Tafsir Bayani (sastra)

I.                   Pendahuluan
Al-Quran adalah karya sastra arab yang terbesar, ini yang diungkapkan oleh Amin al-Khuli. Lebih lanjut beliau menjelaskan apa yang dikatakan Muhammad Abduh yang mengkritik tujuan-tujuan tafsir. Ia berpendapat bahwa tujuan yang paling utama dan terpenting adalah mampu mewujudkan hidayah dan rahmat al-Qur’an,[1] jika para Mufasir mempunyai maksud dan tujuan yang akan dicapai dalam menafsirkan Al-Quran mereka harus pertama-tama mengkajinya (al-Quran) dengan pendekatan bahasa/sastra. Hal ini sebagai konsekuensi Al-Quran sebagai karya sastra arab terbesar, baru setelah para mufasir melakukan pendekatan ini dipersilahkan untuk mencapai tujuan-tujuan mereka, seperti Al-Quran sebagai dasar hukum, teologi, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya. Dari sini pernyataan Amin al-Khuli ini kita tahu betapa penting pendekatan secara bahasa/sastra (bayani).

Dewasa ini jika kita memperbincangkan seputar penafsiran al-Quran dengan menggunakan metode sastra/bahasa (bayani) maka paling tidak akan memperbincangkan dua tokoh yang terkenal, yakni Amin al-Khuli dan Aisyah Abdurahman atau kita biasa mengenalnya dengan Bintu Syathi’. Tetapi sebenarnya metode bahasa (bayani) ini pertama kali dikenalkan oleh Amin al-Khuli yang kemudian diserap dan diaplikasikan secara apik oleh Bintu Syathi’ seorang murid sekaligus istri beliau, bahkan Bintu Syathi’ juga mengakui bahwa metode yang dipakainya adalah metode Amin al- Khuli.[2]ini maka dalam makalah ini kami akan mengacu kepada apa yang ditawarkan oleh Amin al-Khuli.

II.                Rumusan Masalah
A.    Kedudukan Al-Quran dan urutannya sesuai tartib surat
B.     Metode sastra (bayani) dan aplikasinya
C.     Contoh penafsiran metode sastra (bayani)

III.             Pembahasan
       A.    Kedudukan Al-Quran dan urutannya sesuai tartib surat
Al-Quran adalah kitab bahasa Arab yang agung / teks sastra arab yang sakral. Bentuk teks Al-Quran yang berbahasa Arab merupakan tanda bahwa Al-Quran meskipun suci dan agung pasti ditelaah dalam koteks bahasa Arab, dalam kata lain dapat dikatakan bahwa bahasa Arab adalah “kode” yang digunakan Allah untuk menyampaikan pesan kepada umat manusia. Oleh karena itu, Al-Khuli menekankan bahwa ciri kebahasa-araban Al-Quran hendaknya menjadi perhatian utama sebelum mengkaji hal-hal lain.

Al-Khuli juga mengatakan bahwa kajian sastra terhadap Al-Quran dalam tataran seni tanpa memandang pertimbangan lain yang bersifat agama, merupakan sesuatu yang kami anggap dan dianggap bangsa-bangsa Arab murni ataupun peranakan sebagai tujuan pertama dan sasaran paling jauh yang harus mendahului semua tujuan lainnya. Barulah setelah tujuan ini (kajian sastra terhadap Al-Quran) dircapai seorang mufasir dipersilahkan mendekati Al-Quran ini dengan tujuan dan pendekatan apapun untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

Kemudian di sisi lain kita tahu dan sadar bahwa Al-Quran tidak disusun menurut tema dan persoalan secara sistematis dan lengkap dalam bab-bab khusus. Melainkan keterangan-keterangan yang ada di dalam Al-Quran tersebar di seluruh bagiannya. maka kita akan berkata “saat kita membutuhkan informasi tentang kriteria seorang mukmin kita tidak akan cukup ketika hanya mencarinya dalam surat al-Mu’minun” karena kriteria-kriterian seorang mu’min juga terdapat dalam surat-surat lain.

Dengan kenyataan ini maka pendapat yang tepat nampaknya adalah jika Al-Quran ditafsirkan ditafsirkan tema pertema, bukan menafsirkannya menurut urutannya dalam mushaf surat per surat atau bagian per bagian.

Selain itu, jika mufasir mempunyai pandangan terhadap kesatuan surat dan munasabah antara ayat serta hubungan kontekstualnya, barangkali itu dapat dilakukan setelah tafsir terhadap berbagai tema tersebut telah dilakukan.

Penafsiran dengan pendekatan sastra haruslah didahulukan dari pada pendekatan-pendekatan yang lain. Kemudian karena adanya kenyataan pengetahuan yang ada di dalam Al-Quran sifatnya tersebar tidak dalam tema dan bagian khusus maka untuk mencapai pemahaman yang utuh adalah dengan menghimpun pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya saling melengkapi dari berbagai tempat yang ada di dalam Al-Quran.[3]

Kesimpulannya bahwa urut-urutan al-Qur’an dalam mushaf, waktu dan kondisi telah membiarkan satu tema terabaikan sama sekali. Semua ini jelas mengharuskan al-Qur’an ditafsirkan berdasar tema per tema, munasabah, waktu dan latar belakang yang melingkupinya.[4]

      B.      Metode sastra (bayani) dan aplikasinya
Perlu diketahui bahwa tawaran metode sastra oleh Amin al-Khuli ini bukan berarti metode ini sejajar dengan metode-metode lain. Tetapi karena metode sastra ini dipercaya sebagai metode yang mendahului metode manapun karena metode inilah yang menangani Al-Quran sebagai kitab karya sastra terbesar.

 Sebelum masuk kepada aplikasi metode sastra dalam penafsiran AL-Quran, terlebih dahulu kita memposisikan Al-Quran sebagai kitab sastra terbesar. Setelah itu, kita akan masuk pada aplikasi penafiran sastra ini.

Pada aplikasinya, metode sastra ini mempunyai dua tahap, (1) kajian terhadap segala sesuatu yang ada di seputar Al-Quran (dirasah ma haula Al-Quran). Yang ke (2) kajian Al-Quran itu sendiri (dirasah ma fi Al-Quran/dirasah Al-Quran nafsihi).[5]

Kajian yang pertama, meliputi penelitian latar belakang Al-Quran dimulai dari proses pewahyuan, perkembangannya dalam masyarakat dimana mereka adalah obyek pewahyuan Al-Quran, pengumpulan, kodifikasi dan beragamnya bacaan-bacaan. Tetapi kajian pertama ini ditekankan pada aspek sosial historis, antropologis asyarakat Arab pada masa turunnya Al-Quran tersebut. Secara umum, kajian ini berujung pada dua hal. Yaitu :
     1.      Kajian teks, filologis, dan penjelasan tentang sejarah perkembangannya.
    2.      Penjelasan mengenai latar belakang tempat AL-Quran muncul, sumber dari mana Ia lahir, bagaimana perkembangan makna-maknanya.

Kajian kedua (kajian Al-Quran itu sendiri). Kajian ini diawai dengan meneliti kosakata. Mulai dari makna dasar kata itu digunakan, perkembangan makna kata tersebut, sebab perkembagan makna, atau dalam arti lain disebut dengan makna secara bahasa. Setelah ini mufasir melanjutkan kajiannya terhadap maknanya berdasarkan pemakaiannya dalam Al-Quran, seluruh kata dalam Al-Quran diteliti untuk dipertimbangkan, kemudian dari sini dimunculkan pendapat mengenai apakah pemakaiannya secara keseluruhan ataukah tidak. Setelah ini berhasil dilanjutkan lagi kajian terhadap struktur.

Maka dalam hal ini seorang mufasir harus menggunakan ilmu-ilmu sastra seperti gramatika (spt nahwu shorof), dan juga ilmu balaghah (retorika). Tetapi praktek gramatikal bukan tujuan utamanya dan tidak boleh mewarnai penafsiran melainkan sebagai salah satu sarana untuk menjelaskan makna dari berbagai bacaan satu ayat tertentu serta pemakaiannya di seluruh Al-Quran. Kemudian pendekatan balaghah (retorika) bukan sekedar pengamatan terhadap struktur-struktur secara deskriptif yang hanya menerapkan istilah balaghah semata. Justru pandangan retorika merupakan pandangan sastrawi yang artistik yang menggambarkan keindahan ujaran dalam stilistika Al-Quran yang memperlihatkan tempat-tempat keindahan itu berada.

Selanjutnya yang harus dipertimbangkan dalam tafsir sastra adalah aspek psikologis. Karena harus diakui antara ilmu jiwa dan balaghah ada keterkaitan. Karena akan dapat memberikan pengaruh yang positif bahkan pada persoalan yang lebih besar yaitu masalah i’jaz.

Amin al-Khuli berkata “perhatian kami terhadap pemahaman sastra terhadap Al-Quran adalah bahwa pemahaman ini harus mendahului kepentian lain apapun itu bentuknya, setelah itu baru diikuti kepentingan-kepentingan lain, seperti kepentingan memberikan petunjuk kepada manusia, memperbaiki keadaannya, dan lain sebagainya. Semua tujuan itu harus didasarkan pada pemahaman sastra yang kuat yang secara umum telah kami jelaskan dan juga dikaitkan dengan kajian psikologis. Dan barulah setelah itu menuju pada kepentingan-kepentingan lain seperti ilmu sosial dan sebagainya”.[6]

C.     Contoh penafsiran metode sastra (bayani)
Diantara contoh penafsiran sastra ini adalah yang dilakukan Bintu Syathi’ ketika menafsirkan kata uqsimu dalam surat al-balad di situ beliau mencoba membandingkan dan menyimpulkan perbedaan diantara kata Uqsimu dan Uhlifu yang semuanya punya makna sumpah. Menurut beliau kata Uqsimu (saya bersumpah) dan Uhlifu dalam penggunaannya orang Arab sering menyamakan. Akan tetapi penelitian terhadap dua kata ini mengantarkan pada pengertian bahwa Al-Quran membedakan antara keduanya. Kata ahlafa dalam Al-Quran terdapat dalam 13 tempat yang semuanya menunjukkan dosa dan kesalahan akibat melanggar sumpah. Adapun lafadz aqsam umumnya digunakan dalam sumpah-sumpah yang benar. Dengan penafsiran yang demikian ini terlihat beliau berupaya mengantarkan pemahaman kepada makna yang mendasar  dari sebuah konsep dalam Al-Quran. Sumpah yang menurut beliau memiliki muatan yang tidak hanya terpaku pada diskursus ilmu bahasa melainkan sudah beranjak pada bagaimana kata-kata itu direspon oleh masyarakat Arab.[7]

IV.             Penutup

Penafsiran dengan pendekatan sastra haruslah didahulukan dari pada pendekatan-pendekatan yang lain. Kemudian karena adanya kenyataan pengetahuan yang ada di dalam Al-Quran sifatnya tersebar tidak dalam tema dan bagian khusus maka untuk mencapai pemahaman yang utuh adalah dengan menghimpun pengetahuan-pengetahuan yang sifatnya saling melengkapi dari berbagai tempat yang ada di dalam Al-Quran.
Pada aplikasinya, metode sastra ini mempunyai dua tahap, (1) kajian terhadap segala sesuatu yang ada di seputar Al-Quran (dirasah ma haula Al-Quran). Yang ke (2) kajian Al-Quran itu sendiri (dirasah ma fi Al-Quran/dirasah Al-Quran nafsihi).
Contoh sumpah, yang menurut Bintu Syati’ memiliki muatan yang tidak hanya terpaku pada diskursus ilmu bahasa melainkan sudah beranjak pada bagaimana kata-kata itu direspon oleh masyarakat Arab. Wallahu a’lam.

V.                Daftar Pustaka
Amin al-Khuli, Metode Tafsir Sastra, (terj. Khairon Nahdhiyin), (Yogyakarta: Adab Press, 2004).
http://wawasan-remaja.blogspot.com/2012/03/tafsir-al-bayani.html.



[1] Amin al-Khuli, Metode Tafsir Sastra, (terj. Khairon Nahdhiyin), (Yogyakarta: Adab Press, 2004), hal. 55.
[2] http://wawasan-remaja.blogspot.com/2012/03/tafsir-al-bayani.html.
[3] Ibid.
[4] Amin al-Khuli, Op., Cit., hal. 62.
[5] Ibid., hal.64.
[6] http://wawasan-remaja.blogspot.com/2012/03/tafsir-al-bayani.html.
[7] Ibid.
Suka artikel ini ?

About Anonim

Admin Blog

Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
Silakan berkomentar dengan sopan