
[13] Abd.
Kholiq Hasan, ..., hlm. 149-151.
[14]
Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, ..., hlm. 302.
[15]
H. Abd. Khaliq Hasan, ..., hlm. 188 – 190.
[16]
Syaikh Imam al-Qurthubi, ..., hlm.746 – 747.
[17]
Syaikh Imam al-Qurthubi... Ibid. hal.751 - 754
[18]
Ahmad Mustafa Al-Maragi. Tafsir Al-Maragi. Jilid 3. Penerjemah Bahrun
Abu Bakar, Lc. dkk. (Semarang; PT. Karya Toha Putra. 1993) hal. 88 – 90.
[19]
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Jami’ Al Bayan an Ta’wil Ayat
AlQur’an. Jilid 4. Penerjemah Ahsan Askan dkk. (Jakarta: Pustaka Azzam.
2008) hal.717 – 718.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon