I.
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan di
dunia ini tentunya manusia tak lepas
dari yang namanya saling membutuhkan orang lain , hal ini sangat wajar karena
manusia adalah makhluq sosial yang pada dasarnya lebih suka hidup barmasyarakat
dan membentuk relasi sosial dari pada hidup menyendiri. Tentunya dalam relasi
sosial inilah, manusia di hadapkan dengan berbagai persoalan yang selalu datang,
yang mana manusia akan meminta bantuan orang lain untuk memecahkan masalahnya
tersebut .Misalnya ketiadaan harta benda atau uang sehingga harus meminjam atau
berhutang kepada orang lain untuk mencukupi
kebutuhannya .
Dalam contoh kasus di atas , tentunya Manusia membutuhkan pedoman yang
dapat di jadikan dasar untuk memecahkan permasalahan tersebut, agar tidak
terjadi penyimpangan yang berujung pada konflik, Untuk itulah Allah swt telah
menetapkan dasar – dasar yang dapat di jadikan pedoman bagi Umat Manusia di
dalam Al Qur’an sehingga manusia dapat mengambil ajarannya agar di jadikan
pegangan dalam memecahkan masalah tersebut
Dengan meilihat contoh kasus diatas
Maka dari itulah pada kesempatan kali ini, Penulis akan memaparkan pada
Makalah ini tentang Ayat Al Qur’an yang
berhubungan dengan utang piutang beserta tafsirnya.
II.
PEMBAHASAN
1.
Ayat Al
Qur’an tentang Utang Piutang beserta Tafsirnya
A. Ayat Al Qur’an tentang Utang Piutang (Surat Al
Baqarah Ayat 282-283 )
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# È,Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹Ïè|Ê ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3“t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRrãƒÏ‰è? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ó‰‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya
: “ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(Qs.Al
Baqarah : 282-283)[1]
Firman
Allah swt : يايها الذين امنوا اذاتداينتم بدين “ Hai orang – orang beriman , Apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai”
Said bin Musayyab mengatakan : Aku di perintahkan untuk memberitahukan
ayat Al Qur’an yang tertuliskan di atas Arsy,yakni ayat tentang utang
piutang.Ibnu Abbas mengatakan : Ayat ini khusus untuk masalah transaksi salam (
pembelian barang yang di serahkan kemudian hari ( pemesanan), sementara
pembayarannya di berikan di muka ) ,dan di turunkan pada kisah transaksi Salam
dalam masyarakat kota madinah. Itu Asbabunnuzul ( sebab turunnya ) ayat ini ,
yang kemudian oleh Ijma’ para ulama di cakupkan untuk seluruh transaksi yang
berbentuk utang. Lalu dari ayat ini beberapa ulama dari madzhab kami mengambil
dalil untuk pembolehan penundaan pembayaran dalam pinjam meminjam, seperti
pendapat yang di sampaikan oleh Imam Malik.[2]
Firman Allah swt اذاتداينتم بدين الى
اجل مسمى“ Apabila Kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang di tentukan.” Kata اتداينتم “tadayantum” yang
diterjemahkan dengan bermuamalah,terambil dari kata دين “ dain ” .Kata ini memiliki banyak
arti,tetapi makna setiap kata yang dihimpun oleh huruf – huruf data dain (
yakni dal,ya’,dan nun) selalu menggambarkan hubungan dua
belah pihak ,salah satunya berkedudukan lebih tinggi dari pada pihak yang
lain.Kata ini antara lain bermakna utang,pembalasan,ketaatan,dan
agama.Kesemuanya menggambarkan hubungan timbal balik itu,atau dengan
kata lain bermuamalah.Muamalah yang dimaksud adalah muamalah yang tidak secara
tunai.[3] Sedangkan
kata بدين pada
ayat ini adalah penekanan , seperti yang
terdapat pada Firman Allah swt : ولا طآىر ىطير بجنا حيه “ Dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya,” [4]
Hakikat makna dari kataبد ين adalah keterangan dari semua transaksi di mana
salah satu pihak membayar dengan tunai dan pihak yang lainnya dalam tanggungan
secara tempo. kata العين
menurut bahasa Arab adalah semua harta yang
ada dalam genggaman , sedangkan kata الد ين
adalah semua harta yang tidak ada dalam genggaman. lalu Allah swt menjelaskan
makna tersebut dalam Firmannya الي اجل مسمي
Firman Allah swt , الي اجل مسمى “ Untuk waktu yang ditentukan.” Ibnu Al
Mundzir mengatakan : Firman Allah ini menunjukkan bahwa peminjaman yang di
lakukan dengan waktu yang tidak di tentukan itu tidak di perbolehkan. Sedangkan
menurut Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam Kitab Tafsir Al Maraghi dijelaskan
bahwa waktu yang telah ditentukan,baik dengan hari, bulan,atau tahun yang
memberikan batas waktu tertentu pembayarannya.tetapi tidak digantungkan dengan
waktu ( musim) panen ketika datang haji atau sejenisnya,karena hal ini masing
belum bisa ditentukan.[5]
Menurut Prof.Quraish Shihab
bahwa Firman Allah swt , الي اجل مسمى “ Untuk waktu yang ditentukan.”
Mengandung nasehat pokok bagi setiap orang yang melakukan transaksi utang
piutang.pernyataan “ untuk waktu yang ditentukan “ bukan hanya mengisyaratkan bahwa ketika
berutang masa pelunasannya harus ditentukan,dan bukan dengan berkata : “ Kalau
saya ada uang” atau kalau si A datang.” Karena ucapan semacam ini tidak
pasti,rencana kedatangan si A pun dapat ditunda atau tertunda.Bahkan,anak
kalimat ayat ini bukan hanya mengandung isyarat tersebut,tetapi juga
mengesankan bahwa ketika berutang seharusnya sudah tergambar dalam benak si
pengutang bagaimana serta dari sumber mana pembayarannya diandalkan.Ini secara
tidak langsung mengantar sang muslim untuk berhati-hati dalam berutang.
Sedemikian keras tuntutan kehati-hatian sampai-sampai Nabi Muhammad saw enggan
menshalati mayat yang berutang tanpa ada yang menjamin hutangnya (HR.Abu Daud
dan An Nasa’I ),bahkan beliau bersabda, “ Diampuni bagi Syahid semua
dosanya,kecuali utang .” (HR.Muslim dari Amr Ibnu Ash).[6]
Menurut Imam Muhammad bin Ali bin
Muhammad As Syaukany dalam Kitab Tafsirnya Fathul Qadir dijelaskan maksud dari
Firman Allah swt الي
اجل مسمى “ Untuk
waktu yang ditentukan.” Tidak di perbolehkan menunjuk semua transkasi yang
tidak diketahui,akan tetapi khusus pada transaksi salam saja yang mana
disyararatkan untuk menentukan hari,bulan maupun tahunnya.[7]
Dan pada firman Allah swt فا كتبو ه “ Hendaklah kamu menuliskannya” ini
adalah sebuah isyarat yang nyata bahwa penulisan yang di lakukan haruslah
secara lengkap dengan segala sifat dan bentuknya. Karena dikhawatiran akan
terjadi kesalah pahaman antara dua belah pihak.dan untuk di ketahui oleh hakim
secara jelas jika mereka mengajukan permasalahan mereka itu kepadanya.[8]
Menurut Imam As Syaukany menjelaskan bahwa maksud dari firman Allah
swt فا كتبو ه “ Hendaklah kamu menuliskannya” ini
merujuk ketika transaksi utang piutang hendaklah menuliskan guna menghindari
perdebatan dan memutus perbedaan.[9]
Menurut Abu Ja’far maksud firman
Allah فا كتبو ه “ Hendaklah kamu menuliskannya” yakni
tulislah bagi orang yang menghutangkan sampai waktu tertentu dari jual beli
atau pinjaman.[10]
Ulama’ berbeda pendapat dalam
menentukan hukum menuliskannya,apakah wajib atau sunnah? Sebagaian berkata : “
Hukumnya adalah wajib dan fardhu “ berdasarkan riwayat-riwayat sebagai berikut
:
a. Al Mutsanna menceritakan kepadaku ,ia berkata :
Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata : Abu Zuhair menceritakan kepada
kami,dari Juwaibir,dari AdhDhahhak tentang firman Allah swt :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4
Artinya
:“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” Ia berkata : “ Barang siapa yang menjual
sampai waktu yang ditentukan ,diperintahkan untuk menulis besar kecilnya sampai
waktu yang ditentukan.
b. Al Qasim menceritakan
kepada kami, ia berkata : Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata :
Hajjaj menceritakan kepadaku,dari Ibnu Juraij tentang firman Allah swt :
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4
Artinya :
“ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” ia berkata
: “ Barang siapa yang member utang, hendaknya dia menuliskannya. Barang siapa
yang menjual, hendaknya dia bersaksi.”[11]
Menurut Imam Al
Qinujy dalam Ktab Tafsirnya Fathul Bayan Fi Maqasid Al Qur’an dijelaskan bahwa
maksud dari firman Allah swt فا
كتبو ه “ Hendaklah
kamu menuliskannya” ini merujuk ketika transaksi jual beli baik itu melalui
transaksi salam maupun utang piutang hendaklah menuliskan guna menghindari
perdebatan dan memutus perbedaan.[12]
Menurut Imam As
Samarqandy dalaam Kitab Tafsirnya Tafsir As Samarqandy Al Musamma Bahr Al Ulm
dijelaskan bahwa maksud dari firman Allah swt فا كتبو ه “ Hendaklah kamu menuliskannya” yakni
merujuk pada transaksi utang piutang dan segala bentuknya. Di perintahkan untuk
menulis semua bentuk transaksi dan dipersaksikan, karena penulisan tanpa adanya
persaksian maka tidak dapat dijadikan hujjah.[13]
Firman
Allah swt, و اليكتب
بينكم كا تب بالعدل “ Dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar .” Atha’ serta ulama lainnya mengatakan
: yang di wajibkan untuk menuliskannya adalah seorang penulis ( yang bekerja di
bidang tersebut atau seorang yang dapat di percaya).pendapat ini juga diikuti
oleh Asy Sya’bi . ia menambahkan : Penulisan ini di wajibkan kepadanya jika
tidak ada lagi penulis yang lainnya. Sedangkan As Suddi berpendapat bahwa yang
di wajibkan adalah seorang yang memiliki waktu kosong.
Adapun mengenai hukum lam taukid yang
di tuliskan pada awal kata ini dan di hapuskan pada kata sebelumnya, adalah
karena bentuk kata kedua ini adalah ghaib ( orang ketiga) sedangkan
bentuk kata pertama adalah Mukhatab ( orang kedua ).Namun bisa juga
huruf lam taukid ini di letakkan pada kata Mukhatabnya dan
di hapuskan pada kata ghaibnya , seperti yang di sebutkan dalam Firman
Allah swt فلتفرحوا bagi yang membacanya dengan menggunakan huruf
ta’.[14]
Makna
dari kataبا لعدل pada ayat ini adalah dengan benar dan sesuai,
yakni ia tidak menuliskan lebih dari yang semestinya ataupun kurang dari yang
seharusnya. Adapun alasan dari penyebutan kata بينكم “ di antara kamu” dan bukan ا حدكم ( salah satu dari kamu”
adalah karena jika menuliskannya adalah salah satu pihak dari yang bertransaksi
maka bisa jadi pihak yang lainnya akan menuduh penyelewengan penulisannya. Oleh
karena itulah Allah swt mensyariatkan agar penulisan tersebut di lakukan oleh
seorang penulis diluar dari kedua orang bertransaksi, dan dengan cara yang
benar,tidak memihak salah satu di antara kedua orang bertransaksi.
Huruf ba’ pada firman Allah swt با لعدل itu
kaitannya kepada firmanNya واليكتب
bukan kepada kata تبكا , karena dalam penulisan ini tidak perlu
seorang yang benar untuk menuliskannya,namun yang terpenting adalah ia
menuliskannya dengan benar.Bisa saja penulis tersebut adalah seorang anak
kecil, atau juga seorang budak, atau juga yang lainnya, yang penting penulis
tersebut harus sadar apa yang di tuliskannya. Sedangkan Imam Malik berpendapat
bahwa penulisan dokumen sebaiknya tidak di tulis oleh seseorang kecuali ia
benar- benar mengetahui perihal isi dokumen tersebut,dan ia juga seorang yang
dapat di percaya.Dalilnya adalah Firman Allah swt,واليكتب بينكم كاتب بالعدل “ Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu
menuliskannya dengan benar.
Saya (
Al Qurthubi ) katakan: Jika demikian maka huruf ba’ pada firman Allah
swt pada firman Allah swt بالعدل
itu
kaitannya kepada تبكا ,yakni
sebaiknya penulisan tersebut ditulis oleh seorang penulis yang benar.dengan
demikian maka kata بالعدل pada
ayat ini berposisi sebagai sifat dari si penulis.
Dalam Tafsir AlMaraghi dijelaskan bahwa maksud
dari Firman Allah swt :
و اليكتب بينكم كا تب بالعدل
Artinya : “ Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar .” yakni hendaknya orang
– orang yang kalian angkat menjadi juru tulis itu adalah orang –orang yang
adil,yang tidak memandang sebelah mata kepada dua pihak yang
bersangkutan.sehingga ia tidak berpihak kepada salah satunya, yang bisaberakibat
merugikan satu pihak,dan menguntungkan pihak lain.[15]
Dalam Tafsir Al Qur’anil Adzhim di jelaskan
bahwa maksud dari Firman Allah swt :
و اليكتب بينكم كا تب بالعدل
Artinya : “ Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar .”
yakni hendaknya orang – orang yang diangkat menjadi penulis hutang adalah orang
–orang yang benar dan adil,dan tidak menulis sesuatu kecuali yang benar serta
tidak menambahi dan mengurangi catatan.[16]
Dalam
Tafsir Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan di jelaskan bahwa
maksud dari firman Allah swt :
و اليكتب بينكم كا تب بالعدل
Artinya : “ Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” yakni
hendaknya orang –orang yang diangkat menjadi penulis hutang adalah orang- orang
adil sehingga tidak akan melakukan kecurangan dalam
penulisa hutang.[17]
Firman
Allah swtولآ يأب كاتب
ان يكتب كما علمه الله “ Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya” pada ayat ini Allah
swt melarang penulis atau pencatat untuk menolak jika di minta untuk
menuliskan. Para Ulama berbeda pendapat dalam hukum penulisan bagi seorang
penulis dan bersaksi bagi seorang saksi,apakah penulisan dan persaksian itu
wajib bagi mereka ataukah hanya di sunnahkan saja?[18]
AthThabari
dan Rabi’ berpendapat bahwa penulisan itu di wajibkan bagi seorang penulis jika
di minta.sedangkan Al Hasan berpendapat Penulisan itu di wajibkan atasnya jika
tidak ada lagi penulis lain selain dia,karena dengan penolakannya maka hal itu
akan menyulitkan pemilik hutang. Al Mahwadi meriwayatkan dari Rabi’ dan Adh
Dhahak bahwa firman Allah ولآ يأب كاتب ان يكتب “ Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya ” ini telah di hapus dengan firman
Allah swt ولايضاركاتب
ولا شهيد “ Dan janganlah penulis dan saksi
merasa di persulitkan”
Saya (
Al Qurthubi) katakan pendapat ini sejalan dengan pendapat yang mengira bahwa
pada masa awal islam penulisan ini di wajibkan bagi setiap penulis yang di
pilih oleh kedua orang yang bertransaksi,ia tidak boleh menolak permintaan
tersebut,hingga akhirnya kewajiban ini di hapus dengan firman Allah swt ولا يضار كاتب ولا شهيد ( Dan
ja nganlah
penulis dan saksi merasa di persulitkan (dipaksa)
Menurut
Imam Syafi’iy dalam Tafsir Imam Syafi’iy bahwa firman Allah swt :
ولآ يأب كاتب ان يكتب “ Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya ” ayat ini mengandung pengertian
bahwa pencatatan wajib dilaksanakan oleh seseorang yang diminta untuk
melakukannya.Jika ada yang berani meninggalkannya,maka dia adalah pelaku
maksiat. Ayat ini juga mengisyaratkan hendaknya bagi para pencatat yang hadir
untuk tidak menolak pencatatan hak kedua belah pihak yang bertransaksi.Jika
salah seorang telah mencatat,maka dia menggugurkan kewajiban yang lain.[19]
Firman
Allah swt كما علمه
الله فليكتب “ Sebagaimana Allah telah
mengajarkannya , maka hendaklah ia menulis”.Huruf kaf pada kata كما itu
kaitannya itu kaitannya kepada firman Allah swt ان يكتب ,yang maknanya menuliskan transasksi itu
sebagaimana Allah telah menegajarkannya untuk menulis.[20]
Dalam
Kitab Tafsir Aisar At Tafaasiir karya Dr.As’ad Mahmud Humid di jelaskan bahwa
maksud dari firman Allah swt كما
علمه الله فليكتب “ Sebagaimana Allah telah
mengajarkannya , maka hendaklah ia menulis”. Bahwa
Allah swt telah mengajarkan kepada manusia sesuatu yang tidak diketahui,hal ini
berkaitan dengan transaksi yang harus dilakukan dengan benar dan terhindar dari
kecurangan.[21]
Firman
Allah swt شيئا لحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه وليملل الذي عليه “Dan
hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan ( apa yang akan di tulis
itu),dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya,dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun dari pada utangnya” yakni agar orang yang berutang dapat
mengakui dengan lisannya sendiri tentang peminjaman tersebut,dan
menndiktekannya kepada si penulis agar ia dapat memahaminya. Kata الاملال dan
kata الا
ملاء adalah
dua bahasa berbeda dengan makna yang sama. Kata الاملال
berasal dari ا
مل ,
yang di gunakan oleh penduduk Hijaz dan Bani As’ad.Sedangkan kata الاملاء
berasal dari kata املى yang di gunakan oleh Bani Tamim.
Sedangkan
yang lebih utama dan asli adalah kata يبخس ,
kemudian huruf lam tersebut dig anti dengan huruf hamzah, dengan
alasan karena epngucapan huruf hamzah itu lebih ringan.
Pada
Ayat ini Allah swt memerintahkan kepada orang yang berutang untuk mendiktekan
apa yang harus di tuliskan oleh si penulis, karena persaksian itu diambil dari
pengakuan yang berutang tadi melalui pengejaannya.
Firman Allah swt فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا
يستطيع ان يمل هو “ Jika
yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah ( keadaannya),atau dia
sendiri tidak mempu mengimlakkan( mendiktekan)”.Beberapa
pendapat mengatakan bahwa maksud dari kata سفيها pada ayat ini adalah anak-anak yang masih
kecil.Namun maksud tersebut tidak dapat di terima,karena kata سفيها sering pula di sebutkan untuk orang –
orang yang sudah besar.sedangkan makna kata ضعيفا adalah orang – orang yang sudah besar
namun tidak berakal atau orang yang lemah akalnya secara fitrah dan orang-orang
yang tidak mampu mengeja,baik itu karena penyakitnya atau karena ketuliannya,kebisuanya
dan lain-lain.[22]
Menurut Ibnu Araby bahwa
maksud dari kata سفيها memiliki banyak pengertian yaitu, Orang
bodoh,anak-anak kecil,dan perempuan, sedangkan kata ضعيفا
meliputi orang-orang idiot,bodoh,gila,dan bisu.[23]
Firman
Allah swt فليملل
وليه بالعدل “ Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur” Ath Thabari berpendapat bahwa
Dhamir yang terdapat pada kata وليه itu kembalinya pada kata الحق , lalu ia menyandarkan pendapatnya ini
kepada Rabi’ dan Ibnu Abbas.Ada pula yang berpendapat bahwa tempat kembalinya
dhamir tersebut adalah الذي
عليه الحق “
Orang yang berutang itu” pendapat inilah yang benar,sedangkan pendapat yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu tidak dapat di benarkan.karena bagaimana
mungkin utang itu dapat di persaksikan ,dan memberikan beban utang itu kepada
orang yang lemah akalnya,dengan tulisan yang diejakan dari orang yang memiliki
piutang? Bukanlah ini syariat yang benar.
Firman
Allah swt وليملل
الذي عليه الحق “ Dan
hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan ( apa yang akan di tulis itu)” Ayat
ini menunjukkan bahwa orang yang berutang itu lebih dapat di percaya mengenai
apa yang di ucapkan dan di sandarkan dirinya mengenai utangnya”
Firman
Allah swt واستشهدوا
شهيدين من رجالكم “ Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang- orang lelaki ( diantaramu).” Makna
dari kata واستشهدوا pada
ayat ini adalah meminta mereka untuk menyaksikan atau bersaksi.lalu para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum kesaksiannya,apakah diwajibkan atau di
sunnahkan.Namun hukum yang benar dari sebuah persaksian adalah disunahkan. شهيدين “ Dua
orang saksi” Allah swt telah menetapkan persaksian dengan segala hikmahnya
dalam hak keuangan,jasmani,dan hukuman. Allah
swt juga telah me netapkan untuk setiap jenisnya mengharuskan dua saksi,kecuali
dalam masalah zina.kata شهيد
sendiri adalah bentuk mubalaghah (hiperbola) dari kata هدشا pemakaian bentuk ini sebagai tanda bahwa
penglihatan di lakukan berkali-kali atau seakan mengisyaratkan akan kebenaran.
Firman
Allah swt من رجالكم “ Dari
orang – orang lelaki (diantaramu)” ini adalah bentuk ketetapan yang tidak
memerlukan penafsiran pada persaksian yang harus di lakukan oleh dua orang
lelaki dewasa yang beragama islam.oleh karena itu,persaksian akan di tolak jika
di lakukan oleh orang kafir,wanita,anak-anak.Adapun hamba sahaya lafadz ini
juga meliputi mereka.
Dalam
Tafsir AdDura Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur dijelaskan bahwa firman Allah swt
من رجالكم “ Dari
orang – orang lelaki (diantaramu)”
ini merujuk pada laki-laki dewasa yang merdeka.[24]
Firman
Allah swt لم يكون رجلين فرجل وامراتان “ Jika
tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang
perempuan” Maknanya adalah jika orang yang meminta di persaksikan tidak
mendatangkan dua orang laki-laki maka ia harus menghadirkan satu orang laki-laki
dan dua orang wanita. Ini merupakan pendapat dari Jumhur Ulama’.[25]
Menurut
Imam Abi Bakar Ahmad Ar Razi Al Jashas dalam kitab tafsirnya Ahkam Al Qur’an
maksud dari Firman Allah swt لم يكون رجلين فرجل وامراتان “ Jika
tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang
perempuan” yaitu jika dalam persaksian tidak mendatangkan dua orang
laki-laki,maka ,ia harus mendatangkan satu orang laki-laki dan dua orang
wanita.[26]
Firman
Allah swtممن ترضون
من الشهداء “ Dari saksi-saksi yang kamu ridhai”
firman ini menandakan bahwa para saksi itu belum tentu disukai dan diterima
oleh orang lain.Dari sinilah lalu para ulama mensyaratkan kepada para saksi
untuk memiliki sifat baik,adil,dan tidak berpihak kepada siapapun.kemudian
setelah itu mereka tidak menerima para saksi hingga terbukti kapabilitasnya
untuk bersaksi.ini adalah syarat tambahan selain syarat beragama islam,namun
demikian pendapat inilah yang di ikuti oleh jumhur ulama.
Firman Allah swt فتذكراحدىهما الاخرى “ Maka
seorang lagi mengingatkannya” kata فتذكر
yang di baca oleh jumhur demikian,berbeda dengan qira’at yang di
baca Ibnu Katsir dan Abu Amru,yaitu فتذكر ( dengan menghilangkan tasydid pada
huruf kaaf )yang maknanya menjadi agar mereka dapat menjadi seperti
laki-laki dalam bersaksi. Karena memang kesaksian satu orang wanita itu separuh
dari kesaksian laki-laki, jika mereka berdua melakukan kesaksian maka kesaksian
mereka berdua itu dapat menjadi seperti kesaksian satu orang laki-laki.
Firman Allah swt ولا ياب الشهداء اذا ما دعوا “ Janganlah
saksi-saksi itu enggan ( member keterangan) apabila mereka di panggil” Al
Hasan mengatakan firman ini terkumpul dua makna sekaligus,yaitu janganlah anda
menolak apabila anda diminta untuk mendatangkan saksidan janganlah anda menolak
apabila anda diminta untuk menjadi saksi.pendapat ini juga pernah di sampaikan
Ibnu Abbas.lalu makna lainnya juga di sampaikan oleh Ibnu Abbas bersama Qatadah
dan Rabi’ yakni agar mereka dapat pertanggungjawabkan dan membuktikan apa yang
mereka persaksikan.
Firman Allah swt ولاتسئمواانتكتبوه صغيرااوكبيراالىى اجله “ Dan janganlah kamu jemu menulis utang
itu,baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya” Makna dari kataاتسئمو adalah bosan atau jemu.Al Akhfasy menuturkan tashrif-nya
adalah سئم يسئام
سئاما سامة ساما سئامة سئاما sedangkan kata تكتبوه
berada pada posisi nashab karena kata ان yang disebutkan sebelumnya .dua kata اصغير dan كبيرا
adalah keterangan dhamir yang berada pada kata تكتبوه alasan dikedepankannya kata اصغير dari pada kata كبيرا
adalah untuk lebih diperhatikan.
Larangan untuk merasa bosan pada ayat ini
karena seringnya transaksi jual beli dan dilakukan oleh siapapun,dikhawatirkan
para penulis itu merasa jemu untuk menuliskannya.Misalnya dengan mengatakan ini
hanya transaksi yang sangat sedikit,akau tidak menuliskannya. Allah swt
menekankan anjuran ini pada sesuatu yang sedikit ataupun yang banyak.Namun
demikian,Para Ulama madzhab kami berpendapat kecuali jika transaksi itu di
lakukan kurang dari satu karat ( emas atau perak) atau yang sejenisnya,karena
tidak banyak orang yang peduli untuk mengakuinya.
Firman Allah swt ذلكم اقسط عنداالله واقوم للشهدة وادنى الا
ترتابوا “ Yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian
dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu” Makna dari kata اقسط adalah lebih adil,jika penulisan di
lakukan kepada yang kecil dan yang besar.sedangkan makna dari kata واقوم adalah lebih menjaga ,lebih menguatkan dan
lebih benar.Makna kata وادنى
adalah lebih dekat, الا
adalah untuk tidak sementara ترتابوا
adalah ragu-ragu.[27]
Firman
Allah swt واقوم
للشهدة “ Dan
lebih dapat menguatkan persaksian” kalimat ini adalah sebuah dalil bahwa
jika seorang saksi melihat sebuah tulisan mengenai sebuah transaksi,namun ia tidak
mengingat pernah menyaksikannya,maka ia tidak diwajibkan untuk menunaikan
kesaksiannya,karena ia telah dimasuki oleh keragu-raguan didalam hatinya.ia
hanya diharuskan untuk menunaikan suatu kesaksian yang ia yakini saja.Jika
orang tersebut mengatakan “ Ini memang tulisanku,namun saat ini aku tidak ingat
bahwa aku pernah menuliskannya” maka orang ini tidak di wajibkan bersaksi.
Firman Allah swt الا ان تكون تجرة حاضرة تديرنها بينكم فليس عليكم
جناح الاتكتبوها “( Tulislah muamalah itu) kecuali jika
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,maka tak ada
dosa bagi kamu,jika (kamu) tidak menulisnya” kata ان pada
firman ini terletak pada posisi nashab sebagai bentuk pengecualian yang
bukan dari kalimat pertama. Al Akhfasy Abu Sa’id berpendapat maknanya adalah
kecuali terjadi jual beli.dengan demikian maka kata تكون bermakna
telah terjadi.
Ketika
Para Ulama berpendapat bahwa yang menjadi khabar pada kalimat ini adalah
تديرنها , Ashim seorang diri mengatakan bahwa kata تجرة lah
yang menjadi khabar,sedangkan isimnya tidak di sebutkan semantara kata حاضرة
adalah sifat تجرة
,perkiraan yang seharusnya adalah kecuali jika perniagaan itu adalah sebuah jual
beli,atau jika “ Transaksi itu” adalah sebuah jual beli.Begitulah perkiraan
yang disampaikan oleh Maliki dan Abu Ali Al Farisi.karena Allah swt mengetahui
betapa beratnya bagi si penulis jika setiap jual beli itu harus dituliskan,maka
Allah swt mengatakan kepada mereka untuk tidak menuliskannya,dan pembebananpun
diangkat pada setiap transaksi yang di lakukan secara tunai.Namun transaksi ini
dikhususkan kepada transaksi yang biasa di lakukan dan dalam keadaan
kecil,seperti makanan dan yang sejenisnya,dan bukan transaksi dalam jumlah
besar,seperti kepemilikan tanah ataupun yang sejenisnya. As Suddi dan AdhDhahak
menambahkan terangkatnya pembebanan ini di khususkan untuk transaksi yang serah
terimanya di lakukan pada saat itu juga dan di tempat itu juga.
Firman
Allah swt تديرنها بينكم “ Yang
kamu jalankan diantara kamu” kalimat ini menunjukkan bahwa kedua orang yang
bertransaksi itu telah melakukan serah terima,yakni berpisah dengan membawa
hasil transaksi mereka masing-masing.
Firman
Allah swtاذا تبا
يعتم اواشهدو “ Dan Persaksikanlah apabila kamu
berjual beli”Ath Thabari mengatakan maknanya adalah persaksikanlah
transaksi yang anda lakukan,baik itu transaksi yang besar maupun kecil.
Firman
Allah swt ولا يضاركاتب ولاشهيد “ Dan janganlah penulis dan saksi
merasa dipersulitkan ( dipaksa).” Mengenai makna firman ini ada tiga
pendapat dari para ulama :
1.
Seorang penulis tidak boleh menulis
jika tidak didektekan,dan seorang saksi tidak
boleh menambahkan atau mengurangi dalam kesaksiannya.pendapat ini di sampaikan
oleh Al Hasan,Qatadah,Thawus,Ibnu Zaid,dan ulam lainnya.
2.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ,Mujahid,dan Atha’,bahwa makna firman ini adalah larangan untuk
memaksa seorang penulis untuk menuliskan,dan larangan memaksa saksi untuk
bersaksi.[28]
3.
Pendapat
ini di sampaikan oleh Mujahid ,Adh Dhahak ,Thawus,dan As Suddi ,dan di
riwayatkan pula dari Ibnu Abbas.Firman Allah swt ولا
يضاركاتب ولاشهيد
“ Dan janganlah penulis dan saksi merasa dipersulitkan(dipaksa).”
Maknanya adalah memanggil saksi untuk mempersulitkan atau memanggil penulis
untuk menuliskan,padahal mereka sedang sibuk.Jika mereka meminta maaf dan
menyampaikan alasan kenapa mereka tidak bisa melakukannya,namun tetap saja
mereka dipaksa untuk melakukannya,apalagi dengan mengatakan “ Jika anda
menolaknya berarti anda telah melanggar perintah Allah” atau yang semacamnya,maka
hal ini akan membuat mereka merasa kesulitan.lalu Allah swt melarang perbuatan
ini (yakni memaksa penulis ataupun saksi),karena jika mereka diberikan beban
tersebut maka waktu untuk mereka beribadah dan mencari rizki akan lebih sempit
dari biasanya.
Dalam Tafsir Ibnu Mas’ud bahwa firman Allah swt Firman
Allah swt :
ولا يضاركاتب ولاشهيد “ Dan janganlah penulis dan saksi
merasa dipersulitkan(dipaksa).” Ditafsirkan bahwa ayat ini merupakan
larangan bagi orang yang memiliki hak untuk berbuat sesuatu yang merugikan
penulis dan saksi. Misalnya Menyulitkan keduanya atau melarang keduanya
melakukan tugas keduanya.[29]
Firman Allah swt وان
تفعلوا فانه فسوق بكم
“ Jika kamu lakukan ( yang demikian),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu” Sufyan AtsTsauri mengatakan makna kata تفعلوا “ kamu lakukan” adalah perubahan pada tulisan atau
perubahan pada kesaksian,dan makna فسوق “ suatu kefasikan” adalah
kemaksiatan.Oleh karena itu,para penulis dan para saksi yang menambahkan atau mengurangi
tulisan dan kesaksian mereka adalah orang –orang yang melakukan
kemaksiatan,karena penambahan atau pengurangan tersebut adalah kebohongan yang
akan menyakitkan seseorang pada harta atau tubuh mereka.
Dalam Tafsir AdDur Al Mantsur Fi Tafsir
Al Ma’tsur karya Abdurrahman bin Al Kamal Jalauddin As-suyuthi di jelaskan
bahwa kata تفعلوا “ kamu lakukan” mengandung arti
bahwa melakukan suatu yang tidak diperintahkan,[30]
Dalam Tafsir Taisir Al Karim Ar Rahman fi
Tafsir Kalam Al Manan karya Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy di jelaskan bahwa
kata فسوق “ suatu
kefasikan” mengandung arti keluarnya seorang hamba dari ketaatan kepada
Allah menuju kepada kemaksiatan.[31]
Firman Allah swt
واتقواالله ويعلمكم الله والله بكل شيئ عليم “ Dan
bertaqwalah kepada Allah ,Allah mengajarimu,dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu” ini adalah janji Allah swt kepada orang –orang bertaqwa kepadaNya
maka ia akan mengajarkan mereka,yakni memberikan cahaya pada hati mereka dan
memahami segala yang ditanamkan didalamnya.Allah swt juga akan memberikan ke
dalam hati mereka asas kuat yang dapat memisahkan antara kebenaran dengan
kebatilan.Allah swt berfirman :
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) (#qà)Gs? ©!$# @yèøgs† öNä3©9 $ZR$s%öèù
“ Hai
orang –orang yang beriman,jika kamu
bertaqwa kepada Allah,niscaya Dia akan memberikan kepadamu Furqan” (Qs.Al
Anfal (8):29)
III.
KESIMPULAN
Berdasarkan Pembahasan di atas terdapat
beberapa kesimpulans sebagai berikut :
1.
Anjuran
kepada umat islam ketika bermuamalah ( utang piutang) untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan hendaklah ditulis.
2.
Diwajibkan
menyuruh seseorang untuk menulis utangnya dan apabila tidak ada maka orang yang
berutang itu harus menulisnya sendiri.
3.
Hendaklah
penulis jangan menolak menulis utang sebagaimana Allah telah
mengajarkannya,maka hendaklah ia menulis,dan hendaklah orang yang berutang itu
mengimlakkan.dan bertaqwa kepada Allah swt.
4.
Jika
orang yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau
tidak mampu mengimlakkan,maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
5.
Dalam
penulisan ini hendaklah disaksikan dua orang saksi laki-laki dan jika tidak ada
dua orang laki-laki maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan,supaya
saling mengingatkan jika seseorang lupa diantara mereka.
6.
Janganlah
para saksi itu enggan member keterangan apabila mereka dipanggil.
7.
Dan
orang yang diperintahkan untuk menulis utang dilarang bosan untuk menuliskan
utang baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayarannya.dan hal ini akan
lebih adil di sisi Allah swt dan dapat menguatkan persaksian dan tidak
menimbulkan keraguan.
8.
Jika
muamalah itu perdagangan yang di jalankan sendiri maka tidak ada dosa tidak
menuliskannya.
9.
Dan
janganlah penulis dan saksi utang itu di persulitkan karena hal itu merupakan
kefasikan di sisi Allah swt.
IV.
PENUTUP
Demikianlah makalah tentang “ Tafsir Ayat
Muamalah Tentang Utang Piutang .” yang
kami susun, tentunya dalam Makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan,
baik dari segi penulisan maupun segi materinya. Maka dari itu , kami mohon
kritik dan saran yang membangun agar dapat lebih baik lagi dalam penyusunan
makalah selanjutnya.
V.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Bukhari,Shadir bin Hasan bin Aly Al Husain Al Qinujy Fath Al
Bayan Fi Maqashid Al Qur’an,Beitut : Al Maktabah Al Ashriyyah,1995
Al Farran, Syaikh Mustahafa ,Tafsir Imam Syafi’iy : Menyelami Kedalaman Kandungan Al Qur’an,terj.Ali
Sultan Fedrian Hasmand,Jakarta: Penerbit Al Mahira,2007
Al Jashash, Abu Bakar Ahmad Al Razi,Ahkamul Qur’an Juz 1
,Beirut : Dar Al Fikr,1993
Al Maraghi,Ahmad Musthafa ,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu
Bakar,Lc.dkk.Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993
Al Qurthuby,Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary,Al Jami’ li Ahkam
Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk ,Jakarta : Pustaka Azam,2012
As Sa’diy, Abdurrahman bin Nashir, Taisir Al Karim Ar Rahman fi
Tafsir Kalam Al Manan,Kuwait,Maktabah Thalib Al Ilm,2000
As Samarqandy,Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim, Tafsir
As Samarqandy Al Musamma Bahr Al Ulm,Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1993
As Suyuthi,Abdurrahman bin Kamal Jalaluddin, Tafsir AdDur Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,Beirut:
Dar Al Fikr,1983
As Syaukany, Imam Muhammad bin Aly bin Muhammad , Fathul Qadir
Al Jami’ bayyana Fataya Ar Riwayati Wa Ad Dirayati Min Ilmy At Tafsir Juz I,Beirut,Dar
Al Kutub Al Ilmiyyah,1994)
Ath Thabary Abu Ja’far Muhammad bin Jarir,Tafsir Ath Thabary,terj.Ahsan
Askan,Jakarta : Pustaka Azam, 2008
Departemen Agama RI,Al Qur’an dan Terjemahnya,Semarang : CV.Diponegoro,2011
Humid,Dr.As’ad Mahmud,Aisar At Tafaasiir: Tafsir,Asbab An
Nuzul,Ahaadits,Namadzijul I’rab,,Mesir,Al Azhar Majmu’ul Buhuts Al
Islamiyyah Al Idaarah Al Aamah li Al Buhuts,Wa At Ta’lif,Wa,At Tarjamah,1992
Ibnu
Araby,Abi Bakr Muhammad bin Abdullah Al Ma’ruf Ahkam Al Qur’an Jild I,
Beirut : Dar Al Kutub Ilmiyyah,1996
Ibnu
Katsir,Imam Abi Fida’ Al Hafidz ,Tafsir Al Qur’an Al Adzhim,Beirut:
Maktabah An Nur Al Ilmiyyah, 1991
Isawi,Muhammad
Ahmad,Tafsir Ibnu Mas’ud ,( Studi Tentang Ibnu Mas’ud dan Tafsirnya
) terj. Ali Murtadho Syahudi,Jakarta : Pustaka Azam,2009
Shihab,
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah
: Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,Jakarta:Lentera Hati,2002
[2] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam
Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.836
[3] Muhammad
Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah :
Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,(Jakarta:Lentera
Hati,2002),hlm.732
[5] Ahmad Musthafa Al Maraghi,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu
Bakar,Lc.dkk.(Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993),hlm.121
[6] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir
Al Misbah : Pesan ,Kesan,dan Keserasian Al Qur’an,(Jakarta:Lentera
Hati, 2002),hlm.732
[7]
Imam Muhammad bin Aly bin Muhammad As Syaukany, Fathul Qadir Al Jami’
bayyana Fataya Ar Riwayati Wa Ad Dirayati Min Ilmy At Tafsir Juz I,(Beirut,Dar
Al Kutub Al Ilmiyyah,1994),hlm.376
[8] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam
Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.846
[10]Abu
Ja’far Muhammad bin Jarir AthThabary,Tafsir Ath Thabary,terj.Ahsan
Askan,(Jakarta : Pustaka Azam, 2008) ,hlm.773
[11]
Ibid.,hlm.774
[12] Shadir bin Hasan bin Aly Al Husain Al Qinujy Al Bukhary, Fath Al
Bayan Fi Maqashid Al Qur’an,( Beitut : Al Maktabah Al
Ashriyyah,1995),hlm.147
[13]
Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim As Samarqandy, Tafsir As Samarqandy
Al Musamma Bahr Al Ulm,(Beirut : Dar Al Kutub Al Ilmiyyah,1993),hlm.237
[14]
Ibid.,hlm.850
[15] Ahmad Musthafa Al Maraghi,Tafsir Al Maraghi,terj.Bahrun Abu
Bakar,Lc.dkk.(Semarang : PT.Karya Toha Putra Semarang,1993),hlm.125
[16] Imam
Abi Fida’ Al Hafidz Ibnu Katsir,Tafsir Al Qur’an Al Adzhim,(Beirut:
Maktabah An Nur Al Ilmiyyah, 1991),hlm.316
[17]Abdurrahman
bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al Karim Ar Rahman fi Tafsir Kalam Al Manan,(Kuwait,Maktabah
Thalib Al Ilm,2000),hlm.138
[18] Abi Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam
Al Qur’an ,terj.Fathurrahman dkk (Jakarta : Pustaka Azam,2012),hlm.851
[19]
Syaikh Mustahafa Al Farran,Tafsir Imam Syafi’iy : Menyelami Kedalaman Kandungan Al Qur’an,terj.Ali
Sultan Fedrian Hasmand,(Jakarta: Penerbit Al Mahira,2007),hlm.515
[21]
Dr.As’ad Mahmud Humid,Aisar At Tafaasiir: Tafsir,Asbab An
Nuzul,Ahaadits,Namadzijul I’rab,,(Mesir,Al Azhar Majmu’ul Buhuts Al Islamiyyah
Al Idaarah Al Aamah li Al Buhuts,Wa At Ta’lif,Wa,At Tarjamah,1992),hlm.126
[23] Abi Bakr Muhammad bin Abdullah Al Ma’ruf bin Ibnu Araby, Ahkam
Al Qur’an Jild I,( Beirut : Dar Al Kutub Ilmiyyah,1996),hlm.330
[24] Abdurrahman bin Kamal Jalaluddin Assuyuthi, Tafsir AdDura Al
Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,(Beirut: Dar Al Fikr,1983),hlm.120
[25] Abi
Abdullah bin Ahmad Al Anshary Al Qurthuby ,Al Jami’ li Ahkam Al Qur’an
,terj.Fathurrahman dkk (Jakarta :
Pustaka Azam,2012),hlm.865
[26] Imam Abi Bakar Ahmad Al Razi Al Jashash, Ahkamul
Qur’an,Juz I,(Beirut : Daal Al Fikr ,1993)hlm.684
[29] Muhammad Ahmad Isawi ,Tafsir Ibnu Mas’ud ,( Studi Tentang
Ibnu Mas’ud dan Tafsirnya ) terj. Ali Murtadho Syahudi,(Jakarta : Pustaka
Azam,2009),hlm.319
[30] Abdurrahman
bin Kamal Jalaluddin Assuyuthi, Tafsir AdDur Al Mantsur Fi Tafsir Al Ma’tsur,(Beirut:
Dar Al Fikr,1983),hlm.123
[31] Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy, Taisir Al Karim Ar Rahman fi
Tafsir Kalam Al Manan,(Kuwait,Maktabah Thalib Al Ilm,2000),hlm.138
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon