I.
Pendahuluan
Hari jum’at merupakan hari
yang istimewa bagi umat islam. Diriwayatkan dalam hadis marfu’ bahwa hari
jum’at adalah pokoknya hari dan lebih agung-agungnya hari dan agung-agungnya
hari idul fitri dan idul adha.[1]
Dan diriwayatkan oleh imam tirmidzi ia berkata ini adalah hadis hasan dan
shahih bahwa rasul bersabda, hari yang paling baik keluarnya matahari adalah
hari jum’at, pada hari itu diciptakan adam,
pada hari itu ia dimasukkan surga, pada hari itu ia dikeluarkan dari
surga, dan tidaklah terjadi kiamat kecuali hari jum’at.[2]
Dinamakan jum’at, karena hari
itu hari berkumpulnya manusia, dan dikatakan karena hari tersebut berkumpulnya
kebaikan. Di dalamnya terdapat sholat jumat, bagaimana al-Qur’an
membahasnya, yang insyaAllah akan
dijelaskan secara ringkas mengenai dalilnya oleh penulis.
II.
Rumusan Masalah
A. Tafsir
Surat Jumu’ah Ayat 9-10
B. Tafsir
Surat Jumu’ah Ayat 11.
III.
Pembahasan
A. Tafsir
Surat Jumu’ah Ayat 9-10
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) š”ÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó™$$sù 4’n<Î) Ìø.ÏŒ «!$# (#râ‘sŒur yìø‹t7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ #sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù ’Îû ÇÚö‘F{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10.
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Seruan
untuk shalat yang dimaksud diatas dan yang mengharuskan dihentikannya segala
kegiatan, adalah adzan yang dikumandangkan saat khatib naik ke mimbar. Ini
karena pada masa Nabi, hanya dikenal satu adzan. Nanti pada masa Sayyidina
Usman, ketika semakin tersebar kaum muslimin dipenjuru kota, beliau
memerintahkan melakukan dua kali adzan. Adzan pertama berfungsi mengingatkan –khususnya
yang berada ditempat yang jauh- bahwa sebentar lagi upacara shalat jumat akan
dimulai dan agar mereka bersiap-siap menghentikan aktifitas mereka. Memang
ketika Sayyidina Ali memerintah, dan berada di Kufah, beliau tidak melakukan
adzan dua kali, tetapi hanya sekali sesuai tradisi Nabi, Sayyidina Abu Bakar
dan Umar, tetapi pada masa pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik, adzan dilakukan
dua kali kembali sebagaimana pada masa Usman.[3]
Kalau
yang difahamkan hanya ayat ini saja, niscaya tidaklah wajib pergi ke jumat bagi
orang yang tidak mendengarnya. Tetapi orang ulama sahabat, yaitu Abdullah bin
Umar, Anas bin Malik dan Abu Hurairah berpendapat bahwa dalam satu kota batas
enam mil wajiblah bersegera pergi ke jum’at. Menurut Imam Malik dan Laits batas
tiga mil. Menurut Imam Syafi’i ukurannya ialah seorang Muazzin yang amat
lantang suaranya, dan angin tenang dan Muazzin itu berdiri diatas dinding kota.
Tetapi
menurut hadis yang sahih dari Bukhari yang diterima dari Aisyah bahwa penduduk
kampung ketinggian (awwali) di Madinah
datang pergi berjum’at dari kampung mereka diluar kota madinah yang jauhnya
sekira tiga mil.
Sedangkan pendapat yang dikemukakan oleh Imam
Abu Hanifah dan murid-murid beliau, wajib ke jum’at bagi penduduk suatu kota,
didengarnya seruan itu ataupun tidak didengarnya, dan yang bukan penduduk kota
itu, walaupun adzan didengarnya tidaklah dia wajib berjum’at.[4]
Kata dzikr
Allah yang dimaksud adalah shalat dan khutbah, karena itulah agaknya
sehingga ayat diatas menggunakan kata dzikr Allah.
Kata fas’au
terambil dari kata sa’a yang pada mulanya berarti berjalan cepat tapi
bukan berlari. Tentu saja bukan itu yang dimaksud disini, apalagi ada perintah
nabi agar menuju masjid bejalan dengan penuh wibawa. Beliau bersabda: “Apabila
telah segera akan dilaksanakan (qamat) maka jnganlah menuju ke sana dengan
berjalan cepat (sa’i) tetapi hadirilah dengan sakinah (ketenangan dan penuh
wibawa). Bagian shalat yang kamu dapati, maka lakukanlah, dan yang tertinggal
sempurnakanlah”. (HR. Bukhari, Muslim, dll melalui Abu Hurairah). Ada juga yang
memahami kata tersebut dalam arti berjalan kaki dan itu menurut mereka anjuran
bukan syarat.[5]
Sunnah
bagi orang yang pergi shalat jum’at supaya mandi, sebagaiman tersebut dalam
hadis shahih: “jika seorang akan datang untuk shalat jumat hendaknya mandi.”
(HR. Bukhari, Muslim).
Abu
Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Siapa yang mandi janabat (bagaikan
mandi janabat) pada hari jum’at, kemudian pergi untuk shalat pada jam pertama,
maka ia bagaikan berkorban onta, dan siapa yang pergi pada jam kedua bagaikan
berkorban lembu, dan siapa yang pergi pada jam keempat bagaikan berkorban ayam,
dan siapa yang pergi pada jam kelima bagaikan berkorban telur, kemudian bila
imam telah keluar untuk berkhotbah maka para malaikat duduk hadir mendengarkan
dzikir (khotbah, nasihat, peringatan).” (HR. Bukhari, Muslim)
Juga
sunnah memakai pakaian yang terbaik yang ada padanya. Abu Ayyub Al-Anshari
berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda: siapa yang mandi di hari
jum’at, kemudian menyentuh minyak harum yang ada padanya, dan memakai pakaian
yang terbaik, kemudian pergi ke masjid lalu melakukan shalat sepuasnya dan
tidak mengganggu orang, kemudian memperhatikan khutbah imam hingga shalat, maka
shalat jum’at itu akan menjadi penebus dosa yang terjadi antara jum’at itu dan
jum’at yang akan datang. (HR. Ahmad).[6]
Shalat
Jum’at dinilai sebagai pengganti shalat zhuhur, karena itu tidak lagi wajib
atau dianjurkan kepada yang telah shalat jum’at untuk melakukan shalat zhuhur.
Dua kali khutbah pada upacara shalat jum’at, dinilai menggantikan dua rakaat
zhuhur. Namun bagi yang tidak sempat menghadiri khutbah, ia tidak diharuskan
shalat zhuhur. Jika dia hanya sempat mengikuti satu rakaat, maka dia harus
menyempurnakan menjadi empat rakaat, walau niatnya ketika berdiri untuk itu
adalah shalat jum’at. Inilah yang dinamai shalat tanpa niat dan niat tanpa
shalat. Shalat jum’at walau dinilai pengganti zhuhur, tetapi bacaan ketika itu
hendaknya jahr/ dengan suara keras.[7]
Larangan
melakukan jual beli dipahami oleh Imam Malik mengandung makna batalnya serta
keharusan membatalkan jual beli jika dilakukan pada saat imam berkhutbah dan
shalat. Imam Syafi’i tidak memahaminya demikian, namun menegaskan keharamannya.
Ayat di
atas ditujukan kepada orang-orang beriman. istilah ini mencakup pria dan
wanita, baik yang bermukim di tempat tinggal maupun musafir. Namun demikian
beberapa hadis yang menjelaskan siapa yang dimaksud oleh ayat ini. Beliau
bersabda: (sholat) jum’at adalah keharusan yang wajib bagi setiap muslim
(dilaksanakan dengan) berjamaah, kecuali terhadap empa kelompok yaitu hamba
sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit. (diriwaytkan oleh abu daud).
Hadis
ini menjadi bahan diskusi para ulama. Ada yang menilainya dhoif tetapi ada juga
yang menerimanya, apalagi terdapat riwayat lain yang senada.[8]
B. Tafsir
Surat Jumu’ah Ayat 11.
#sŒÎ)ur (#÷rr&u‘ ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þq‘ÒxÿR$# $pköŽs9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB y‰ZÏã «!$# ׎öyz z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çŽöyz tûüÏ%Ηº§9$# ÇÊÊÈ
11.
dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah:
"Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Setelah
ayat yang mengahruskan dan mewajibkan bagi orang yang mendengar azan supaya
segera datang menghadiri khotbah dan shalat jumah, maka dalam ayat ini Allah
mencela orang yang mengabaikan khotbah jumah kerena urusan dagang atau lainnya.
Jabir
r.a berkata bahwa suatu kafilah yang membawa dagangan tiba di kota Madinah,
disaat itu Rasulullah SAW sedang berdiri khotbah di hari jumat, maka keluarlah
otang-orang sehingga hanya tinggal dua belas orang yang tetap duduk mendengar khotbah
Nabi SAW. Maka Allah menurunkan ayat ke-11 ini . (R. Bukhori, Muslim).
Di lain
riwayat jabir juga berkata, “ketika Nabi SAW sedang khutbah jumah, tiba-tiba
datang kafilah dagang Madinah, maka pergilah sahabat pada menyambut kafilah
dagang itu, sehingga tiada sisa dari yang mendengarkan khotbah itu selain dua
belas orang, maka Rasulullah SAW bersabda:
“Demi
Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan kamu semua mengikuti keluar
sehingga tiada seorang pun yang tertinggal, niscaya lembah ini akan mengalir
api.” kemudian turunlah ayat 11 ini.[9]
IV.
Penutup
Ayat diatas menunjukkan
kewajiban bagi umat islam untuk melaksanakan shalat jum’at, terlepas ada
perbedaan tentang siapa yang wajib melaksanakan. Shalat jum’at juga bisa
diartikan sebaga pengganti dari shalat dhuhur. Ayat di atas juga menjelaskan
ancaman bagi orang-orang yang masih sibuk dengan urusan duniawi yang dapat
melupakan urusan ukhrawi yang dalam hal ini adalah shalat jum’at.
Akhirnya penulis adalah
manusia yang tak luput dari khilaf dan kesalahan. Untuk itu kritik dan saran
selallu diharapkan demi kemajuan untuk selanjutnya.
V.
Daftar Pustaka
Dr.
Wahab Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, (damaskus: Darul
Fikr, 2008).
M.
Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, volume 4, (jakarta: Lentera Hati,
2002).
Prof.
Dr. Hamka, tafsir Al-Azhar, juz xxviii, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985).
H.
Salim Barheisy dan H. Said Barheisy, Terjemah singkat Tafsit Ibnu Katsir, jilid
8, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993).
[1] Dr.
Wahab Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 2, (damaskus: Darul
Fikr, 2008), hal 233.
[2] Ibid.
[3] M.
Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, volume 4, (jakarta: Lentera Hati, 2002),
hal. 230
[4] Prof.
Dr. Hamka, tafsir Al-Azhar, juz xxviii, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985),
hal. 175.
[5] M.
Quraisy Shihab, Op., Cit., hal 230-231
[6] H. Salim
Barheisy dan H. Said Barheisy, Terjemah singkat Tafsit Ibnu Katsir, jilid 8,
(Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1993), hal. 123-124.
[7] M.
Quraisy Shihab, Op., Cit., hal 231.
[8] Ibid.,
hal 131-132.
[9] H. Salim
Barheisy dan H. Said Barheisy, Op., Cit., hal. 125-126.
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon