I. Pendahuluan
Allah telah mengatur segala sesuatu termasuk rizki manusia satu dengan yang
lainnya. Tak bisa dielakkan lagi, kita hidup di dunia memerlukan segala sesuatu
termasuk harta. Mencari rizki merupakan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan,
dalam pemenuhan kebutuhannya tentu saja dengan cara usaha dengan berbagai cara.
Tetapi perlu diingat, sebagai seorang muslim dalam usaha mencari rizki harus
dengan cara yang benar, dalam arti dihalalkan hukum Islam baik prosesnya maupun
hasilnya.
Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi merupakan bagian penting dari
kehidupan seseorang dalam mempraktekkan Islam, karena Islam sendiri tidak
menganjurkan hidup hanya semata-mata hanya untuk beribadah dan berorientasi
pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadi keseimbangan antara
kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi.
II. Permasalahan
Islam telah mengajarkan tentang bagaimana cara mencari rizki yang halal
lagi, tetapi tidak semua orang dapat mengetahui dan memahami tentang hal itu.
Maka berikut ini kami bahas lebih lanjut tentang bagaimanakah tata aturan Islam
bagi seorang muslim dalam mencari rizki yang halal.
III. Pembahasan
Sebelum menelusuri lebih jauh tentang hadits-hadits yang menerangkan
tentang rizki yang halal, tidak ada salahnya jika kita mengetahui lebih dahulu
tentang arti dari rizki itu sendiri, adapun arti rizki ialah sesuatu yang dapat
diambil manfaatnya oleh makhluk hidup.[1]
Hal kedua yang perlu kita ketahui adalah kata halal. Kata halal berasal dari
kata kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau “tidak terkait”. Sesuatu yang
halal adalah lepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.[2]
Jadi rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan
boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa yang melakukannya tidak
mendapat sanksi dari Allah. Selain itu memohon dan berdo’a juga termasuk salah
satu bagian dalam usaha mencari rizki.
Hadits di bawah ini akan dibahas hadits-hadits mengenai dorongan mencari
rizki yang halal.
a. Hadits Abdullah bin Umar tentang
orang memberi lebih baik dari orang yang menerima
حدثنا اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ
زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ التَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ
بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ
الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ
الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَىهي السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب الزكاة}[3]
Artinya :
Bercerita kepada kita Abu Nu’man berkata telah bercerita pada kita Khammad
bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia berkata: saya telah mendengar
Nabi Saw bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Nafi’.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW
berbicara tentang sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada
orang lain, dan mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih
baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di
bawah adalah tangan yang mengemis”.
Pada lafadz وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ
وَالتَّعَفُّفَ, yang dimaksud adalah menyebut
keutamaan shodaqoh dan ta’affuf (menjaga diri dari perbuatan meminta-minta).
Dan pada lafadz
الْيَدِ
السُّفْلَى adalah orang yang mau menerima, maksudnya orang yang
tidak mau memberi dan diartikan pula orang yang meminta-minta.الْيَدُ
الْعُلْيَا diartikan orang yang memberi shodaqoh.
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta. Karena
perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang
menjadi tercela dan hina.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal, tetapi boleh disini diartikan
bila seseorang dalam keadaan tidak mempunyai apa-apa pada saat itu, dengan kata
lain yaitu dalam keadaan mendesak atau sangat terpaksa sekali. Jadi perbuatan
meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan itu dalam keadaan serba cukup,
sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik di mata manusia maupun dalam
pandangan Allah SWT di akhirat nanti.[4]
Orang yang dermawan lebih utama dari pada orang yang kerjanya hanya
meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus
diamalkan orang yang membutuhkan, sebab Islam telah memberi tanggung jawab
kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu
tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah dan
Islam tidak menganjurkan hidup dari belas kasihan orang lain atau dengan kata
lain Islam tidak menyukai pengangguran dan mendorong manusia untuk berusaha.
Dalam hadits ini juga berkaitan dengan kisah Nabi yang diriwayatkan oleh
Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Khizam yang mana terjadi dialog antara Nabi
dengan sahabat yang bernama Hakim, di situ dalam percakapannya hakim meminta
sesuatu dari Rasulullah, maka di situ beliau memberikannya hingga dua kali,
yang mana terakhir disertai dengan sabdanya : “Hai Hakim, sesungguhnya harta
itu sesuatu yang manis dan menyenangkan, maka barang siapa yang mengambilnya
dengan sikap kedermawanan diri tentu diberkati Allah apa yang diperolehnya,
barang siapa mengambilnya dengan sikap diri yang menghambur-hamburkan tidaklah
harta itu diberkati dan dinamakan tiada menyenangkan. Tangan di atas lebih baik
daripada tangan di bawah”.
b. Hadits Abu Hurairah tentang menjual
kayu bakar lebih baik dari pada meminta-minta
حدثنا يحي بن بكير حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهابٍ عن
أبي عبيد مولى عبد الرحمن بن عوف أنه سمع ابا هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم لان يحتطب احدكم حزمة على ظهره خير له من ان يسال احد
فيعطيه او يمنعه {اخرجه البخارى في كتاب المساقة}[5]
Artinya :
Bercerita kepada kita Yahya bin Bakir bercerita kepada kita Laits dari
Uqail dari Ibnu Syihab dari Abi Ubaid Maula Abdurrahman bin Auf sesungguhnya
telah mendengar dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah bersabda
“Mencari kayu bakar seberkas lalu dipikul di atas punggungnya terus dijual itu
lebih baik bagi seseorang dari pada mengemis kepada orang lain yang
kadang-kadang diberinya atau tidak”.
Makna hadits tersebut adalah bahwasanya Rasulullah SAW
menganjurkan untuk kerja dan berusaha serta makan dari hasil keringatnya
sendiri, bekerja dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap muslim
dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidup ini. Selain itu jika
mengandung anjuran untuk memelihara kehormatan diri dan menghindarkan diri dari
perbuatan meminta-minta karena Islam sebagai agama yang mulia telah
memerintahkan untuk tidak melakukan pekerjaan yang hina.
Dalam menari rizki harus mengenal ketekunan dan keuletan. Rasulullah
memerintah mereka bekerja dengan kemampuan kerja dan memberinya dorongan agar
tidak merasa lemah dan mengharapkan belas kasihan orang lain. Dalam al-Qur’an
menyatakan bahwa pertolongan Allah hanya datang kepada mereka yang berusaha
dengan komitmen dan kesungguhan. Dalam surat al-Isra’ ayat 84 menyatakan bahwa
seseorang harus bekerja sesuai dengan bakat dan kemampuan :
Artinya : Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya
masing-masing." Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar
jalannya”. (al-Isra’ : 84)
c. Hadits Miqdam
bin Ma’dikariba tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri
حدثناإبراهيم ابن موسى أخبرنا عيسى بن يو نس عن ثورٍ عن
خالدبن معدان عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما اكل
احد طعاما قط خيرا من ان ياءكل من عمل يده وان نبي الله داوودعليه السلام كان ياء
كل من عمل يده {اخرجه البخارى في كتاب المساقة}[6]
Artinya :
Telah bercerita Ibrahim bin Musa dikabarkan pada kita Isa bin Yunus dari
Tsaurin dari Khalid bin Ma’dan Diriwayatkan dari al-Miqdam ra : Nabi Saw pernah
bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan
yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud as, makan
dari hasil keringatnya sendiri”.
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa rizki yang
paling baik adalah rizki yang di dapat dari jalan yang dihalalkan Allah SWT,
serta dari usaha diri sendiri.
Dengan mengambil contoh, bahwasanya Nabi Daud as adalah seorang Nabi, akan
tetapi beliau makan dari hasil tangannya sendiri. Dengan cara membuat pakaian
(rompi/baju perang) dari besi dan diperjual belikan kepada kaumnya.[7]
d. Hadits Abu Hurairah r.a tentang Nabi
Zakariya seorang tukang kayu
حدثناهدّاب بن خالدٍ. حدثنا حمادبن سلمة عن ثابت، عن أبي
رافعٍ، عن ابى هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلىالله عليه وسلم قال كان
زكرياء نجّارا {اخرجه مسلم في كتاب الفضائل}[8]
Artinya :
Telah bercerita pada kita Haddab bin Kholid telah bercerita pada kita
Khammad bin Salamah dari Tsabit dari Abi Raafi’ dari Abu Hurairah ra.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa Nabi Zakariya as, adalah seorang
tukang kayu”
Dalam hadits di atas memberi ketegasan bahwa pekerjaan
apapun tidak dipandang rendah oleh Islam, hanya perlu ditekankan bahwa dalam
berusaha harus memperhatikan prosesnya yang terkait dengan halal dan haram.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ
تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ {البقرة : 168}
Artinya :
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;” (QS. Al-Baqarah :
168)
Nabi adalah contoh dan suritauladan bagi umatnya
seperti yang tertera pada hadits ini bahwa Nabi pun mengajarkan kita bahwa
bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya.
Nabi Muhammad sendiri pun pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah
sebelum menjadi Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa prosesi Nabi dan Rasul itu
tidak merintangi tugasnya sebagai pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
IV. Penutup
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal
itu wajib. Sedangkan rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil
manfaatnya baik diri sendiri maupun keluarganya. Dan dalam mencari rizki yang
halal, Islam mendorong umatnya untuk tidak memperhatikan jenis pekerjaan,
asalkan pekerjaan itu halal. Dalam artinya bahwa yang melakukannya tidak
mendapat sanksi dari Allah SWT.
[4] Usman as-Sakir al-Khaubawiyi,
Butir-butir Mutiara Hikmah, Durratun Nasihin, Alih Bahasa Dr. Abdul Ghani,
Wicaksana, Semarang, 1985, hlm. 214
[5] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz
3, Daarul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Libanon, 1992, hlm. 112. Hadits tersebut
dibahas dalam bab 14, hadits ini merupakan hadits ke 2074 yang diriwayatkan
dalam Shahih Bukhari.
[7] Musthoya Muhammad Imaroh,
Jawahir al-Bukhari dan Syekh al-Qostholani, Sarah an-Nur, Asia, 1271 H,
hlm. 233
[8] Imam Muslim, Shohih Muslim Juz
8, Daarul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th, hlm. 142. Hadits ini
dibahas dalam bab 45 yang merupakan hadits ke 2379
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon