Tafsir Ayat Shalat Jum’at


I.                   Pendahuluan
Hari jum’at merupakan hari yang istimewa bagi umat islam. Diriwayatkan dalam hadis marfu’ bahwa hari jum’at adalah pokoknya hari dan lebih agung-agungnya hari dan agung-agungnya hari idul fitri dan idul adha.[1] Dan diriwayatkan oleh imam tirmidzi ia berkata ini adalah hadis hasan dan shahih bahwa rasul bersabda, hari yang paling baik keluarnya matahari adalah hari jum’at, pada hari itu diciptakan adam,  pada hari itu ia dimasukkan surga, pada hari itu ia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah terjadi kiamat kecuali hari jum’at.[2]

Dinamakan jum’at, karena hari itu hari berkumpulnya manusia, dan dikatakan karena hari tersebut berkumpulnya kebaikan. Di dalamnya terdapat sholat jumat, bagaimana al-Qur’an membahasnya,  yang insyaAllah akan dijelaskan secara ringkas mengenai dalilnya oleh penulis.

II.                Rumusan Masalah
A.    Tafsir Surat Jumu’ah Ayat 9-10
B.     Tafsir Surat Jumu’ah Ayat 11.

III.             Pembahasan
A.    Tafsir Surat Jumu’ah Ayat 9-10
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ   #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Seruan untuk shalat yang dimaksud diatas dan yang mengharuskan dihentikannya segala kegiatan, adalah adzan yang dikumandangkan saat khatib naik ke mimbar. Ini karena pada masa Nabi, hanya dikenal satu adzan. Nanti pada masa Sayyidina Usman, ketika semakin tersebar kaum muslimin dipenjuru kota, beliau memerintahkan melakukan dua kali adzan. Adzan pertama berfungsi mengingatkan –khususnya yang berada ditempat yang jauh- bahwa sebentar lagi upacara shalat jumat akan dimulai dan agar mereka bersiap-siap menghentikan aktifitas mereka. Memang ketika Sayyidina Ali memerintah, dan berada di Kufah, beliau tidak melakukan adzan dua kali, tetapi hanya sekali sesuai tradisi Nabi, Sayyidina Abu Bakar dan Umar, tetapi pada masa pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik, adzan dilakukan dua kali kembali sebagaimana pada masa Usman.[3]

Kalau yang difahamkan hanya ayat ini saja, niscaya tidaklah wajib pergi ke jumat bagi orang yang tidak mendengarnya. Tetapi orang ulama sahabat, yaitu Abdullah bin Umar, Anas bin Malik dan Abu Hurairah berpendapat bahwa dalam satu kota batas enam mil wajiblah bersegera pergi ke jum’at. Menurut Imam Malik dan Laits batas tiga mil. Menurut Imam Syafi’i ukurannya ialah seorang Muazzin yang amat lantang suaranya, dan angin tenang dan Muazzin itu berdiri diatas dinding kota.

Tetapi menurut hadis yang sahih dari Bukhari yang diterima dari Aisyah bahwa penduduk kampung  ketinggian (awwali) di Madinah datang pergi berjum’at dari kampung mereka diluar kota madinah yang jauhnya sekira tiga mil.

 Sedangkan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau, wajib ke jum’at bagi penduduk suatu kota, didengarnya seruan itu ataupun tidak didengarnya, dan yang bukan penduduk kota itu, walaupun adzan didengarnya tidaklah dia wajib berjum’at.[4]

Kata dzikr Allah yang dimaksud adalah shalat dan khutbah, karena itulah agaknya sehingga ayat diatas menggunakan kata dzikr Allah.

Kata fas’au terambil dari kata sa’a yang pada mulanya berarti berjalan cepat tapi bukan berlari. Tentu saja bukan itu yang dimaksud disini, apalagi ada perintah nabi agar menuju masjid bejalan dengan penuh wibawa. Beliau bersabda: “Apabila telah segera akan dilaksanakan (qamat) maka jnganlah menuju ke sana dengan berjalan cepat (sa’i) tetapi hadirilah dengan sakinah (ketenangan dan penuh wibawa). Bagian shalat yang kamu dapati, maka lakukanlah, dan yang tertinggal sempurnakanlah”. (HR. Bukhari, Muslim, dll melalui Abu Hurairah). Ada juga yang memahami kata tersebut dalam arti berjalan kaki dan itu menurut mereka anjuran bukan syarat.[5]

Sunnah bagi orang yang pergi shalat jum’at supaya mandi, sebagaiman tersebut dalam hadis shahih: “jika seorang akan datang untuk shalat jumat hendaknya mandi.” (HR. Bukhari, Muslim).

Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Siapa yang mandi janabat (bagaikan mandi janabat) pada hari jum’at, kemudian pergi untuk shalat pada jam pertama, maka ia bagaikan berkorban onta, dan siapa yang pergi pada jam kedua bagaikan berkorban lembu, dan siapa yang pergi pada jam keempat bagaikan berkorban ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima bagaikan berkorban telur, kemudian bila imam telah keluar untuk berkhotbah maka para malaikat duduk hadir mendengarkan dzikir (khotbah, nasihat, peringatan).” (HR. Bukhari, Muslim)

Juga sunnah memakai pakaian yang terbaik yang ada padanya. Abu Ayyub Al-Anshari berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda: siapa yang mandi di hari jum’at, kemudian menyentuh minyak harum yang ada padanya, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian pergi ke masjid lalu melakukan shalat sepuasnya dan tidak mengganggu orang, kemudian memperhatikan khutbah imam hingga shalat, maka shalat jum’at itu akan menjadi penebus dosa yang terjadi antara jum’at itu dan jum’at yang akan datang. (HR. Ahmad).[6]

Shalat Jum’at dinilai sebagai pengganti shalat zhuhur, karena itu tidak lagi wajib atau dianjurkan kepada yang telah shalat jum’at untuk melakukan shalat zhuhur. Dua kali khutbah pada upacara shalat jum’at, dinilai menggantikan dua rakaat zhuhur. Namun bagi yang tidak sempat menghadiri khutbah, ia tidak diharuskan shalat zhuhur. Jika dia hanya sempat mengikuti satu rakaat, maka dia harus menyempurnakan menjadi empat rakaat, walau niatnya ketika berdiri untuk itu adalah shalat jum’at. Inilah yang dinamai shalat tanpa niat dan niat tanpa shalat. Shalat jum’at walau dinilai pengganti zhuhur, tetapi bacaan ketika itu hendaknya jahr/ dengan suara keras.[7]

Larangan melakukan jual beli dipahami oleh Imam Malik mengandung makna batalnya serta keharusan membatalkan jual beli jika dilakukan pada saat imam berkhutbah dan shalat. Imam Syafi’i tidak memahaminya demikian, namun menegaskan keharamannya.

Ayat di atas ditujukan kepada orang-orang beriman. istilah ini mencakup pria dan wanita, baik yang bermukim di tempat tinggal maupun musafir. Namun demikian beberapa hadis yang menjelaskan siapa yang dimaksud oleh ayat ini. Beliau bersabda: (sholat) jum’at adalah keharusan yang wajib bagi setiap muslim (dilaksanakan dengan) berjamaah, kecuali terhadap empa kelompok yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit. (diriwaytkan oleh abu daud).

Hadis ini menjadi bahan diskusi para ulama. Ada yang menilainya dhoif tetapi ada juga yang menerimanya, apalagi terdapat riwayat lain yang senada.[8]

B.     Tafsir Surat Jumu’ah Ayat 11.
#sŒÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pköŽs9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ׎öyz z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çŽöyz tûüÏ%꧍9$# ÇÊÊÈ  
11. dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.

Setelah ayat yang mengahruskan dan mewajibkan bagi orang yang mendengar azan supaya segera datang menghadiri khotbah dan shalat jumah, maka dalam ayat ini Allah mencela orang yang mengabaikan khotbah jumah kerena urusan dagang atau lainnya.

Jabir r.a berkata bahwa suatu kafilah yang membawa dagangan tiba di kota Madinah, disaat itu Rasulullah SAW sedang berdiri khotbah di hari jumat, maka keluarlah otang-orang sehingga hanya tinggal dua belas orang yang tetap duduk mendengar khotbah Nabi SAW. Maka Allah menurunkan ayat ke-11 ini . (R. Bukhori, Muslim).

Di lain riwayat jabir juga berkata, “ketika Nabi SAW sedang khutbah jumah, tiba-tiba datang kafilah dagang Madinah, maka pergilah sahabat pada menyambut kafilah dagang itu, sehingga tiada sisa dari yang mendengarkan khotbah itu selain dua belas orang, maka Rasulullah SAW bersabda:
“Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan kamu semua mengikuti keluar sehingga tiada seorang pun yang tertinggal, niscaya lembah ini akan mengalir api.” kemudian turunlah ayat 11 ini.[9]

IV.             Penutup
Ayat diatas menunjukkan kewajiban bagi umat islam untuk melaksanakan shalat jum’at, terlepas ada perbedaan tentang siapa yang wajib melaksanakan. Shalat jum’at juga bisa diartikan sebaga pengganti dari shalat dhuhur. Ayat di atas juga menjelaskan ancaman bagi orang-orang yang masih sibuk dengan urusan duniawi yang dapat melupakan urusan ukhrawi yang dalam hal ini adalah shalat jum’at.
Akhirnya penulis adalah manusia yang tak luput dari khilaf dan kesalahan. Untuk itu kritik dan saran selallu diharapkan demi kemajuan untuk selanjutnya.

V.                Daftar Pustaka

Dr. Wahab Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, (damaskus: Darul Fikr, 2008).
M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, volume 4, (jakarta: Lentera Hati, 2002).
Prof. Dr. Hamka, tafsir Al-Azhar, juz xxviii, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985).
H. Salim Barheisy dan H. Said Barheisy, Terjemah singkat Tafsit Ibnu Katsir, jilid 8, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993).



[1] Dr. Wahab Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, (damaskus: Darul Fikr, 2008), hal 233.
[2] Ibid.
[3] M. Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, volume 4, (jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 230
[4] Prof. Dr. Hamka, tafsir Al-Azhar, juz xxviii, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985), hal. 175.
[5] M. Quraisy Shihab, Op., Cit., hal 230-231
[6] H. Salim Barheisy dan H. Said Barheisy, Terjemah singkat Tafsit Ibnu Katsir, jilid 8, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993), hal. 123-124.
[7] M. Quraisy Shihab, Op., Cit., hal 231.
[8] Ibid., hal 131-132.
[9] H. Salim Barheisy dan H. Said Barheisy, Op., Cit., hal. 125-126.
Suka artikel ini ?

About Anonim

Admin Blog

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
Silakan berkomentar dengan sopan