Oleh: Zaimuddin Ahya'
I. PENDAHULUAN
I. PENDAHULUAN
Islam adalah agama universal
yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw untuk kebahagiaan seluruh alam (rohmatan
lil a’lamin), Islam menebarkan perdamaian dan rasa aman bukan kekerasan dan
ancaman yang mana semua itu tersirat pada prilaku rosulullah saat membangun
sendi-sendi pemerintahan dimadinah atas dasar “Piagam Madinah”. Dalam kontitusi
(piagam) yang di tandatangani oleh seluruh komponen di Madinah; Nasrani, Yahudi,
Muslim (Anshor-Muhajirin) dan Musyrikin itu,ternyata sama sekali tidak
mencantumkan kata Al-Qur’an, al-Hadits dan islam. Dalam 47 pasal yang termuat
di dalamnya statement yang diangkat meliputi masalah monotheisme, persatuan
kesatuan , persamaan hak, keadilan, kebebasan beragama, bela negara,pelestarian
adat, perdamaian dan proteksi.[1]
Seiring berjalanya waktu
banyak umat islam yang terjabak dalam pemahaman islam secara tekstual atau
memahami islam dari sisi normativitasnya saja tanpa memandang sisi historisitasnya(sejarah)
sehingga pada akhirnya mengakibatkan pemahaman yang sempit dan melenceng dari
kebenaran semestinya, Islam yang sebenarnya memebawa kedamaian berubah menjadi
Islam yang merusak kedamaian dan tatanan sosial .oleh karnanya pada dewasa ini
pendekatan islam secara normativitas dan historisitas harus berjalan seimbang
agar agama islam dapat di pahami secara benar, karna memang pada hakikatnya
kedua pendekatan itu tidak bisa di pisahkan, Dr. M. Amin Abdullah mengatakan
bahwa hubungan kedua pendekatan itu ibarat sebuah koin dengan kedua permukaan
koin yang tidak dapat di pisahkan , tetapi secara tegas dapat di bedakan.
Dalam kesempatan ini kami
akan mencoba menguraiakan apa yang dimaksud dengan kedua pendekatan
tersebut,hubungan antara keduanya dan hubungan keduanya dengan studi islam.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Islam Normatif
B.
Islam Historis
C.
Hubugan
Pendekatan Islam Normatif dan Pendekatan Islam Historis
D.
Kaitan Normativitas
dan Historisitas dalam Studi KeIslaman
III.
PEMBAHASAN
A. Islam Normatif
Kata normatif
berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[2]
Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif adalah Islam sebagai wahyu yang di definiskan sebagai berikut:
wahyu yang di turunkan kepada nabi muhammad saw sebagai pedomaman untuk
kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat (al-islam wahyu ilahiyun unzila
ila nabiyyi muhammadin sallallahu ‘alaihi wassalama lisa’adati al-dunya wa
al-akhiroh), jadi inti Islam adalah wahyu
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Kita percaya bahwa wahyu itu terdiri atas
dua macam: wahyu yang berbentuk Al-Qur’an dan wahyu yang berbentuk hadis, sunah nabi Muhammad.[3] Tapi
pada aspek Normativitas agaknya masih
banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak dan apologis, sehingga kadar kritis dan empiris
terutama dalam menelaah teks-teks atau
naskah-naskah keislaman produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan.[4]
Menurut hemat kami memang ketika islam hanya dipahami
sebagai wahyu saja tanpa melihat aspek sejarah bagaimana islam diturunkan, di
praktekan oleh rosulullah dan umat islam maka akan berdampak pemahaman yang melenceng dari
islam itu sendiri seperti radikalisme, ekstrimisme dan lain sebagainya, tapi
bukan berarti mentiadakan pemahaman atau
pendekatan tersebut yang berdampak hilangnya kesakralan ,kesucian dan
normativitas pada islam.
B.
Islam Historis
Kata “sejarah “ mempunyai
banyak arti, sejarah dapat berarti cerita, atau suatu rekrontruksi, atau juga
sebagai kumpulan gejala emperis dimasa lampau. Secara terminologis sejarah
berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau gejala dengan
memperhatikan dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang,
dan pelaku dari peristiwa tersebut (Taufiq Abdullah, 1986 : 65). Metode ini
mengajak seseorang untuk menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat
empiris dan mendunia.
Metode historis ini sangat di
butuhkan dalam memahami islam,,karena islam itu sendiri turun dalam situasi
yang konkret bahkan sangat berhubungan
dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
Melalui metode sejarah, seseorang
diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya hubungannya dengan terjadinya
suatu pristiwa. misalnya, dalam memahami
Al Qur’an, hendaknya di pelajari dengan sejarah turunya kejadian-kejadian yang
mengiringi turunya Al Qur’an yang selanjutnya di sebut dengan Asbab An-Nuzul
(ilmu-ilmu tentang sebab-sebab turunya ayat Al Quran). Dengan ilmu Asbab
An-Nuzul ini, seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam
suatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu atau tujuan tertentu, sehingga
hal ini dapat memelihara dari kekeliruan dalam kajian Al-Qur’an atau
ajaran-ajaran islam umumnya[5]
Namun dalam perkembangannya
lebih lanjut, pendekatan keilmuan empiris ini kadang telah jauh melewati batas
kewenangannya. Teori-teori yang muncul dari pendekatan sosiologis dan
psikologis, sebagai contoh, mengarah pada cara pandang yang bersifat
projektionis, yakni, sesuatu cara telaah yang melihat “agama”, tidak lain dan
tidak bukan adalah fenomena sosial belaka sehingga kehilangan nuansa
kesakralan, kesucian serta normativitasnya. Agama tercabut dari normativitas,
kesakralan dan kesucian keilahiyannya.[6]
Banyak kritik terhadap
pendekatan yang kedua ini.kekurangan yang melekat pada jenis pendekatan yang
kedua ini dapat dapat diibaratkan seorang fisikawan yang sibuk meneliti sinar X
dengan begitu tekun dan teliti, tetapi ia sendiri tak merasakan kehangatan
sinar yang ia teliti.[7]
C.
Hubungan Pendekatan Normativitas dan Pendekatan Historisitas
Kedua pendekatan itu tidak
terpisah antara satu dengan lainnya, melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang
utuh ibarat sekeping mata uang logam dimana antara kedua permukaaannya menyatu
dalam satu kesatuan yang kokoh.[8]Akan
tetapi pendekatan dan pehaman terhadap fenomena keagamaan yang bercorak Normatif dan Historis tidak selamanya akur
dan seirama. Sebagai mana di jelaskan oleh Dr. M. Amin Abdullah dalam kata
pengantar bukunya yang berjudul “Studi Agama Normativitas atau
historisitas?”. Hubungan antara keduanya sering kali di warnai dengan tension
atau ketegangan, pendekatan yang pertama , lantaran ia berangkat dari teks yang
sudah tertulis dalam kitab suci adalah bercorak literalis, tekstualis atau
skriptualis. Peendekatan dan pemahaman
terhadap keberagamaan corak ini tidak sepenuhnya menyetujui alternasi
yang di kemukakan pendekatan kedua. Pendekatan terhadap fenomena keberagamaan
yang kedua di tuduh oleh yang pertama sebagai pendekatan dan pemahaman
keagamaan yang bersifat “reduksionis”, yakni pemahaman keagamaan yang hanya
terbatas pada aspek eksternal-lahiriah dari keberagamaan manusia dan kurang
begitu memahami, menyelami dan menyentuh aspek batiniah-eksoteris serta makna
terdalam dan moralitas yang dikandung oleh ajaran-ajaran agama itu sendiri. Sedang
pendekatan studi yang ke dua, yang lebih bersifat historis balik
menuduh corak pendekatan yang pertama
sebagai jenis pendekatan dan pemahaman keagamaan yang cenderung bersifat
“absolutis”, lantaran para pendukung pendekatan pertama ini cenderung
mengabsolutkan teks yang sudah tertulis, tanpa berusaha memahami dahulu apa
sesungguhnya yang melatar belakangi berbagai teks keagamaan yang ada. Pendekatan
yang kedua ini ingin pentingnya telaah
yang mendalam tentang “Asbab al-nuzul”, baik yang bersifat kultural,
psikologis maupun sosiologis.
Hubungan keduanya tidaklah
harus dibuat tegang dan kaku seperti itu. Sebagai mana telah di sebutkan di
atas bahwa kedua pendekatan itu di ibaratkan sebuah koin (mata uang) dengan dua
permukaan. Hubungan antara dua permukaan tidak dapat dipisahkan,tetapi
secara tegas dan jelas dapat di bedakan. Hubungan antara keduanya bukan
seperti dua entitas yang berdiri sendiri dan saling berhadap-hadapan, tetapi
keduanya teranyam, terjalin dan terajut sedemikian rupa, sehingga keduanya
menyatu dalam satu keutuhan yang kokoh
dan kompak.[9]
Intinya harus saling melengkapi kekurangan yang ada pada keduanya bukan saling
menghilangkan kemanfaatan yang dimiliki.
D.
Kaitan
Normativitas dan Historisitas dalam Studi KeIslaman
Ketika islam telah mengambil bentuk sebagai disiplin ilmu (Islamic
Studies), maka ia sudah termasuk
salah satu objek kajian keilmuan atau sebagai objek penelitian ilmiah. Oleh
karna itu, dalam kajianya dapat didekati dengan menggunakan berbagai macam
pendekatan atau metode, mulai dari metode filosofis, historis, teologis,
sosiologis, antropologis, dan disiplin ilmu-ilmu lainya.[10]
Sebagaimana telah di
jelaskan di atas dalam makalah ini hanya menguraikan dua macam pendekatan yaitu Normatif dan Historis. Sungguh
sudah diketahui jelas dari penjelasn–penjelasan di atas bahwa keduanya itu
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan studi agama khususnya agama islam. Dua
model pendekatan seperti terurai di atas, menurut Dr. M. Amin Abdullah cukup relevan
bahkan sangat di butuhkan dalam era masyarakat beragama yang bersifat
pluralistik . Namun satu hal yang menurut belio perlu di catat dan di
kedepankan terlebih dahulu bahwa untuk era keterbukaan informasi dan
globalisasi budaya saat ini, pendekatan
jenis apapun juga, baik yang bersifat historis-empiris-kritis, maupun yang
bersifat teologis-normatis tidak dapat bersifat exchaustive, yakni tidak
dapat berpretensi menyelesaikan dan memecahkan persoalanagama setuntas-tuntasnya
atau sesempurna-sempurnanya. Pendekatan agama jenis apapun mempunyai kelemahan dan kekurangan
masing-masing.[11]
IV.
KESIMPULAN
a.
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm
yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan
buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b. Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif adalah
Islam sebagai Wahyu yang di definiskan
sebagai berikut: Wahyu yang di turunkan kepada nabi muhammad saw sebagai
pedomaman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat (al-islam wahyu
ilahiyun unzila ila nabiyyi muhammadin sallallahu ‘alaihi wassalama lisa’adati
al-dunya wa al-akhiroh)
c. Secara
terminologis sejarah berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau
gejala dengan memperhatikan dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek,
latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut
d. Metode
historis ini sangat di butuhkan dalam memahami islam, karena islam itu sendiri
turun dalam situasi yang konkret bahkan sangat berhubungan dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
e. Kedua pendekatan itu tidak terpisah antara satu dengan
lainnya, melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang utuh ibarat sekeping mata
uang logam dimana antara kedua permukaaannya menyatu dalam satu kesatuan yang
kokoh.
f.
Dua model
pendekatan seperti terurai di atas,
menurut Dr. M. Amin Abdullah cukup relevan bahkan sangat di butuhkan
dalam era masyarakat beragama yang bersifat pluralistik.
DAFTAR PUSTAKA
Aqiel, Said Siradj, Islam
Kebangsaan Fiqih Demokratik Kaum Santri, Jakarta: pustaka
ciganjur, 2010.
Atho, M Mudzhar, Pendekatan Studi
Islam dalam Teori Islam dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Amin, M Abdullah, Studi Agama normaativitas
atau historisitas, yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Anwar,
Ali yusuf, Studi Agama Islam Untuk
Perguruan Tinggi, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
M., John Echols dan Hasan sadiliy, Kamus
Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1979.
[1] Prof.
DR. KH.Said Aqiel Siradj, MA,Islam Kebangsaan Fiqih Demokratik Kaum Santri,pustaka
ciganjur, jakarta, cet. I. hlm. 210.
[2]
John M. Echols dan Hasan sadiliy, Kamus Inggris Indonesia ,(jakarta:
Gramedia, 1979), Cet. VII, hlm. 586.
[3] Dr. H.
M. Atho Mudzhar, pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, Pustaka
Pelajar, yogyakarta, Cet. VII.hlm. 19.
[4] Drs. H.
Ali Anwar yusuf, M .Si, Studi Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi,
Pustaka Setia, Bandung. Cet I. hlm. 54.
[5] Ibid.
hlm. 56.
[6] Dr. M.
Amin Abdullah, Studi Agama normaativitas atau historisitas, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta, Cet IV, Mei 2004. hlm. 11.
[7] Ibid.
hlm. 62.
[8] Ibid.
hlm. 4.
[9] Ibid.
hlm. vii-viii.
[10]Drs. Ali Anwar yusuf, M. Si, Studi
Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Setia,Bandung. cet. I. hlm. 54-55.
[11] Dr. M.
Amin Abdullah, Studi Agama normaativitas atau historisitas, Pustaka
Pelajar, yogyakarta, Cet IV, Mei 2004. hlm. 12.
1 comments:
Click here for commentsLengkap banget pembahasannya. Tapi Kayaknya ada yang kurang. Coba baca artikel ini Studi Islam Normativitas Dan Historisitasnya
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon