Normativitas dan Historisitas dalam Studi Islam

Oleh: Zaimuddin Ahya'


I.                   PENDAHULUAN
Islam adalah agama universal yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw untuk kebahagiaan seluruh alam (rohmatan lil a’lamin), Islam menebarkan perdamaian dan rasa aman bukan kekerasan dan ancaman yang mana semua itu tersirat pada prilaku rosulullah saat membangun sendi-sendi pemerintahan dimadinah atas dasar “Piagam Madinah”. Dalam kontitusi (piagam) yang di tandatangani oleh seluruh komponen di Madinah; Nasrani, Yahudi, Muslim (Anshor-Muhajirin) dan Musyrikin itu,ternyata sama sekali tidak mencantumkan kata Al-Qur’an, al-Hadits dan islam. Dalam 47 pasal yang termuat di dalamnya statement yang diangkat meliputi masalah monotheisme, persatuan kesatuan , persamaan hak, keadilan, kebebasan beragama, bela negara,pelestarian adat, perdamaian dan proteksi.[1]
Seiring berjalanya waktu banyak umat islam yang terjabak dalam pemahaman islam secara tekstual atau memahami islam dari sisi normativitasnya saja tanpa memandang sisi historisitasnya(sejarah) sehingga pada akhirnya mengakibatkan pemahaman yang sempit dan melenceng dari kebenaran semestinya, Islam yang sebenarnya memebawa kedamaian berubah menjadi Islam yang merusak kedamaian dan tatanan sosial .oleh karnanya pada dewasa ini pendekatan islam secara normativitas dan historisitas harus berjalan seimbang agar agama islam dapat di pahami secara benar, karna memang pada hakikatnya kedua pendekatan itu tidak bisa di pisahkan, Dr. M. Amin Abdullah mengatakan bahwa hubungan kedua pendekatan itu ibarat sebuah koin dengan kedua permukaan koin yang tidak dapat di pisahkan , tetapi secara tegas dapat di bedakan.
Dalam kesempatan ini kami akan mencoba menguraiakan apa yang dimaksud dengan kedua pendekatan tersebut,hubungan antara keduanya dan hubungan keduanya dengan studi islam.

II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Islam Normatif
B.     Islam Historis
C.     Hubugan Pendekatan Islam Normatif dan Pendekatan Islam Historis
D.    Kaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi KeIslaman

III.              PEMBAHASAN
A.     Islam Normatif
  Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan,  ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.[2] Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif adalah Islam sebagai  wahyu yang di definiskan sebagai berikut: wahyu yang di turunkan kepada nabi muhammad saw sebagai pedomaman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat (al-islam wahyu ilahiyun unzila ila nabiyyi muhammadin sallallahu ‘alaihi wassalama lisa’adati al-dunya wa al-akhiroh),  jadi inti Islam adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Kita percaya bahwa wahyu itu terdiri atas dua macam: wahyu yang berbentuk Al-Qur’an dan wahyu yang berbentuk hadis, sunah  nabi Muhammad.[3] Tapi pada aspek  Normativitas agaknya masih banyak terbebani oleh misi keagamaan yang bersifat memihak dan  apologis, sehingga kadar kritis dan empiris terutama dalam menelaah  teks-teks atau naskah-naskah keislaman produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan.[4]
Menurut hemat kami memang ketika islam hanya dipahami sebagai wahyu saja tanpa melihat aspek sejarah bagaimana islam diturunkan, di praktekan oleh rosulullah dan umat islam maka  akan berdampak pemahaman yang melenceng dari islam itu sendiri seperti radikalisme, ekstrimisme dan lain sebagainya, tapi bukan berarti mentiadakan  pemahaman atau pendekatan tersebut yang berdampak hilangnya kesakralan ,kesucian dan normativitas pada islam.
B.     Islam Historis
Kata “sejarah “ mempunyai banyak arti, sejarah dapat berarti cerita, atau suatu rekrontruksi, atau juga sebagai kumpulan gejala emperis dimasa lampau. Secara terminologis sejarah berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau gejala dengan memperhatikan dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut (Taufiq Abdullah, 1986 : 65). Metode ini mengajak seseorang untuk menukik dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia.
Metode historis ini sangat di butuhkan dalam memahami islam,,karena islam itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan sangat berhubungan  dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
Melalui metode sejarah, seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya hubungannya dengan terjadinya suatu pristiwa. misalnya, dalam memahami Al Qur’an, hendaknya di pelajari dengan sejarah turunya kejadian-kejadian yang mengiringi turunya Al Qur’an yang selanjutnya di sebut dengan Asbab An-Nuzul (ilmu-ilmu tentang sebab-sebab turunya ayat Al Quran). Dengan ilmu Asbab An-Nuzul ini, seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam suatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu atau tujuan tertentu, sehingga hal ini dapat memelihara dari kekeliruan dalam kajian Al-Qur’an atau ajaran-ajaran islam umumnya[5]
Namun dalam perkembangannya lebih lanjut, pendekatan keilmuan empiris ini kadang telah jauh melewati batas kewenangannya. Teori-teori yang muncul dari pendekatan sosiologis dan psikologis, sebagai contoh, mengarah pada cara pandang yang bersifat projektionis, yakni, sesuatu cara telaah yang melihat “agama”, tidak lain dan tidak bukan adalah fenomena sosial belaka sehingga kehilangan nuansa kesakralan, kesucian serta normativitasnya. Agama tercabut dari normativitas, kesakralan dan kesucian keilahiyannya.[6]
Banyak kritik terhadap pendekatan yang kedua ini.kekurangan yang melekat pada jenis pendekatan yang kedua ini dapat dapat diibaratkan seorang fisikawan yang sibuk meneliti sinar X dengan begitu tekun dan teliti, tetapi ia sendiri tak merasakan kehangatan sinar yang ia teliti.[7]
C.     Hubungan Pendekatan Normativitas dan Pendekatan  Historisitas
           Kedua pendekatan itu tidak terpisah antara satu dengan lainnya, melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang utuh ibarat sekeping mata uang logam dimana antara kedua permukaaannya menyatu dalam satu kesatuan yang kokoh.[8]Akan tetapi pendekatan dan pehaman terhadap fenomena keagamaan yang bercorak  Normatif dan Historis tidak selamanya akur dan seirama. Sebagai mana di jelaskan oleh Dr. M. Amin Abdullah dalam kata pengantar bukunya yang berjudul “Studi Agama Normativitas atau historisitas?”. Hubungan antara keduanya sering kali di warnai dengan tension atau ketegangan, pendekatan yang pertama , lantaran ia berangkat dari teks yang sudah tertulis dalam kitab suci adalah bercorak literalis, tekstualis atau skriptualis. Peendekatan dan pemahaman  terhadap keberagamaan corak ini tidak sepenuhnya menyetujui alternasi yang di kemukakan pendekatan kedua. Pendekatan terhadap fenomena keberagamaan yang kedua di tuduh oleh yang pertama sebagai pendekatan dan pemahaman keagamaan yang bersifat “reduksionis”, yakni pemahaman keagamaan yang hanya terbatas pada aspek eksternal-lahiriah dari keberagamaan manusia dan kurang begitu memahami, menyelami dan menyentuh aspek batiniah-eksoteris serta makna terdalam dan moralitas yang dikandung oleh ajaran-ajaran agama itu sendiri. Sedang  pendekatan  studi yang ke dua,  yang lebih bersifat historis balik menuduh  corak pendekatan yang pertama sebagai jenis pendekatan dan pemahaman keagamaan yang cenderung bersifat “absolutis”, lantaran para pendukung pendekatan pertama ini cenderung mengabsolutkan teks yang sudah tertulis, tanpa berusaha memahami dahulu apa sesungguhnya yang melatar belakangi berbagai teks keagamaan yang ada. Pendekatan yang kedua ini ingin  pentingnya telaah yang mendalam tentang “Asbab al-nuzul”, baik yang bersifat kultural, psikologis maupun sosiologis.
   
        Hubungan keduanya tidaklah harus dibuat tegang dan kaku seperti itu. Sebagai mana telah di sebutkan di atas bahwa kedua pendekatan itu di ibaratkan sebuah koin (mata uang) dengan dua permukaan. Hubungan antara dua permukaan tidak dapat dipisahkan,tetapi secara tegas dan jelas dapat di bedakan. Hubungan antara keduanya bukan seperti dua entitas yang berdiri sendiri dan saling berhadap-hadapan, tetapi keduanya teranyam, terjalin dan terajut sedemikian rupa, sehingga keduanya menyatu dalam satu  keutuhan yang kokoh dan kompak.[9] Intinya harus saling melengkapi kekurangan yang ada pada keduanya bukan saling menghilangkan kemanfaatan yang dimiliki.

D.    Kaitan Normativitas dan Historisitas dalam Studi KeIslaman
      Ketika islam telah mengambil  bentuk sebagai disiplin ilmu (Islamic Studies),  maka ia sudah termasuk salah satu objek kajian keilmuan atau sebagai objek penelitian ilmiah. Oleh karna itu, dalam kajianya dapat didekati dengan menggunakan berbagai macam pendekatan atau metode, mulai dari metode filosofis, historis, teologis, sosiologis, antropologis, dan disiplin ilmu-ilmu lainya.[10]
          Sebagaimana telah di jelaskan di atas dalam makalah ini hanya menguraikan dua macam  pendekatan yaitu Normatif dan Historis. Sungguh sudah diketahui jelas dari penjelasn–penjelasan di atas bahwa keduanya itu mempunyai hubungan yang sangat erat dengan studi agama khususnya agama islam. Dua model pendekatan seperti terurai di atas,  menurut Dr. M. Amin Abdullah cukup relevan bahkan sangat di butuhkan dalam era masyarakat beragama yang bersifat pluralistik . Namun satu hal yang menurut belio perlu di catat dan di kedepankan terlebih dahulu bahwa untuk era keterbukaan informasi dan globalisasi budaya saat ini,  pendekatan jenis apapun juga, baik yang bersifat historis-empiris-kritis, maupun yang bersifat teologis-normatis tidak dapat bersifat exchaustive, yakni tidak dapat berpretensi menyelesaikan dan memecahkan persoalanagama setuntas-tuntasnya atau sesempurna-sempurnanya. Pendekatan agama jenis apapun  mempunyai kelemahan dan kekurangan masing-masing.[11]

IV.             KESIMPULAN

a.       Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.  
b.      Istilah yang hampir sama dengan islam Normatif adalah Islam sebagai  Wahyu yang di definiskan sebagai berikut: Wahyu yang di turunkan kepada nabi muhammad saw sebagai pedomaman untuk kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat (al-islam wahyu ilahiyun unzila ila nabiyyi muhammadin sallallahu ‘alaihi wassalama lisa’adati al-dunya wa al-akhiroh)
c.       Secara terminologis sejarah berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau gejala dengan memperhatikan dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, obyek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut
d.     Metode historis ini sangat di butuhkan dalam memahami islam, karena islam itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan sangat berhubungan  dengan kondisi sosial kemasyarakatan.
e.      Kedua pendekatan itu tidak terpisah antara satu dengan lainnya, melainkan menyatu dalam satu kesatuan yang utuh ibarat sekeping mata uang logam dimana antara kedua permukaaannya menyatu dalam satu kesatuan yang kokoh.
f.        Dua model pendekatan seperti terurai di atas,  menurut Dr. M. Amin Abdullah cukup relevan bahkan sangat di butuhkan dalam era masyarakat beragama yang bersifat pluralistik.




DAFTAR PUSTAKA

Aqiel, Said Siradj, Islam Kebangsaan Fiqih Demokratik Kaum Santri, Jakarta: pustaka ciganjur, 2010.
Atho, M Mudzhar, Pendekatan Studi Islam dalam Teori Islam dan Praktek, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,  2007.
Amin, M Abdullah, Studi Agama normaativitas atau historisitas, yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Anwar,  Ali yusuf, Studi Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
M.,  John Echols dan Hasan sadiliy, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1979.







[1] Prof. DR. KH.Said Aqiel Siradj, MA,Islam Kebangsaan Fiqih Demokratik Kaum Santri,pustaka ciganjur, jakarta, cet. I. hlm. 210.
[2] John M. Echols dan Hasan sadiliy, Kamus Inggris Indonesia ,(jakarta: Gramedia, 1979), Cet. VII, hlm. 586.

[3] Dr. H. M. Atho Mudzhar, pendekatan Studi Islam dalam teori dan praktek, Pustaka Pelajar, yogyakarta, Cet. VII.hlm. 19.
[4] Drs. H. Ali Anwar yusuf, M .Si, Studi Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Setia, Bandung. Cet I. hlm. 54.
[5] Ibid. hlm. 56.
[6] Dr. M. Amin Abdullah, Studi Agama normaativitas atau historisitas, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cet IV, Mei 2004. hlm. 11.
[7] Ibid. hlm. 62.
[8] Ibid. hlm. 4.
[9] Ibid. hlm. vii-viii.
[10]Drs. Ali Anwar yusuf, M. Si, Studi Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Setia,Bandung. cet. I. hlm. 54-55.

[11] Dr. M. Amin Abdullah, Studi Agama normaativitas atau historisitas, Pustaka Pelajar, yogyakarta, Cet IV, Mei 2004. hlm. 12.
Suka artikel ini ?

About Anonim

Admin Blog

1 comments:

Click here for comments
Terima Kasih Sudah Berkomentar
23 May 2018 at 14:59

Lengkap banget pembahasannya. Tapi Kayaknya ada yang kurang. Coba baca artikel ini Studi Islam Normativitas Dan Historisitasnya

Selamat Rusna dapat PERTAMAX...! Silahkan antri di pom terdekat heheheh...
Balas

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Silakan berkomentar dengan sopan