Hadist Riwayah dan Dirayah

I.    Pendahuluan
Mempelajar proses belajar mengajar hadits merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalan kehidupan kita, karena hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasulullah SAW., dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Ilmu hadits terbagi dua, yang pertama Ilmu Hadits Riwayah, dan yang kedua Ilmu Hadits Dirayah.

II.    Rumusan Masalah
A.    Studi  Ilmu Hadist Riwayah
B.    Studi Ilmu Hadist Dirayah

III.    Analisa
a.    Ilmu Hadist Riwayah
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadits Riwayah, ialah: “Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits, yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan taqrir, tabi’at, maupun tingkah lakunya.”
 
Menurut Ibn Al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-sayuthi, bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadits Riwayah adalah “Ilmu hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya”. 

Sedangkan pengertiannya menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib yaitu: “Ilmu yang membahas tentang pemindahan, (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci” . Definisi yang hampir senada dikemukakan oleh Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits yaitu: “Ilmu Hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan pengurauian lafaz-lafaznya”.

Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi SAW.  Ilmu hadits Riwayah ini sudah ada sejak Nabi SAW masih hidup, yaitu bersamaan dengan mulainya periwayatan Hadits itu sendiri. Para Sahabat Nabi SAW menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadits Nabi SAW. Mereka berupaya untuk memperoleh Hadits-Hadits Nabi SAW dengan cara mendatangi majelis Rasul SAW serta mendengar dan menyimak pesan atau nasehat yang disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk secara bergantian menghadiri majelis Nabi SAW tersebut, manakala diantara mereka ada yang sedang berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh ‘Umar r.a., yang menceritakan, “Aku beserta seorang tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bani Umayyah Ibnu Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul SAW. Apabila giliranku yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir, maka dia pun akan melakukan hal yang sama.”

Mereka juga memperhatikan dengan seksama apa yang dilakukan Rasul SAW, baik dalam beribadah maupun dalam aktivitas sosial, dan akhlak Nabi SAW sehari-hari. Semua yang mereka terima dan dengar dari Rasul SAW mereka pahami dengan baik dan mereka pelihara melalui hafalan mereka. Tentang hal ini, Anas Ibnu Malik mengatakan: “Manakala kami berada di majelis Nabi SAW kami mendengarkan Hadits dari beliau; dan apabila kami berkumpul sesama kami, kami saling mengingatkan (saling melengkapi) Hadits-Hadits yang kami miliki sehingga kami menghafalnya”.

Apa yang telah dimiliki dan dihafal oleh para sahabat dari Hadits-Hadits Nabi SAW, selanjutnya mereka sampaikan dengan sangat hati-hati kepada Sahabat lain yang kebetulan belum mengetahuinya, atau kepada para Tabi’in. Para Tabi’in pun melakukan hal yang sama, yaitu memahami, memelihara dan menyampaikan Hadits-Hadits Nabi SAW kepada Tabi’in lain atau Tabi’ al-Tabi’in. Hal ini selain dalam rangka memelihara kelestarian Hadits Nabi SAW, juga dalam rangka menunaikan pesan yang terkandung di dalam Hadits Nabi SAW, yang diantaranya ialah: “(semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar sesuatu (Hadits) dari kami, lantas ia menyampaikannya sebagaimana yang ia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada orang yang mendengar”. 

Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan Hadits secara besar-besaran terjadi pada abad ke-3 H yang dilakukan oleh para Ulama, seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam al-Tarmidzi, dan lain-lain. Dengan telah dibukukannya Hadits-Hadits Nabi SAW oleh para Ulama di atas, dan buku-buku mereka pada masa selanjutnya telah menjadi rujukan bagi para Ulama yang datang kemudian, maka dengan sendirinya Ilmu Hadits Riwayah tidak banyak lagi berkembang. Berbeda halnya dengan Ilmu Hadits Dirayah, pembicaraan dan perkembangannya tetap barjalan sejalan dengan perkembangan dan lahirnya berbagai cabang dalam Ilmu Hadits. Dengan demikian, pada masa berikutnya apabila terdapat pembicaraan dan pengkajian tentang Ilmu Hadits, maka yang dimaksud adalah Ilmu Hadits Dirayah, yang oleh para Ulama Hadits disebut juga dengan ‘Ilmu Mushthalah al-Hadits atau ‘Ilmu Ushul al-Hadits. 

Objek kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah hadits Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup :
- Cara periwayatan hadits, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
- Cara pemeliharaan Hadits, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.

Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya. Dengan demikian, Hadits-Hadits Nabi SAW dapat terpelihara kemurniannya dan dapat di amalkan hukum-hukum dan tuntunan yang terkandung didalamnya, yang hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT agar menjadikan Nabi SAW sebagai ikutan dan suri teladan dalam kehidupan ini.

b.    Ilmu Hadist Dirayah
Ibnu al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadits Dirayah sebagai berikut: “Dan Ilmu Hadits yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. 

Adapula Ulama yang menjelaskan, bahwa Ilmu Hadits Dirayah ialah: “Ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan, yang dengannya kami dapat membedakan antara hadits dan Salih yang disandarkan kepada Rasul SAW dan hadits yang diragukan penyandarannya kepadanya”.
Uraian dan elaborasi dari definisi di atas diberikan oleh imam al-Suyuthi, sebagai berikut:
•    Hakikat Riwayat, adalah kegiatan periwayatan Sunnah (Hadits) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddsana fulan”, (telah menceritakan kepada si Fulan). Atau Ikhbar, seperti perkataannya “akhbaran fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
•    Syarat-syarat periwayatan, yaitu Al-Sama’ (mendengar), Al-Qira’ah (membaca), Al-Ijazah (perizinan), Al-munawalah (member), Al-Mukatabah (menulis), Al-I’lam (memberitahukan), Al-Wasiyah (wasiat), dan yang terakhir ialah Al-Wijadah (penemuan).
•    Macam-macam riwayat, adalah, seperti periwayatan muttashil, yaitu periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi terakhir, atau mungathi’, yaitu pariwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah, atau di akhir, dan selainnya.
•    Hukum riwayat, adalah al-qabul, yaitu diterimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd, yaitu ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi. 

Definisi yang lebih ringkas namun komporensif tentang Ilmu Hadits Dirayah dikemukakan oleh M. ‘Ajjaj al-Khathib, sebagai berikut: “Ilmu Hadits Dirayah adalah kumpulan-kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahi keadaan rawi dan narwi dari segi diterima atau ditolaknya.

Al-Khathib lebih lanjut menguraikan definisi di atas sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi, adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadits dari satu orang kepada orang lainnya; al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu suatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya, seperti Sahabat atau Tabi’in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah, mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh atau ta’adil ketika tahammul dan adda’ al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya i’llat atau tidak, yang menentukan diterima atau tidaknya suatu Hadits. 

Adapun objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadits Dirayah ini, berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan Hadits. Tujuan dan urgensi Ilmu Hadits Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadits-hadits yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang Mardud (yang ditolak). Dengan mempelajari Ilmu Hadits Dirayah ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain;
a.       Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dari masa ke masa sejak masa Rasul SAW sampai sekarang.
b.      Dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits.
c.       Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para Ulama dalam mengklasifikasikan hadits lebih lanjut.
d.      Dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadits sebagai pedoman dalam beristimbat.
Dari beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, apabila ia maqbul (diterima) dan mardud (ditolak), baik dilihat dari sudut sanad maupun matannya.

IV.    Penutup
Demikian makalah yang dapat kami paparkan tentang Pengertian dan Pembagian Ilmu Hadits. Semoga bermanfa’at. Dan tentunya makalah ini tidak terlepas dari kesalahan, kekurangan, dan kekeliruan. Oleh karena itu penulis memohon kritik dan saran yang membangun guna perbaikan makalah selanjutnya




Daftar Pustaka

Suparta, Munzir. Ilmu Hadis. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2002
Yuslem, Nawir. Ulumul Hadis. Mutiara Sumber Widya. Jakarta: 2001
Suka artikel ini ?

About Aldiethok

Admin Blog

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan