Ayat Tentang Utang Piutang

I.                   PENDAHULUAN
      Dalam kehidupan di dunia  ini tentunya manusia tak lepas dari yang namanya saling membutuhkan orang lain , hal ini sangat wajar karena manusia adalah makhluq sosial yang pada dasarnya lebih suka hidup barmasyarakat dan membentuk relasi sosial dari pada hidup menyendiri. Tentunya dalam relasi sosial inilah, manusia di hadapkan dengan berbagai persoalan yang selalu datang, yang mana manusia akan meminta bantuan orang lain untuk memecahkan masalahnya tersebut .Misalnya ketiadaan harta benda atau uang sehingga harus meminjam atau berhutang kepada  orang lain untuk mencukupi kebutuhannya .
          Dalam contoh kasus di atas , tentunya Manusia membutuhkan pedoman yang dapat di jadikan dasar untuk memecahkan permasalahan tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada konflik, Untuk itulah Allah swt telah menetapkan dasar – dasar yang dapat di jadikan pedoman bagi Umat Manusia di dalam Al Qur’an sehingga manusia dapat mengambil ajarannya agar di jadikan pegangan dalam memecahkan masalah tersebut
          Dengan meilihat contoh kasus diatas  Maka dari itulah pada kesempatan kali ini, Penulis akan memaparkan pada Makalah ini tentang Ayat Al Qur’an  yang berhubungan dengan utang piutang beserta tafsirnya.
II.                PEMBAHASAN

1.       Ayat  Al Qur’an tentang Utang Piutang beserta Tafsirnya

A.  Ayat Al Qur’an tentang Utang Piutang (Surat Al Baqarah Ayat 282-283 )
                                                                                                               
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ 
Artinya :  “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(Qs.Al Baqarah : 282-283)[1]

        Firman Allah swt :    يايها الذين امنوا اذاتداينتم بدين “ Hai orang – orang beriman , Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai”  Said bin Musayyab mengatakan : Aku di perintahkan untuk memberitahukan ayat Al Qur’an yang tertuliskan di atas Arsy,yakni ayat tentang utang piutang.Ibnu Abbas mengatakan : Ayat ini khusus untuk masalah transaksi salam ( pembelian barang yang di serahkan kemudian hari ( pemesanan), sementara pembayarannya di berikan di muka ) ,dan di turunkan pada kisah transaksi Salam dalam masyarakat kota madinah. Itu Asbabunnuzul ( sebab turunnya ) ayat ini , yang kemudian oleh Ijma’ para ulama di cakupkan untuk seluruh transaksi yang berbentuk utang. Lalu dari ayat ini beberapa ulama dari madzhab kami mengambil dalil untuk pembolehan penundaan pembayaran dalam pinjam meminjam, seperti pendapat yang di sampaikan oleh Imam Malik.[2]
      Firman Allah swt اذاتداينتم بدين الى اجل مسمى“  Apabila Kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan.” Kata اتداينتمtadayantum” yang diterjemahkan dengan bermuamalah,terambil dari kata  دينdain ” .Kata ini memiliki banyak arti,tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh huruf – huruf data dain ( yakni dal,ya’,dan nun) selalu menggambarkan hubungan dua belah pihak ,salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pada pihak yang lain.Kata ini antara lain bermakna utang,pembalasan,ketaatan,dan agama.Kesemuanya menggambarkan hubungan timbal balik itu,atau dengan kata lain bermuamalah.Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara tunai.[3] Sedangkan kata    بدين  pada ayat ini adalah penekanan , seperti yang  terdapat pada  Firman Allah swt : ولا طآىر ىطير بجنا حيه Dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya,” [4]
            Hakikat makna dari kataبد ين  adalah keterangan dari semua transaksi di mana salah satu pihak membayar dengan tunai dan pihak yang lainnya dalam tanggungan secara tempo. kata العين  menurut bahasa Arab adalah semua harta yang ada dalam genggaman , sedangkan kata الد ين adalah semua harta yang tidak ada dalam genggaman. lalu Allah swt menjelaskan makna tersebut dalam Firmannya الي اجل مسمي
          Firman Allah swt , الي اجل مسمى  “ Untuk waktu yang ditentukan.” Ibnu Al Mundzir mengatakan : Firman Allah ini menunjukkan bahwa peminjaman yang di lakukan dengan waktu yang tidak di tentukan itu tidak di perbolehkan. Sedangkan menurut Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam Kitab Tafsir Al Maraghi dijelaskan bahwa waktu yang telah ditentukan,baik dengan hari, bulan,atau tahun yang memberikan batas waktu tertentu pembayarannya.tetapi tidak digantungkan dengan waktu ( musim) panen ketika datang haji atau sejenisnya,karena hal ini masing belum bisa ditentukan.[5]
           Menurut Prof.Quraish Shihab bahwa  Firman Allah swt , الي اجل مسمى  “ Untuk waktu yang ditentukan.” Mengandung nasehat pokok bagi setiap orang yang melakukan transaksi utang piutang.pernyataan “ untuk waktu yang ditentukan “  bukan hanya mengisyaratkan bahwa ketika berutang masa pelunasannya harus ditentukan,dan bukan dengan berkata : “ Kalau saya ada uang” atau kalau si A datang.” Karena ucapan semacam ini tidak pasti,rencana kedatangan si A pun dapat ditunda atau tertunda.Bahkan,anak kalimat ayat ini bukan hanya mengandung isyarat tersebut,tetapi juga mengesankan bahwa ketika berutang seharusnya sudah tergambar dalam benak si pengutang bagaimana serta dari sumber mana pembayarannya diandalkan.Ini secara tidak langsung mengantar sang muslim untuk berhati-hati dalam berutang. Sedemikian keras tuntutan kehati-hatian sampai-sampai Nabi Muhammad saw enggan menshalati mayat yang berutang tanpa ada yang menjamin hutangnya (HR.Abu Daud dan An Nasa’I ),bahkan beliau bersabda, “ Diampuni bagi Syahid semua dosanya,kecuali utang .” (HR.Muslim dari Amr Ibnu Ash).[6]
           Menurut Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad As Syaukany dalam Kitab Tafsirnya Fathul Qadir dijelaskan maksud dari Firman Allah swt الي اجل مسمى  “ Untuk waktu yang ditentukan.” Tidak di perbolehkan menunjuk semua transkasi yang tidak diketahui,akan tetapi khusus pada transaksi salam saja yang mana disyararatkan untuk menentukan hari,bulan maupun tahunnya.[7]
           Dan pada firman Allah swt  فا كتبو ه  “ Hendaklah kamu menuliskannya” ini adalah sebuah isyarat yang nyata bahwa penulisan yang di lakukan haruslah secara lengkap dengan segala sifat dan bentuknya. Karena dikhawatiran akan terjadi kesalah pahaman antara dua belah pihak.dan untuk di ketahui oleh hakim secara jelas jika mereka mengajukan permasalahan mereka itu kepadanya.[8]
          Menurut Imam As Syaukany menjelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt   فا كتبو ه  “ Hendaklah kamu menuliskannya” ini merujuk ketika transaksi utang piutang hendaklah menuliskan guna menghindari perdebatan dan memutus perbedaan.[9]
          Menurut Abu Ja’far maksud firman Allah فا كتبو ه  “ Hendaklah kamu menuliskannya” yakni tulislah bagi orang yang menghutangkan sampai waktu tertentu dari jual beli atau pinjaman.[10]
         Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan hukum menuliskannya,apakah wajib atau sunnah? Sebagaian berkata : “ Hukumnya adalah wajib dan fardhu “ berdasarkan riwayat-riwayat sebagai berikut :
a.      Al Mutsanna menceritakan kepadaku ,ia berkata : Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata : Abu Zuhair menceritakan kepada kami,dari Juwaibir,dari AdhDhahhak tentang firman Allah swt :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
                                      Artinya :“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” Ia berkata : “ Barang siapa yang menjual sampai waktu yang ditentukan ,diperintahkan untuk menulis besar kecilnya sampai waktu yang ditentukan.
b.      Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata : Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata : Hajjaj menceritakan kepadaku,dari Ibnu Juraij tentang firman Allah swt : 
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
                            Artinya :  “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” ia berkata : “ Barang siapa yang member utang, hendaknya dia menuliskannya. Barang siapa yang menjual, hendaknya dia bersaksi.”[11]
                            Menurut Imam Al Qinujy dalam Ktab Tafsirnya Fathul Bayan Fi Maqasid Al Qur’an dijelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt فا كتبو ه  “ Hendaklah kamu menuliskannya” ini merujuk ketika transaksi jual beli baik itu melalui transaksi salam maupun utang piutang hendaklah menuliskan guna menghindari perdebatan dan memutus perbedaan.[12]
                           Menurut Imam As Samarqandy dalaam Kitab Tafsirnya Tafsir As Samarqandy Al Musamma Bahr Al Ulm dijelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt فا كتبو ه  “ Hendaklah kamu menuliskannya” yakni merujuk pada transaksi utang piutang dan segala bentuknya. Di perintahkan untuk menulis semua bentuk transaksi dan dipersaksikan, karena penulisan tanpa adanya persaksian maka tidak dapat dijadikan hujjah.[13]
                           Firman Allah swt, و اليكتب بينكم كا تب بالعدلDan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar .” Atha’ serta ulama lainnya mengatakan : yang di wajibkan untuk menuliskannya adalah seorang penulis ( yang bekerja di bidang tersebut atau seorang yang dapat di percaya).pendapat ini juga diikuti oleh Asy Sya’bi . ia menambahkan : Penulisan ini di wajibkan kepadanya jika tidak ada lagi penulis yang lainnya. Sedangkan As Suddi berpendapat bahwa yang di wajibkan adalah seorang yang memiliki waktu kosong.
           Adapun mengenai hukum lam taukid yang di tuliskan pada awal kata ini dan di hapuskan pada kata sebelumnya, adalah karena bentuk kata kedua ini adalah ghaib ( orang ketiga) sedangkan bentuk kata pertama adalah Mukhatab ( orang kedua ).Namun bisa juga huruf lam taukid ini di letakkan pada kata Mukhatabnya dan di hapuskan pada kata ghaibnya , seperti yang di sebutkan dalam Firman Allah swt فلتفرحوا  bagi yang membacanya dengan menggunakan huruf ta’.[14]
   Makna dari kataبا لعدل  pada ayat ini adalah dengan benar dan sesuai, yakni ia tidak menuliskan lebih dari yang semestinya ataupun kurang dari yang seharusnya. Adapun alasan dari penyebutan kata بينكم  “ di antara kamu” dan bukan ا حدكم  ( salah satu dari kamu” adalah karena jika menuliskannya adalah salah satu pihak dari yang bertransaksi maka bisa jadi pihak yang lainnya akan menuduh penyelewengan penulisannya. Oleh karena itulah Allah swt mensyariatkan agar penulisan tersebut di lakukan oleh seorang penulis diluar dari kedua orang bertransaksi, dan dengan cara yang benar,tidak memihak salah satu di antara kedua orang bertransaksi.
 Huruf ba’ pada firman Allah swt با لعدل itu kaitannya kepada firmanNya واليكتب bukan kepada kata تبكا , karena dalam penulisan ini tidak perlu seorang yang benar untuk menuliskannya,namun yang terpenting adalah ia menuliskannya dengan benar.Bisa saja penulis tersebut adalah seorang anak kecil, atau juga seorang budak, atau juga yang lainnya, yang penting penulis tersebut harus sadar apa yang di tuliskannya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa penulisan dokumen sebaiknya tidak di tulis oleh seseorang kecuali ia benar- benar mengetahui perihal isi dokumen tersebut,dan ia juga seorang yang dapat di percaya.Dalilnya adalah Firman Allah swt,واليكتب بينكم كاتب بالعدل  “ Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.
Saya ( Al Qurthubi ) katakan: Jika demikian maka huruf ba’ pada firman Allah swt pada firman Allah swt بالعدل  itu kaitannya kepada تبكا ,yakni sebaiknya penulisan tersebut ditulis oleh seorang penulis yang benar.dengan demikian maka kata بالعدل pada ayat ini berposisi sebagai sifat dari si penulis.
      Dalam Tafsir AlMaraghi dijelaskan bahwa maksud dari Firman Allah swt :
 و اليكتب بينكم كا تب بالعدل  
 Artinya : “ Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar .” yakni hendaknya orang – orang yang kalian angkat menjadi juru tulis itu adalah orang –orang yang adil,yang tidak memandang sebelah mata kepada dua pihak yang bersangkutan.sehingga ia tidak berpihak kepada salah satunya, yang bisaberakibat merugikan satu pihak,dan menguntungkan pihak lain.[15]
    Dalam Tafsir Al Qur’anil Adzhim di jelaskan bahwa maksud dari Firman Allah swt :
و اليكتب بينكم كا تب بالعدل    
Artinya : “ Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar .” yakni hendaknya orang – orang yang diangkat menjadi penulis hutang adalah orang –orang yang benar dan adil,dan tidak menulis sesuatu kecuali yang benar serta tidak menambahi dan mengurangi catatan.[16]
Dalam Tafsir Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan di jelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt :

و اليكتب بينكم كا تب بالعدل    
Artinya : “ Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” yakni hendaknya orang –orang yang diangkat menjadi penulis hutang adalah orang- orang adil  sehingga  tidak akan melakukan kecurangan dalam penulisa hutang.[17]
Firman Allah swtولآ يأب كاتب ان يكتب كما علمه الله   “ Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya” pada ayat ini Allah swt melarang penulis atau pencatat untuk menolak jika di minta untuk menuliskan. Para Ulama berbeda pendapat dalam hukum penulisan bagi seorang penulis dan bersaksi bagi seorang saksi,apakah penulisan dan persaksian itu wajib bagi mereka ataukah hanya di sunnahkan saja?[18]
AthThabari dan Rabi’ berpendapat bahwa penulisan itu di wajibkan bagi seorang penulis jika di minta.sedangkan Al Hasan berpendapat Penulisan itu di wajibkan atasnya jika tidak ada lagi penulis lain selain dia,karena dengan penolakannya maka hal itu akan menyulitkan pemilik hutang. Al Mahwadi meriwayatkan dari Rabi’ dan Adh Dhahak bahwa firman Allah  ولآ يأب كاتب ان يكتب   “ Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ” ini telah di hapus dengan firman Allah swt ولايضاركاتب ولا شهيدDan janganlah penulis dan saksi merasa di persulitkan
Saya ( Al Qurthubi) katakan pendapat ini sejalan dengan pendapat yang mengira bahwa pada masa awal islam penulisan ini di wajibkan bagi setiap penulis yang di pilih oleh kedua orang yang bertransaksi,ia tidak boleh menolak permintaan tersebut,hingga akhirnya kewajiban ini di hapus dengan firman Allah swt ولا يضار كاتب ولا شهيد ( Dan ja nganlah penulis dan saksi merasa di persulitkan (dipaksa)
Menurut Imam Syafi’iy dalam Tafsir Imam Syafi’iy bahwa firman Allah swt :
  ولآ يأب كاتب ان يكتب   “ Dan janganlah penulis enggan menuliskannya ” ayat ini mengandung pengertian bahwa pencatatan wajib dilaksanakan oleh seseorang yang diminta untuk melakukannya.Jika ada yang berani meninggalkannya,maka dia adalah pelaku maksiat. Ayat ini juga mengisyaratkan hendaknya bagi para pencatat yang hadir untuk tidak menolak pencatatan hak kedua belah pihak yang bertransaksi.Jika salah seorang telah mencatat,maka dia menggugurkan kewajiban yang lain.[19]
Firman Allah swt كما علمه الله فليكتب   “ Sebagaimana Allah telah mengajarkannya , maka hendaklah ia menulis”.Huruf kaf  pada kata كما  itu kaitannya itu kaitannya kepada firman Allah swt ان يكتب  ,yang maknanya menuliskan transasksi itu sebagaimana Allah telah menegajarkannya untuk menulis.[20]
Dalam Kitab Tafsir Aisar At Tafaasiir karya Dr.As’ad Mahmud Humid di jelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt كما علمه الله فليكتب   “ Sebagaimana Allah telah mengajarkannya , maka hendaklah ia menulis”. Bahwa Allah swt telah mengajarkan kepada manusia sesuatu yang tidak diketahui,hal ini berkaitan dengan transaksi yang harus dilakukan dengan benar dan terhindar dari kecurangan.[21]
Firman Allah swt شيئا لحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه  وليملل الذي عليهDan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan ( apa yang akan di tulis itu),dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya,dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada utangnya” yakni agar orang yang berutang dapat mengakui dengan lisannya sendiri tentang peminjaman tersebut,dan menndiktekannya kepada si penulis agar ia dapat memahaminya. Kata الاملال dan kata الا ملاء  adalah dua bahasa berbeda dengan makna yang sama. Kata الاملال berasal dari ا مل  , yang di gunakan oleh penduduk Hijaz dan Bani As’ad.Sedangkan kata الاملاء berasal dari kata املى  yang di gunakan oleh Bani Tamim.
Sedangkan yang lebih utama dan asli adalah kata يبخس , kemudian huruf lam tersebut dig anti dengan huruf hamzah, dengan alasan karena epngucapan huruf hamzah itu lebih ringan.
Pada Ayat ini Allah swt memerintahkan kepada orang yang berutang untuk mendiktekan apa yang harus di tuliskan oleh si penulis, karena persaksian itu diambil dari pengakuan yang berutang tadi melalui pengejaannya.
     Firman Allah swt فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو  “ Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah ( keadaannya),atau dia sendiri tidak mempu mengimlakkan( mendiktekan)”.Beberapa pendapat mengatakan bahwa maksud dari kata سفيها pada ayat ini adalah anak-anak yang masih kecil.Namun maksud tersebut tidak dapat di terima,karena kata سفيها sering pula di sebutkan untuk orang – orang yang sudah besar.sedangkan makna kata ضعيفا adalah orang – orang yang sudah besar namun tidak berakal atau orang yang lemah akalnya secara fitrah dan orang-orang yang tidak mampu mengeja,baik itu karena penyakitnya atau karena ketuliannya,kebisuanya dan lain-lain.[22]
    Menurut Ibnu Araby bahwa maksud dari kata سفيها  memiliki banyak pengertian yaitu, Orang bodoh,anak-anak kecil,dan perempuan, sedangkan kata ضعيفا  meliputi orang-orang idiot,bodoh,gila,dan bisu.[23]
Firman Allah swt فليملل وليه بالعدل  “ Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur” Ath Thabari berpendapat bahwa Dhamir yang terdapat pada kata وليه itu kembalinya pada kata الحق , lalu ia menyandarkan pendapatnya ini kepada Rabi’ dan Ibnu Abbas.Ada pula yang berpendapat bahwa tempat kembalinya dhamir tersebut adalah الذي عليه الحق  “ Orang yang berutang itu” pendapat inilah yang benar,sedangkan pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu tidak dapat di benarkan.karena bagaimana mungkin utang itu dapat di persaksikan ,dan memberikan beban utang itu kepada orang yang lemah akalnya,dengan tulisan yang diejakan dari orang yang memiliki piutang? Bukanlah ini syariat yang benar.
Firman Allah swt وليملل الذي عليه الحق “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan ( apa yang akan di tulis itu)” Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berutang itu lebih dapat di percaya mengenai apa yang di ucapkan dan di sandarkan dirinya mengenai utangnya”
Firman Allah swt واستشهدوا شهيدين من رجالكم “ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang- orang lelaki ( diantaramu).” Makna dari kata واستشهدوا pada ayat ini adalah meminta mereka untuk menyaksikan atau bersaksi.lalu para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kesaksiannya,apakah diwajibkan atau di sunnahkan.Namun hukum yang benar dari sebuah persaksian adalah disunahkan. شهيدينDua orang saksi” Allah swt telah menetapkan persaksian dengan segala hikmahnya dalam hak keuangan,jasmani,dan hukuman.           Allah swt juga telah me netapkan untuk setiap jenisnya mengharuskan dua saksi,kecuali dalam masalah zina.kata شهيد sendiri adalah bentuk mubalaghah (hiperbola) dari kata هدشا  pemakaian bentuk ini sebagai tanda bahwa penglihatan di lakukan berkali-kali atau seakan mengisyaratkan akan kebenaran.
Firman Allah swt من رجالكمDari orang – orang lelaki (diantaramu)” ini adalah bentuk ketetapan yang tidak memerlukan penafsiran pada persaksian yang harus di lakukan oleh dua orang lelaki dewasa yang beragama islam.oleh karena itu,persaksian akan di tolak jika di lakukan oleh orang kafir,wanita,anak-anak.Adapun hamba sahaya lafadz ini juga meliputi mereka.
Dalam Tafsir AdDura Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur dijelaskan bahwa firman Allah swt من رجالكمDari orang – orang lelaki (diantaramu)”  ini merujuk pada laki-laki dewasa yang merdeka.[24]

Firman Allah swt  لم يكون رجلين فرجل وامراتانJika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan” Maknanya adalah jika orang yang meminta di persaksikan tidak mendatangkan dua orang laki-laki maka ia harus menghadirkan satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Ini merupakan pendapat dari Jumhur Ulama’.[25]
Menurut Imam Abi Bakar Ahmad Ar Razi Al Jashas dalam kitab tafsirnya Ahkam Al Qur’an maksud dari Firman Allah swt  لم يكون رجلين فرجل وامراتانJika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan” yaitu jika dalam persaksian tidak mendatangkan dua orang laki-laki,maka ,ia harus mendatangkan satu orang laki-laki dan dua orang wanita.[26]
Firman Allah swtممن ترضون من الشهداء   “ Dari saksi-saksi yang kamu ridhai” firman ini menandakan bahwa para saksi itu belum tentu disukai dan diterima oleh orang lain.Dari sinilah lalu para ulama mensyaratkan kepada para saksi untuk memiliki sifat baik,adil,dan tidak berpihak kepada siapapun.kemudian setelah itu mereka tidak menerima para saksi hingga terbukti kapabilitasnya untuk bersaksi.ini adalah syarat tambahan selain syarat beragama islam,namun demikian pendapat inilah yang di ikuti oleh jumhur ulama.
Firman Allah swt فتذكراحدىهما الاخرىMaka seorang lagi mengingatkannya” kata فتذكر  yang di baca oleh jumhur demikian,berbeda dengan qira’at yang di baca Ibnu Katsir dan Abu Amru,yaitu فتذكر ( dengan menghilangkan tasydid pada huruf kaaf )yang maknanya menjadi agar mereka dapat menjadi seperti laki-laki dalam bersaksi. Karena memang kesaksian satu orang wanita itu separuh dari kesaksian laki-laki, jika mereka berdua melakukan kesaksian maka kesaksian mereka berdua itu dapat menjadi seperti kesaksian satu orang laki-laki.
Firman Allah swt ولا ياب الشهداء اذا ما دعواJanganlah saksi-saksi itu enggan ( member keterangan) apabila mereka di panggil” Al Hasan mengatakan firman ini terkumpul dua makna sekaligus,yaitu janganlah anda menolak apabila anda diminta untuk mendatangkan saksidan janganlah anda menolak apabila anda diminta untuk menjadi saksi.pendapat ini juga pernah di sampaikan Ibnu Abbas.lalu makna lainnya juga di sampaikan oleh Ibnu Abbas bersama Qatadah dan Rabi’ yakni agar mereka dapat pertanggungjawabkan dan membuktikan apa yang mereka persaksikan.
Firman Allah swt ولاتسئمواانتكتبوه صغيرااوكبيراالىى اجله  Dan janganlah kamu jemu menulis utang itu,baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya” Makna dari kataاتسئمو  adalah bosan atau jemu.Al Akhfasy menuturkan tashrif-nya adalah سئم يسئام سئاما سامة ساما سئامة سئاما  sedangkan kata تكتبوه berada pada posisi nashab karena kata ان yang disebutkan sebelumnya .dua kata اصغير  dan كبيرا adalah keterangan dhamir yang berada pada kata تكتبوه  alasan dikedepankannya kata اصغير  dari pada kata كبيرا adalah untuk lebih diperhatikan.
Larangan untuk merasa bosan pada ayat ini karena seringnya transaksi jual beli dan dilakukan oleh siapapun,dikhawatirkan para penulis itu merasa jemu untuk menuliskannya.Misalnya dengan mengatakan ini hanya transaksi yang sangat sedikit,akau tidak menuliskannya. Allah swt menekankan anjuran ini pada sesuatu yang sedikit ataupun yang banyak.Namun demikian,Para Ulama madzhab kami berpendapat kecuali jika transaksi itu di lakukan kurang dari satu karat ( emas atau perak) atau yang sejenisnya,karena tidak banyak orang yang peduli untuk mengakuinya.
Firman Allah swt ذلكم اقسط عنداالله واقوم للشهدة وادنى الا ترتابوا  “ Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu” Makna dari kata اقسط adalah lebih adil,jika penulisan di lakukan kepada yang kecil dan yang besar.sedangkan makna dari kata واقوم adalah lebih menjaga ,lebih menguatkan dan lebih benar.Makna kata وادنى adalah lebih dekat, الا adalah untuk tidak sementara ترتابوا  adalah ragu-ragu.[27]
 Firman Allah swt واقوم للشهدة  “ Dan lebih dapat menguatkan persaksian” kalimat ini adalah sebuah dalil bahwa jika seorang saksi melihat sebuah tulisan mengenai sebuah transaksi,namun ia tidak mengingat pernah menyaksikannya,maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan kesaksiannya,karena ia telah dimasuki oleh keragu-raguan didalam hatinya.ia hanya diharuskan untuk menunaikan suatu kesaksian yang ia yakini saja.Jika orang tersebut mengatakan “ Ini memang tulisanku,namun saat ini aku tidak ingat bahwa aku pernah menuliskannya” maka orang ini tidak di wajibkan bersaksi.
Firman Allah swt الا ان تكون تجرة حاضرة تديرنها بينكم فليس عليكم جناح الاتكتبوها “( Tulislah muamalah itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tak ada dosa bagi kamu,jika (kamu) tidak menulisnya” kata ان pada firman ini terletak pada posisi nashab sebagai bentuk pengecualian yang bukan dari kalimat pertama. Al Akhfasy Abu Sa’id berpendapat maknanya adalah kecuali terjadi jual beli.dengan demikian maka kata تكون bermakna telah terjadi.
   Ketika Para Ulama berpendapat bahwa yang menjadi khabar pada kalimat ini adalah تديرنها , Ashim seorang diri mengatakan bahwa kata تجرة lah yang menjadi khabar,sedangkan isimnya tidak di sebutkan semantara kata حاضرة adalah sifat تجرة ,perkiraan yang seharusnya adalah  kecuali jika perniagaan itu adalah sebuah jual beli,atau jika “ Transaksi itu” adalah sebuah jual beli.Begitulah perkiraan yang disampaikan oleh Maliki dan Abu Ali Al Farisi.karena Allah swt mengetahui betapa beratnya bagi si penulis jika setiap jual beli itu harus dituliskan,maka Allah swt mengatakan kepada mereka untuk tidak menuliskannya,dan pembebananpun diangkat pada setiap transaksi yang di lakukan secara tunai.Namun transaksi ini dikhususkan kepada transaksi yang biasa di lakukan dan dalam keadaan kecil,seperti makanan dan yang sejenisnya,dan bukan transaksi dalam jumlah besar,seperti kepemilikan tanah ataupun yang sejenisnya. As Suddi dan AdhDhahak menambahkan terangkatnya pembebanan ini di khususkan untuk transaksi yang serah terimanya di lakukan pada saat itu juga dan di tempat itu juga.
  Firman Allah swt تديرنها  بينكم Yang kamu jalankan diantara kamu” kalimat ini menunjukkan bahwa kedua orang yang bertransaksi itu telah melakukan serah terima,yakni berpisah dengan membawa hasil transaksi mereka masing-masing.
 Firman Allah swtاذا تبا يعتم  اواشهدوDan Persaksikanlah apabila kamu berjual beli”Ath Thabari mengatakan maknanya adalah persaksikanlah transaksi yang anda lakukan,baik itu transaksi yang besar maupun kecil.
Firman Allah swt ولا يضاركاتب ولاشهيدDan janganlah penulis dan saksi merasa dipersulitkan ( dipaksa).” Mengenai makna firman ini ada tiga pendapat dari para ulama :
1.      Seorang penulis tidak boleh menulis jika tidak didektekan,dan seorang saksi tidak boleh menambahkan atau mengurangi dalam kesaksiannya.pendapat ini di sampaikan oleh Al Hasan,Qatadah,Thawus,Ibnu Zaid,dan ulam lainnya.
2.      Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ,Mujahid,dan Atha’,bahwa makna firman ini adalah larangan untuk memaksa seorang penulis untuk menuliskan,dan larangan memaksa saksi untuk bersaksi.[28]
3.      Pendapat ini di sampaikan oleh Mujahid ,Adh Dhahak ,Thawus,dan As Suddi ,dan di riwayatkan pula dari Ibnu Abbas.Firman Allah swt ولا يضاركاتب ولاشهيدDan janganlah penulis dan saksi merasa dipersulitkan(dipaksa).” Maknanya adalah memanggil saksi untuk mempersulitkan atau memanggil penulis untuk menuliskan,padahal mereka sedang sibuk.Jika mereka meminta maaf dan menyampaikan alasan kenapa mereka tidak bisa melakukannya,namun tetap saja mereka dipaksa untuk melakukannya,apalagi dengan mengatakan “ Jika anda menolaknya berarti anda telah melanggar perintah Allah” atau yang semacamnya,maka hal ini akan membuat mereka merasa kesulitan.lalu Allah swt melarang perbuatan ini (yakni memaksa penulis ataupun saksi),karena jika mereka diberikan beban tersebut maka waktu untuk mereka beribadah dan mencari rizki akan lebih sempit dari biasanya.
        Dalam Tafsir Ibnu Mas’ud bahwa firman Allah swt Firman Allah swt :
ولا يضاركاتب ولاشهيدDan janganlah penulis dan saksi merasa dipersulitkan(dipaksa).” Ditafsirkan bahwa ayat ini merupakan larangan bagi orang yang memiliki hak untuk berbuat sesuatu yang merugikan penulis dan saksi. Misalnya Menyulitkan keduanya atau melarang keduanya melakukan tugas keduanya.[29]
       Firman Allah swt وان تفعلوا فانه فسوق بكمJika kamu lakukan ( yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu” Sufyan AtsTsauri mengatakan makna kata  تفعلوا kamu lakukan” adalah perubahan pada tulisan atau perubahan pada kesaksian,dan makna فسوقsuatu kefasikan” adalah kemaksiatan.Oleh karena itu,para penulis dan para saksi yang menambahkan atau mengurangi tulisan dan kesaksian mereka adalah orang –orang yang melakukan kemaksiatan,karena penambahan atau pengurangan tersebut adalah kebohongan yang akan menyakitkan seseorang pada harta atau tubuh mereka.
      Dalam Tafsir AdDur Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur karya Abdurrahman bin Al Kamal Jalauddin As-suyuthi di jelaskan bahwa kata  تفعلواkamu lakukan” mengandung arti bahwa melakukan suatu yang tidak diperintahkan,[30]
     Dalam Tafsir  Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan karya Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy di jelaskan bahwa kata فسوق “  suatu kefasikan” mengandung arti keluarnya seorang hamba dari ketaatan kepada Allah menuju kepada kemaksiatan.[31]
       Firman Allah swt واتقواالله ويعلمكم الله والله بكل شيئ عليم Dan bertaqwalah kepada Allah ,Allah mengajarimu,dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” ini adalah janji Allah swt kepada orang –orang bertaqwa kepadaNya maka ia akan mengajarkan mereka,yakni memberikan cahaya pada hati mereka dan memahami segala yang ditanamkan didalamnya.Allah swt juga akan memberikan ke dalam hati mereka asas kuat yang dapat memisahkan antara kebenaran dengan kebatilan.Allah swt berfirman :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) (#qà)­Gs? ©!$# @yèøgs öNä3©9 $ZR$s%öèù
 “ Hai orang –orang yang  beriman,jika kamu bertaqwa kepada Allah,niscaya Dia akan memberikan kepadamu Furqan” (Qs.Al Anfal (8):29)     
III.             KESIMPULAN
      Berdasarkan Pembahasan di atas terdapat beberapa kesimpulans sebagai berikut :
1.      Anjuran kepada umat islam ketika bermuamalah ( utang piutang) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan hendaklah ditulis.
2.      Diwajibkan menyuruh seseorang untuk menulis utangnya dan apabila tidak ada maka orang yang berutang itu harus menulisnya sendiri.
3.      Hendaklah penulis jangan menolak menulis utang sebagaimana Allah telah mengajarkannya,maka hendaklah ia menulis,dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan.dan bertaqwa kepada Allah swt.
4.      Jika orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau tidak mampu mengimlakkan,maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
5.      Dalam penulisan ini hendaklah disaksikan dua orang saksi laki-laki dan jika tidak ada dua orang laki-laki maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan,supaya saling mengingatkan jika seseorang lupa diantara mereka.
6.      Janganlah para saksi itu enggan member keterangan apabila mereka dipanggil.
7.      Dan orang yang diperintahkan untuk menulis utang dilarang bosan untuk menuliskan utang baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya.dan hal ini akan lebih adil di sisi Allah swt dan dapat menguatkan persaksian dan tidak menimbulkan keraguan.
8.      Jika muamalah itu perdagangan yang di jalankan sendiri maka tidak ada dosa tidak menuliskannya.
9.      Dan janganlah penulis dan saksi utang itu di persulitkan karena hal itu merupakan kefasikan di sisi Allah swt.
  

IV.             PENUTUP
    Demikianlah makalah tentang “ Tafsir Ayat Muamalah Tentang Utang Piutang .”  yang kami susun, tentunya dalam Makalah ini masih  terdapat banyak kekurangan dan kesalahan, baik dari segi penulisan maupun segi materinya. Maka dari itu , kami mohon kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi dalam penyusunan makalah selanjutnya.

V.                DAFTAR PUSTAKA   
Al Bukhari,Shadir bin Hasan bin Aly Al Husain Al Qinujy Fath Al Bayan Fi Maqashid Al Qur’an,Beitut : Al Maktabah Al Ashriyyah,1995
Al Farran, Syaikh Mustahafa ,Tafsir Imam Syafi’iy  : Menyelami Kedalaman Kandungan Al Qur’an,terj.Ali Sultan Fedrian Hasmand,Jakarta: Penerbit Al Mahira,2007
Al Jashash, Abu Bakar Ahmad Al Razi,Ahkamul Qur’an Juz 1 ,Beirut : Dar Al Fikr,1993
Al Maraghi,Ahmad Musthafa ,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu Bakar,Lc.dkk.Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993
Al Qurthuby,Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk ,Jakarta : Pustaka Azam,2012
As Sa’diy, Abdurrahman bin Nashir, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan,Kuwait,Maktabah Thalib Al Ilm,2000
As Samarqandy,Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim, Tafsir As Samarqandy Al Musamma Bahr Al Ulm,Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1993
As Suyuthi,Abdurrahman bin Kamal Jalaluddin, Tafsir AdDur  Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,Beirut: Dar Al Fikr,1983
As Syaukany, Imam Muhammad bin Aly bin Muhammad , Fathul Qadir Al Jami’ bayyana Fataya Ar Riwayati Wa Ad Dirayati Min Ilmy At Tafsir Juz I,Beirut,Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1994)
Ath Thabary Abu Ja’far Muhammad bin Jarir,Tafsir Ath Thabary,terj.Ahsan Askan,Jakarta : Pustaka Azam, 2008
Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya,Semarang : CV.Diponegoro,2011
Humid,Dr.As’ad Mahmud,Aisar At Tafaasiir: Tafsir,Asbab An Nuzul,Ahaadits,Namadzijul I’rab,,Mesir,Al Azhar Majmu’ul Buhuts Al Islamiyyah Al Idaarah Al Aamah li Al Buhuts,Wa At Ta’lif,Wa,At Tarjamah,1992
  Ibnu Araby,Abi Bakr Muhammad bin Abdullah Al Ma’ruf Ahkam Al Qur’an Jild I, Beirut : Dar Al Kutub Ilmiyyah,1996
  Ibnu Katsir,Imam Abi Fida’ Al Hafidz ,Tafsir Al Qur’an Al Adzhim,Beirut: Maktabah An Nur Al Ilmiyyah, 1991
  Isawi,Muhammad Ahmad,Tafsir Ibnu Mas’ud ,( Studi Tentang Ibnu Mas’ud dan Tafsirnya ) terj. Ali Murtadho Syahudi,Jakarta : Pustaka Azam,2009
       Shihab, Muhammad Quraish Shihab, Tafsir  Al Misbah : Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,Jakarta:Lentera Hati,2002



[1] Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya,(Semarang : CV. Diponegoro,2011),hlm.38
[2] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk  (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.836        
[3] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir  Al Misbah : Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,(Jakarta:Lentera Hati,2002),hlm.732
[4] Op.Cit.,hlm.837
[5] Ahmad Musthafa Al Maraghi,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu Bakar,Lc.dkk.(Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993),hlm.121
[6] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir  Al Misbah : Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,(Jakarta:Lentera Hati, 2002),hlm.732
[7] Imam Muhammad bin Aly bin Muhammad As Syaukany, Fathul Qadir Al Jami’ bayyana Fataya Ar Riwayati Wa Ad Dirayati Min Ilmy At Tafsir Juz I,(Beirut,Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1994),hlm.376
[8] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk  (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.846
[9] Op.Cit.,hlm.376
[10]Abu Ja’far Muhammad bin Jarir AthThabary,Tafsir Ath Thabary,terj.Ahsan Askan,(Jakarta : Pustaka Azam, 2008) ,hlm.773
[11] Ibid.,hlm.774
[12] Shadir bin Hasan bin Aly Al Husain Al Qinujy Al Bukhary, Fath Al Bayan Fi Maqashid Al Qur’an,( Beitut : Al Maktabah Al Ashriyyah,1995),hlm.147
[13] Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim As Samarqandy, Tafsir As Samarqandy Al Musamma Bahr Al Ulm,(Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1993),hlm.237
[14] Ibid.,hlm.850
[15] Ahmad Musthafa Al Maraghi,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu Bakar,Lc.dkk.(Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993),hlm.125
[16] Imam Abi Fida’ Al Hafidz Ibnu Katsir,Tafsir Al Qur’an Al Adzhim,(Beirut: Maktabah An Nur Al Ilmiyyah, 1991),hlm.316
[17]Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan,(Kuwait,Maktabah Thalib Al Ilm,2000),hlm.138
[18] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk  (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.851
[19] Syaikh Mustahafa Al Farran,Tafsir Imam Syafi’iy  : Menyelami Kedalaman Kandungan Al Qur’an,terj.Ali Sultan Fedrian Hasmand,(Jakarta: Penerbit Al Mahira,2007),hlm.515
[20] Op.Cit.,hlm.853
[21] Dr.As’ad Mahmud Humid,Aisar At Tafaasiir: Tafsir,Asbab An Nuzul,Ahaadits,Namadzijul I’rab,,(Mesir,Al Azhar Majmu’ul Buhuts Al Islamiyyah Al Idaarah Al Aamah li Al Buhuts,Wa At Ta’lif,Wa,At Tarjamah,1992),hlm.126
[22] Ibid.,hlm.854
[23] Abi Bakr Muhammad bin Abdullah Al Ma’ruf bin Ibnu Araby, Ahkam Al Qur’an Jild I,( Beirut : Dar Al Kutub Ilmiyyah,1996),hlm.330
[24] Abdurrahman bin Kamal Jalaluddin Assuyuthi, Tafsir AdDura Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,(Beirut: Dar Al Fikr,1983),hlm.120
[25] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk  (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.865
[26]  Imam Abi  Bakar Ahmad Al Razi Al Jashash, Ahkamul Qur’an,Juz I,(Beirut : Daal Al Fikr ,1993)hlm.684
[27] Op.Cit.,hlm.889
[28] Ibid.,hlm.900
[29] Muhammad Ahmad Isawi ,Tafsir Ibnu Mas’ud ,( Studi Tentang Ibnu Mas’ud dan Tafsirnya ) terj. Ali Murtadho Syahudi,(Jakarta : Pustaka Azam,2009),hlm.319
[30] Abdurrahman bin Kamal Jalaluddin Assuyuthi, Tafsir AdDur  Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,(Beirut: Dar Al Fikr,1983),hlm.123
[31] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan,(Kuwait,Maktabah Thalib Al Ilm,2000),hlm.138
Suka artikel ini ?

About Anonim

Admin Blog

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan